Pemprov NTT Serahkan SK 1.443  ASN PPP3, Diharapkan Bisa Atasi Ketimpangan Guru

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,-  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan 1443 ASN PPPK tahun 2023. Penyerahan itu dilakukan usai pelaksanaan upacara di alun-alun kantor Gubenur NTT,  Senin 8 Juli 2024.

Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Sekda NTT, Kosmas Lana. Hadir juga para pejabat Pratama lingkup Pemerintah Provinsi NTT. kepada wartawan  Cosmas  mengatakan pengangkatan ASN guru PPPK dikarenakan adanya kebutuhan guru bagi sekolah SMA dan SMK.

Kebutuhan ini, kata Kosmas, karena adanya ketimpangan perbandingan atau rasio guru di beberapa sekolah yang ada di kabupaten. Analisa rasio kebutuhan tersebut seperti guru terhadap siswa, siswa terhadap ruang kelas baru. Bisa saja ada yang sudah ideal dan tidak ideal.

Baca Juga :  2 Tahun VBL-JNS, 496,783 KM Jalan Provinsi Dikerjakan

“Tidak semua sekolah memiliki kecukupan guru atau tenaga pengajar atau tenaga pendidik. Itu kita akui. Contoh, di pusat-pusat kota kabupaten, jumlah guru relatif melebih dari pada idealnya,” kata Kosmas.

Dikatakan Kosmas, kekurangan guru di sekolah-sekolah yang ada di kabupaten juga disebabkan adanya aturan yang mengharuskan guru perempuan mengikuti suami.

Hal ini mengakibatkan ketidakcukupan perhitungan rasio antara guru di kabupaten dan guru di kecamatan hingga desa.

Baca Juga :  Update Coronavirus di NTT, Sudah 92 Warga Jadi ODP

“Jadi ada semacam penumpukan di kabupaten. Ini karena aturan kepegawaian istri ikut suami.

Dirinya berharap, PPPK yang sudah diserahkan SK pengangkatan dan penempatan bisa mencukupi ketimpangan yang ada di kecamatan.

Diakuinya bahwa, guru ASN PPPK yang menerima SK pengangkatan akan dilakukan evaluasi pada tahun ke 4 -5. Dalam evaluasi ini, mereka bisa diperpanjang dan bisa juga tidak diperpanjang sesuai aturan.

Selain itu, Guru ASN PPPK ini akan menerima hak dan kewajiban mengikuti aturan ASN PPPK.

“Yang belum ada ketentuan atau penetapan ASN guru PPPK yakni hak pensiun. Ini belum ada ketentuan,” tutupnya.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca