Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Vonis Mantan Kades Akomi 4,6 Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 28 April 2022 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savana Paradise.com,_ Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Akomi tahun 2015-2020 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim dalam perkara atas nama terdakwa 1 Arnoldus Nau Bana dan terdakwa 2 Yakobus Sali Feka.

Dalam sidang yang dipimpin Derman Parlungguan Nababan.SH.MH selaku Ketua didampingi Lisbet Adelina.SH dan Yulius Eka Setiawan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara bagi terdakwa 1 Arnoldus Nau Bana (mantan Kades), sedangkan terdakwa 2 Yakobus Sali Feka (mantan Ketua TPK) divonis 4 tahun penjara.

Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual yang diikuti oleh Penuntut Umum Andrew P. Keya,SH dan Penasehat hukum dari masing-masing terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim dalam amar putusannya memutuskan,
Pertama, Terdakwa 1, Arnoldus Nau Bana, dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp.200.000.000 dan mewajibkan terdakwa 1 untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.585.911.660.

Baca Juga :  KPU Ende Gelar Safari Demokrasi Partisipasi di Bulan Ramadhan

Kedua, Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan kepada terdakwa 2 Yacobus Sali Feka, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.
Selain itu kepada terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.148.339.107

Penuntut umum Andrew P. Keya dalam press rilis yang diterima SP menuturkan, Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa tidak membayar, maka harta benda para terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsisair melanggar pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Terhadap putusan ini, Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Penuntut Umum dan terdakwa tentang sikap masing-masing atas putusan tersebut.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan sikap pikir pikir.

Andrew Keya selaku Penuntut Umum yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya akan melaporkan terlebih dahulu kepada Pimpinan atas putusan ini karna waktu pikir2 selama 7 hari, sehingga masih ada waktu untuk menyatakan sikap resmi atas putusan Majelis Hakim.

Sikap pikir-pikir yang disampaikan oleh Penuntut Umum menanggapi putusan Majelis Hakim ini disampaikan, karena menurut Andrew, Penuntut Umum dalam tuntutannya, menuntut terdakwa 1 Arnoldus Nai Bana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta serta Uang Pengganti sebesar Rp.585.911.660, sedangkan terdakwa 2 Yacobus Sali Feka dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp.100 juta dan Uang Pengganti sebesar Rp.148.339.107.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Siswa Jadi Target Kejahatan Digital, UPTD Tekomdik Dinas Pendidikan NTT Dorong Sekolah Lindungi Data Pribadi
Arahan Gubernur NTT, Dinas Pendidikan NTT Siapkan Rumah Singgah untuk NTL Saat Berobat ke Ruteng
Insan Pendidikan SMA/SMK Gotong Royong Buka Donasi Bantu Anak SD Lawan HIV dan TB Paru di Matim
Kisah Pilu Bocah di Mangarai Timur Dapat Perhatian Pemerintah, Gubernur NTT Instruksikan Penanganan Cepat
Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan
SNBP 2026: 3.003 Siswa NTT Lolos, Strategi Talent Scouting Melki–Johni Berdampak
Sidang PS Sengketa Tanah Maulafa, Penggugat Tak Bisa Buktikan Batas Lahan
NasDem Sumba Tengah Kritik Pemberitaan Tempo, Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:06 WIB

Siswa Jadi Target Kejahatan Digital, UPTD Tekomdik Dinas Pendidikan NTT Dorong Sekolah Lindungi Data Pribadi

Rabu, 22 April 2026 - 22:06 WIB

Arahan Gubernur NTT, Dinas Pendidikan NTT Siapkan Rumah Singgah untuk NTL Saat Berobat ke Ruteng

Rabu, 22 April 2026 - 08:53 WIB

Insan Pendidikan SMA/SMK Gotong Royong Buka Donasi Bantu Anak SD Lawan HIV dan TB Paru di Matim

Selasa, 21 April 2026 - 21:28 WIB

Kisah Pilu Bocah di Mangarai Timur Dapat Perhatian Pemerintah, Gubernur NTT Instruksikan Penanganan Cepat

Sabtu, 18 April 2026 - 10:49 WIB

Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan

Berita Terbaru