Kajari TTU Beri Warning Untuk Pelaksanaan Program Rumah Tekun Melayani Tahun 2022

- Penulis

Kamis, 7 April 2022 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana paradise.com,_ Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimy Lambila,SH.MH memberi peringatan keras untuk berbagai pihak yang akan terlibat secara langsung dalam pelaksanaan program bantuan rumah ‘Tekun Melayani’ plus di kabupaten TTU tahun 2022.

Warning ini diberikan Kajari Lambila dalam rangka mengantisipasi praktek-praktek curang yang bisa saja dilakonkan oleh oknum-oknum tertentu dengan maksud meraup keuntungan besar untuk memperkaya diri dan berakibat pada kerugian Keuangan negara.

“Program bantuan rumah tekun melayani plus ini adalah program Pemerintah dalam rangka untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang patah secara ekonomi, yang secara faktual, kondisi rumahnya tidak layak huni” kata Roberth saat dijumpai SP di ruang kerjanya, Rabu (6/4/2022).

“Berhubungan dengan hal ini, saya ingin tegaskan kepada setiap pejabat dan pelaksana-pelaksana yang akan melaksanakan program ini, agar betul-betul secara obyektif, teliti dan cermat melakukan seleksi terhadap calon pemanfaat, agar benar-benar diperuntukkan bagi mereka yang sangat membutuhkan” sambungnya.

Roberth mengharapkan, dalam pelaksanaan program ini nantinya, pemilihan masyarakat penerima manfaat tidak boleh menimbulkan rasa ketidak adilan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Buruknya Infrastruktur Jalan, Seorang Ibu Hamil di Ende Dibopong Jalan Kaki Selama Tiga Jam dan Melahirkan di Kampung Tetangga

Dalam kaitan dengan pemilihan rekanan, Roberth juga berpesan agar rekanan yang dipilih adalah rekanan yang betul-betul dapat melaksanakan pekerjaan dengan bertanggung jawab, yang tidak akan menerapkan praktek-praktek curang seperti upaya melakukan mark up harga dan lain sebagainya.

Ia menuturkan, sebagai aparat penegak hukum, pihaknya akan selalu melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program tersebut, agar program ini betul-betul tepat guna dan memberikan asas manfaat bagi masyarakat.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

KPID NTT Dorong TVRI Perluas Jangkauan Siaran Piala Dunia
Polres Ende Gelar Open Turnamen Fustal Antar Club
Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus
BI Rate Naik, Bank NTT Pastikan Bunga Kredit UMKM dan KUR Tetap Aman
Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi
Kesbangpolda Ende Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Bagi Partai Politik
Bank NTT Kucurkan CSR Rp208,5 Juta, Perkuat Infrastruktur UMKM dan Ekonomi Rakyat Sumba Timur
Penerimaan Murid Baru SMA/SMK Se-NTT 2026/2027 Dilaksanakan Secara Online,Kadis P&K NTT Pastikan Berlangsung Transparan & Akuntabel 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:00 WIB

KPID NTT Dorong TVRI Perluas Jangkauan Siaran Piala Dunia

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:21 WIB

Polres Ende Gelar Open Turnamen Fustal Antar Club

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:45 WIB

Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:44 WIB

BI Rate Naik, Bank NTT Pastikan Bunga Kredit UMKM dan KUR Tetap Aman

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:24 WIB

Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Kupang

KPID NTT Dorong TVRI Perluas Jangkauan Siaran Piala Dunia

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:00 WIB

Kasat Lantas Polres Ende, I Gede Wisma (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende

Polres Ende Gelar Open Turnamen Fustal Antar Club

Kamis, 11 Jun 2026 - 06:21 WIB