Sempat Diancam, Pria Penyebar Video Pornografi di Ende Ditangkap Polisi

- Penulis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Ende, Yance Kadiaman saat memberikan keterangan pers soal kasus pornografi (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Kasat Reskrim Polres Ende, Yance Kadiaman saat memberikan keterangan pers soal kasus pornografi (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Seorang pria inisial RS, penyebar video pronografi di Ende ditangkap Polisi.

RS di tangkap polisi lantaran dirinya menyebarkan video porno yang diambilnya ketika berhubungan badan dengan sang pacarnya.

Usai mengambil video saat berhubungan badan dengan sang pacar, RS sempat mengancam sang pacar akan menyebarkan video tersebut apabila di kemudian hari sang pacar memutuskan hubungan (pacaran) dengannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan ini disampaikan oleh Kapolres Ende, AKBP Andre Librian melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media, Kamis (25/08/22).

“Tersangka RS benar-benar menyebarkan video hasil hubungan badan dengan pacarnya dan mengirim ke beberapa teman pacarnya”, ungkap Yance.

Baca Juga :  Nasib Warga Dua Dusun di Likanaka Ende Hidup Tanpa Listrik

Kemudian, tambah Yance, teman pacarnya lalu memberitahukan kepada korban dan korban pun meminta kepada temannya untuk melihat video itu.

Yance melanjutkan, sesudah itu korban dan orang tua mendatangi Polres Ende dan melaporkan perbuatan RS.

Atas dasar laporan itu, penyidik segera melakukan penyelidikan dan mengindetifikasi keberadaan RS.

Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil menangkap pelaku serta mengamankan satu buah handpone milik pelaku yang di dalamnya terdapat akun palsu milik RS yang digunakan untuk mengirim video tersebut ke orang lain.

“Kami juga mengamankan handpone milik korban yang di mana terdapat pula video itu yang di kirim teman korban”, terang Yance.

Atas kasus ini, jelas Yance, RS kami sudah tetapkan sebagai tersangka karena telah malakukan perbuatan yang melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 UU nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 

“Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara”, jelasnya.

Yance juga menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan menurutnya pihak kepolisian terus menggalakan dan bersosialisasi berkaitan UU perlindangan anak dan perempuan terhadap pengaru media sosial.

Selain itu, kata Yance tim siber Polres Ende terus melakukan patroli siber dan memantau akun-akun yang anonim.

“Ini menjadi ancaman berbahaya buat anak-anak. Harapan kita masyarakat Ende harus bijak menggunakan media sosial”, tutupnya.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 
Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 
Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap
Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:19 WIB

DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:00 WIB

Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:33 WIB

Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Senin, 22 September 2025 - 17:23 WIB

Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 

Berita Terbaru