Savanaparadise, Kupang – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat meminta seluruh satuan pendidikan tingkat SMA/SMK menerapkan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SPRA).
Penerapan SPRA kata Ruth, menegaskan komitmen pemerintah memastikan terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan mengenalkan pendidik dan anak akan pentingnya anak dalam lingkungan yang ramah anak melalui kebijakan SPRA.
Demikian disampaikan, Ruth Diana Laiskodat saat membawakan materi di hadapan 85 siswa/i baru dan 18 guru SMAN 10 Kupang pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Ia menjelaskan, SPRA adalah konsep pendidikan yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung bagi anak-anak dengan memperhatikan hak-hak, kebutuhan, dan perkembangan anak secara holistik.
Prinsip-prinsip utama SPRA meliputi perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi, mendorong partisipasi aktif anak, menyediakan pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi, serta memastikan kesejahteraan fisik dan mental anak dalam lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.
“Anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, akses kesehatan yang baik, partisipasi dalam keputusan yang memengaruhi mereka, serta identitas dan kewarganegaraan yang jelas,” urai Ruth Laiskodat.
Mantan Kadis Dinas Kesehatan Provinsi NTT ini mengatakan pengenalan SPRA pada momentum MPLS menjadi sangat penting.
Karena anak baru memasuki masa sekolah di Sekolah Menengah Atas dan akan berinteraksi bersama guru/pendidik dan teman sebaya selama 3 (tiga) tahun membutuhkan informasi.”
Sehingga dapat membekali anak dalam pergaulan di sekolah dan mendapatkan edukasi terkait isu kekerasan yang bisa saja terjadi di lingkungan sekolah.
Ia juga meminta sekolah menyiapkan sarana prasarana untuk mendukung terciptanya Sekolah yang Ramah Anak.
Selain menegaskan pentingnya pemenuhan hak anak, Ruth juga mensosialisasikan bahaya bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.
Pertama, Bullying fisik. Biasanya melukai tubuh korban seperti memukul, menendang, menjambak. Kedua, Bullying verbal yaitu tindakan yang melukai perasaan korban dengan kata-kata, seperti menghina, mencela, mengancam, mengejek, atau menyebarkan gossip.
Lanjut adalah Bullying sosial, tindakan seperti mengucilkan, menggosipkan, memfitnah, atau membuat korban menjadi bahan tertawaan. Bullying seksual/kekerasan seksual yaitu tindakan pelecehan dikategorikan perilaku agresif atau verbal.
Terakhir adalah Bullying cyber, yaitu tindakan yang melukai korban melalui media elektronik atau internet, seperti mengirim pesan bernada negatif, mengunggah foto atau video yang mempermalukan, membuat akun palsu untuk menipu /mengganggu, atau melakukan peretasan.
Selain menjelaskan, Ruth juga memberikan contoh peragaan bullying yang sering terjadi dalam penyampaian materi. Ia juga meminta kepada siswa untuk melapor kepada orang tua atau guru jika menjadi korban bullying sehingga dapat ditangani dan memutus rantai kekerasan di sekolah dan bahwa ada sanksi hukum yang mengikuti jika dilakukan proses hukum.
Dalam sesi akhir, Ruth Laiskodat menyerahkan kepada Drs. Daniel Bolle selaku Kepala Sekolah SMAN 10 Kupang 9 buku Kepemimpinan Out of the Box, Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 yaitu series buku 2 tahun kepemimpinan, 4 tahun kepemimpinan dan 5 tahun kepemimpinan serta Buku “Sisi lain VBL” sebanyak 3 buku. (*/)