Ende, Savanaparadise.com,- Oknum Kepala Dinas (Kadis) salah satu instansi di Kabupaten Ende mangkir dari panggilan penyidik Polres Ende.
Oknum Kadis tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dana siap pakai dari BNPB pusat dan dana sebesar 1,3 Milyar lebih itu digunakan untuk normalisasi kali serta pemesan bronjong pada tahun 2016 silam.
Dari informasi yang dihimpun media ini, sudah puluhan saksi telah diperiksa oleh pihak penyidik Polres Ende dan dari hasil pemeriksaan, penyidik lalu menetapkan dua orang tersangka yakni seorang Kepala Dinas dan satunya lagi adalah PPK.
Bahkan sudah dilakukan pemberkasan dan sudah dikirim pihak penyidik Polres Ende ke kejaksaan negeri Ende, namun karena dinilai belum lengkap akhirnya dikembalikan.
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian melalui Kasat Reskrim, Iptu Yance Kadiaman ketika di konfirmasi Savanaparadise.com diruang kerjanya, Jumat (22/07/22) membenarkan hal tersebut.
Menurutnya pihak penyidik sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada dua tersangka pada hari Senin kemarin namun dua tersangka ini tidak memenuhi panggilan hingga saat ini dan memungkin bagi kami untuk menyiapkan administrasi untuk tahapan pemanggilan kedua.
Apabila pemanggilan kedua namun tersangka tetap mangkir, maka secara ketentuan hukum ketika tidak lagi mengindahkan panggilan kami, guna kepentingan penyidikan memungkinkan untuk kami lakukan upaya paksa.
“Jadi harapan kami harus datang”, tegasnya.
“Komitmen kami dengan Pak Kapolres bahwa perkara ini harus kami tuntaskan dan kami juga didukung dengan Kejaksaan Negeri Ende”, ucap dia.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, pemeriksaan kedua tersangka ini adalah merupakan pengembangan dari kasus yang sudah dilaksanakan penyidikan di tahun 2019.
Saat ini, jelasnya, kami terus melakukan upaya-upaya kelengkapan berkas perkara berdasarkan petunjuk kejaksaan melalui P19.
Dan dari pengembangan P19 yang kami sudah lakukan dibeberapa Minggu yang lalu yaitu dengan menyita dan menambah dokumen yang kami sita dari Kantor BNPB pusat Jakarta.
Berangkat dari penyitaan beberapa dokumen, jelas Yance, maka dipandang perlu untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada kedua tersangka yang salah satunya kepala dinas dan satunya PPK.
“Setelah melakukan pemeriksaan tersangka ini kita akan sesegera mungkin melakukan pengiriman berkas kepada kejaksaan sebagai upaya untuk melengkapi P19”, terangnya.
“Atas kasus ini para saksi yang sudah kami periksa sebanyak 22 Orang. Kemudian 4 Orang ahli”, tambahnya.
Penulis: Chen Rasi