Roberth Salu: “Jika Masalah PTT Digugat Ke Pengadilan TUN, Proses Penerbitan SK Bagi PTT Yang Dinyatakan Lulus Harus Ditunda”

- Jurnalis

Minggu, 24 April 2022 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana paradise.com,_ Pengamat Hukum Roberth Salu, SH.MH mengungkapkan, apabila para calon Pegawai Tidak Tetap (PTT) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) maka proses penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi para PTT yang dinyatakan lulus, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Bupati TTU no : 817 / 118/ BKDPSDM tanggal 5 April 2022 harus di Tunda hingga adanya putusan Pengadilan TUN yang berkekuatan Hukum Tetap .

Hal ini diungkapkan Roberth saat ditemui SP di kediamannya sabtu, (23/4/2022)

Menurutnya, ada beberapa alasan mendasar yang harus diperhatikan Pihak Pemda TTU untuk menunda proses penerbitan SK PTT jika ada gugatan TUN, yakni:
Pertama, para calon PTT yang dinyatakan tidak lulus memiliki hak-hak keuangan dari keuangan daerah atau negara, karena itu dikuatirkan hak-hak itu dibayarkan kepada pihak lain yang diangkat secara tidak sah dan tidak berhak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah atau negara atau setidak-tidaknya menimbulkan terjadinya tindak pidana.

Kedua, apabila mereka-mereka yang seharusnya diangkat menjadi PTT, digantikan oleh orang lain yang proses pengangkatannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( Perbup 71 Tahun 2021), maka hal ini berpotensi menimbulkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah/negara.

Baca Juga :  Maju Dalam Bursa Pilkades Praikaroku Jangga, Apendi Umbu Paparkan 5 Program Andalannya

Kedua alasan inilah yang menjadi dasar , sehingga proses penundaan pelaksanaan keputusan pemberhentian tersebut sejatinya hanya bisa dikabulkan oleh Pengadilan jika memenuhi norma Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yakni :“keputusan yang ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan: a. kerugian negara; b. kerusakan lingkungan hidup; dan/atau c. konflik sosial” urai Roberth

Ia menjelaskan, oleh karena PTT dibiayai oleh APBD ( Keuangan Negara) maka proses Penundaan pelaksanaan keputusan haruslah dilaksanakan.

“Saran saya, Pemda TTU harus menunggu sampai adanya Putusan PTUN yang berkekuatan Hukum Tetap untuk kemudian tunduk terhadap Putusan Pengadilan tersebut, kalau kemudian Pemda TTU bertindak lebih dahulu lalu kemudian putusan pengadilan membatalkan hasil PTT maka tentu akan berdampak Hukum kepada Pemda TTU” jelas Roberth.

Roberth juga menjelaskan, dalam pelaksanaan program Pemerintahan harus diperhatikan asas- asas umum Pemerintah yang baik yakni:
Pertama, Asas kepastian hukum yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara/penyelenggara pemerintahan;

Baca Juga :  Bupati TTU Dinilai Ingkar Janji Dan Lakukan Pembohongan Publik

Kedua, asas kecermatan. Asas ini menghendaki suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat, sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan;

Ketiga, Asas keterbukaan yakni asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara;

Keempat, Asas pelayanan yang baik yakni asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Ia menekankan, terkait asas Kepastian Hukummengandung 2 makna, yang pertama kepastian rumusan yang tidak menimbulkan multi tafsir, yang kedua asas kepastian itu sendiri, bahwa peraturan atau keputusan yang dikeluarkan tidak boleh berubah-ubah, keputusan memang mengikuti perkembangan tetapi perkembangan itu terjadi dalam waktu yang lama, jangan sampai dalam waktu singkat produk hukum atau sebuah keputusan berubah-ubah yang melanggar asas kepastian itu sendiri.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Menuju Konferda VI PDI-P , tujuh nama berpeluang menjadi ketua DPD PDI-Perjuangan NTT
Dedikasi untuk Tanah Flobamorata, SPK Wujudkan Gereja Portable di Adonara
Bank NTT Bantu Pembangunan Masjid Chairul Huda di Manggarai
Bupati Ende Ingatkan Pimpinan OPD Agar Fokus Kerja; Akhiri Tahun Ini Dengan Baik
Menjelang Hari Pahlawan DPC GMNI Ende, Serukan & Dorong Pemrov NTT  Angkat Riwu Ga sebagai Pahlawan Nasional 
Berita ini 1 kali dibaca