Edukasi Keuangan di Sumba Tengah, Julie Laiskodat Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Waibakul, Savanaparadise.com,- Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Julie Sutrisno Laiskodat, mengingatkan masyarakat Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), agar mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal dan praktik judi online (judol) yang berpotensi menggerus keuangan keluarga.

Pesan tersebut disampaikan Julie dalam kegiatan edukasi keuangan bersama mitra dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlangsung di Aula SMK Negeri Waibakul, Desa Umbu Mamijum, Kecamatan Umbu Ratunggai Barat, Kabupaten Sumba Tengah, Selasa (27/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir pada kesempatan itu Bupati Sumba Tengah, Paulus SK Limu, Pimpinan OJK, Sekda Sumba Tengah, Anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah bersama unsur masyarakat .

Antusiasme masyarakat Sumba Tengah mengikuti edukasi keuangan dari anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Julie Sutrisno Laiskodat

Dalam kegiatan itu, Julie menekankan pentingnya pengelolaan keuangan secara disiplin, pemahaman mengenai legalitas penyedia pinjaman, serta kewaspadaan terhadap risiko sebelum menggunakan layanan keuangan digital.

Menurut Julie, kemudahan memperoleh pinjaman tidak boleh membuat masyarakat mengabaikan kemampuan membayar dan konsekuensi dari keputusan berutang. Pengelolaan keuangan yang sehat harus dimulai dengan membedakan kebutuhan pokok dan keinginan konsumtif.

“Pergunakan keuangan sesuai kebutuhan, bukan keinginan,” ujar Julie.

Baca Juga :  Bank NTT Terima Apresiasi ILO, Pembiayaan Petani Rumput Laut di Sumba Timur Catat NPL 0 Persen

Ia meminta masyarakat memastikan legalitas penyelenggara pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman atau menyerahkan data pribadi. Aplikasi yang tersedia di telepon seluler tidak otomatis merupakan layanan keuangan yang resmi dan aman.

Selain unsur masyarakat Sumba Tengah, hadir juga unsur pimpinan daerah yakni Bupati Sumba Tengah, Sekda Sumba Tengah dan anggota DPRD Sumba Tengah

Julie juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa akses data yang diminta aplikasi pinjaman online, terutama izin akses yang tidak relevan dengan kebutuhan layanan.

“Terkait pinjol, ada 94 pinjaman online yang sah oleh OJK. Ingat, jika pinjol yang sah, seperti tadi dikatakan oleh OJK, bahwa permintaan atau syarat pinjaman online yang benar itu hanya sebatas CAMILAN (kamera, mikrofon, lokasi). Jika lebih dari itu, jangan mau diikuti dan sudah pasti ilegal,” kata Julie.

Ia menekankan pentingnya memeriksa legalitas penyelenggara melalui kanal resmi OJK, bukan hanya mengandalkan iklan, pesan singkat, atau rekomendasi di media sosial.

Masyarakat juga diminta membaca dengan teliti ketentuan pinjaman, termasuk bunga, biaya administrasi, jangka waktu pembayaran, dan konsekuensi apabila terjadi keterlambatan.

Kewaspadaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat menilai apakah pinjaman benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan kemampuan keuangan rumah tangga. Pinjaman yang tampak ringan pada awalnya dapat menjadi beban ketika kewajiban pembayaran tidak diperhitungkan secara cermat.

Bagi Julie, disiplin keuangan merupakan bagian penting dalam melindungi kesejahteraan keluarga. Penghasilan yang diperoleh melalui kerja keras perlu diprioritaskan untuk kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, serta kegiatan produktif yang menunjang kehidupan dalam jangka panjang.

Baca Juga :  Portofolio Kredit Rp79 Miliar Terdampak Gempa Flores, Bank NTT Siapkan Restrukturisasi

Selain pinjaman online ilegal, Julie mengingatkan bahaya judi online yang berpotensi menghabiskan pendapatan keluarga. Penggunaan uang untuk berjudi dapat membuat kebutuhan rumah tangga terabaikan. Kerugian akibat perjudian bahkan dapat mendorong seseorang mencari pinjaman baru untuk menutup kekurangan dana, sehingga masalah keuangan semakin sulit diatasi.

Karena itu, ia mengajak masyarakat tidak menjadikan pinjaman sebagai jalan pintas untuk memenuhi keinginan konsumtif ataupun menutup kerugian akibat perjudian.

Kemampuan mengendalikan pengeluaran dan keberanian menolak tawaran berisiko menjadi bagian dari perlindungan diri di tengah perkembangan layanan keuangan digital.

Julie berharap kegiatan edukasi bersama OJK di Kabupaten Sumba Tengah dapat memperkuat pemahaman warga mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen jasa keuangan. Melalui edukasi tersebut, masyarakat diharapkan mampu membedakan layanan legal dan ilegal, mengenali potensi penipuan, serta mengambil keputusan keuangan dengan lebih hati-hati.

” Dengan informasi yang benar dan kebiasaan mengelola uang secara bertanggung jawab, masyarakat diharapkan dapat melindungi pendapatan keluarga, menghindari jeratan pinjaman ilegal, serta menjauhkan diri dari praktik judi online yang merugikan, ujar Julie.(SP)

Berita Terkait

Lantik Flouri Rita Wuisan, Gubernur NTT Minta Bank NTT Tingkatkan Kontribusi bagi Daerah
Bank NTT Terima Apresiasi ILO, Pembiayaan Petani Rumput Laut di Sumba Timur Catat NPL 0 Persen
Portofolio Kredit Rp79 Miliar Terdampak Gempa Flores, Bank NTT Siapkan Restrukturisasi
Bank NTT dan Jamkrida NTT Teken Kerja Sama Pengalihan Hak Tagih
Bank NTT Bahas Kemungkinan Relaksasi Kredit bagi Debitur dan Pelaku UMKM Terdampak Gempa Flores
Rekor MURI Pecah, 220 Ribu Siswa NTT Serentak Menabung di Bank NTT
Laba Bank NTT Naik 31,94% pada Semester I, Efisiensi dan Transformasi Bisnis Dongkrak Kinerja
Bank NTT Hadirkan Solusi Digital untuk Tingkatkan Transparansi Keuangan Daerah
Berita ini 6 kali dibaca