Pemprov NTT Serahkan SK 1.443  ASN PPP3, Diharapkan Bisa Atasi Ketimpangan Guru

- Penulis

Senin, 8 Juli 2024 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,-  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan 1443 ASN PPPK tahun 2023. Penyerahan itu dilakukan usai pelaksanaan upacara di alun-alun kantor Gubenur NTT,  Senin 8 Juli 2024.

Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Sekda NTT, Kosmas Lana. Hadir juga para pejabat Pratama lingkup Pemerintah Provinsi NTT. kepada wartawan  Cosmas  mengatakan pengangkatan ASN guru PPPK dikarenakan adanya kebutuhan guru bagi sekolah SMA dan SMK.

Kebutuhan ini, kata Kosmas, karena adanya ketimpangan perbandingan atau rasio guru di beberapa sekolah yang ada di kabupaten. Analisa rasio kebutuhan tersebut seperti guru terhadap siswa, siswa terhadap ruang kelas baru. Bisa saja ada yang sudah ideal dan tidak ideal.

“Tidak semua sekolah memiliki kecukupan guru atau tenaga pengajar atau tenaga pendidik. Itu kita akui. Contoh, di pusat-pusat kota kabupaten, jumlah guru relatif melebih dari pada idealnya,” kata Kosmas.

Dikatakan Kosmas, kekurangan guru di sekolah-sekolah yang ada di kabupaten juga disebabkan adanya aturan yang mengharuskan guru perempuan mengikuti suami.

Hal ini mengakibatkan ketidakcukupan perhitungan rasio antara guru di kabupaten dan guru di kecamatan hingga desa.

Baca Juga :  Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

“Jadi ada semacam penumpukan di kabupaten. Ini karena aturan kepegawaian istri ikut suami.

Dirinya berharap, PPPK yang sudah diserahkan SK pengangkatan dan penempatan bisa mencukupi ketimpangan yang ada di kecamatan.

Diakuinya bahwa, guru ASN PPPK yang menerima SK pengangkatan akan dilakukan evaluasi pada tahun ke 4 -5. Dalam evaluasi ini, mereka bisa diperpanjang dan bisa juga tidak diperpanjang sesuai aturan.

Selain itu, Guru ASN PPPK ini akan menerima hak dan kewajiban mengikuti aturan ASN PPPK.

“Yang belum ada ketentuan atau penetapan ASN guru PPPK yakni hak pensiun. Ini belum ada ketentuan,” tutupnya.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Dinas PK Ende Berencana Akan Tempatkan Guru Ke Sekolah Negeri dan Swasta Secara Merata
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru