Kajari TTU Beri Warning Untuk Pelaksanaan Program Rumah Tekun Melayani Tahun 2022

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana paradise.com,_ Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimy Lambila,SH.MH memberi peringatan keras untuk berbagai pihak yang akan terlibat secara langsung dalam pelaksanaan program bantuan rumah ‘Tekun Melayani’ plus di kabupaten TTU tahun 2022.

Warning ini diberikan Kajari Lambila dalam rangka mengantisipasi praktek-praktek curang yang bisa saja dilakonkan oleh oknum-oknum tertentu dengan maksud meraup keuntungan besar untuk memperkaya diri dan berakibat pada kerugian Keuangan negara.

Baca Juga :  Polisi Tangani Dugaan KDRT Di Ende

“Program bantuan rumah tekun melayani plus ini adalah program Pemerintah dalam rangka untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang patah secara ekonomi, yang secara faktual, kondisi rumahnya tidak layak huni” kata Roberth saat dijumpai SP di ruang kerjanya, Rabu (6/4/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berhubungan dengan hal ini, saya ingin tegaskan kepada setiap pejabat dan pelaksana-pelaksana yang akan melaksanakan program ini, agar betul-betul secara obyektif, teliti dan cermat melakukan seleksi terhadap calon pemanfaat, agar benar-benar diperuntukkan bagi mereka yang sangat membutuhkan” sambungnya.

Baca Juga :  Bupati TTU Akui, Program Rumah Tekun Melayani Di Desa Fatusene, Lebih Rapi Dari Satu Desa dan Dua Kelurahan Lainnya

Roberth mengharapkan, dalam pelaksanaan program ini nantinya, pemilihan masyarakat penerima manfaat tidak boleh menimbulkan rasa ketidak adilan di tengah masyarakat.

Dalam kaitan dengan pemilihan rekanan, Roberth juga berpesan agar rekanan yang dipilih adalah rekanan yang betul-betul dapat melaksanakan pekerjaan dengan bertanggung jawab, yang tidak akan menerapkan praktek-praktek curang seperti upaya melakukan mark up harga dan lain sebagainya.

Ia menuturkan, sebagai aparat penegak hukum, pihaknya akan selalu melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program tersebut, agar program ini betul-betul tepat guna dan memberikan asas manfaat bagi masyarakat.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Kondisi Jalan di Lepkes Ende Cukup Prihatin, warga Desak Pemerintah Segera Perbaiki
Yayasan Generasi Peduli Sarai Bagi Kado Natal Kepada Puluhan Yatim Piatu Di Sabu Raijua
AKP Royke Weridity Resmi Jadi Kasat Lantas Polres Ende
Wildrian Ronald Otta Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Kupang
Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di NTT Diikuti 511 Peserta
SPK Bantu Gereja Portable, Jemaat GKS Wee Rame Akhirnya Miliki Tempat Ibadah Permanen 
Bupati Badeoda Uraikan Data Aktivitas Ekonomi Selama Event ETMC di Ende Dari Hasil Kajian BPS, Totalnya 18,40 Miliar
DPW NasDem NTT Gelar Rakorwil Zona Timor, Ketua DPW NasDem Ajak seluruh Kader Jadi Pelaku Restorasi 
Berita ini 5 kali dibaca