Proyek Pembangunan Puskesmas Mamsena TTU Mangkrak, Kontraktor Pelaksana Di PHK

- Penulis

Rabu, 2 Februari 2022 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi bangunan gedung Puskesmas Mamsena, kecamatan Insana Barat TTU hingga masa adendum berakhir (Foto : Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kondisi bangunan gedung Puskesmas Mamsena, kecamatan Insana Barat TTU hingga masa adendum berakhir (Foto : Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Proyek pembangunan gedung Puskesmas Mamsena, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya mangkrak.

Imbas dari mangkraknya proyek tersebut, Kontraktor pelaksana PT Berkat Karya Mandiri turut di PHK.

Sekretaris Dinas Kesehatan Robertus Tjeunfin, saat dikonfirmasi SP di ruang kerjanya, Rabu (02/02/2022), membenarkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Robert mengatakan, Proyek pembangunan gedung puskesmas Mamsena yang dikerjakan oleh PT Berkat Karya Mandiri nilai kontraknya sebesar Rp. 3.861.000.000 (3,861 milyard).

Ia menjelaskan, hingga masa kontrak berakhir tanggal 12 desember 2021 lalu, progres pekerjaan tidak maksimal sehingga kontraktor pelaksana diberi adendum waktu selama 50 hari, terhitung dari tanggal 13 desember 2021 sampai dengan 31 januari 2022.

“Walau sudah diberi adendum maksimal selama 50 hari namun hingga waktu adendum selesai pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan, sehingga per 31 januari 2022 kontraktor pelaksana di PHK oleh PPK” ungkap Robert.

Baca Juga :  Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Bagikan Susu Kotak dan Makanan Ringan Untuk Anak TK Serta SD

Terkait progres pekerjaan sampai dengan tanggal 31 desember 2022, Robert menyebut, masih dikaji oleh PPK.

“PPK sementara berada di lapangan untuk melakukan kajian terkait progres pekerjaan dan sesuai informasi yang kami dapat, progresnya sekitar 70an persen” kata Robert.

Robert menuturkan, konsekuensi dari PHK tersebut adalah pekerjaan lanjutan akan dikembalikan kepada Pemerintah daerah.

Bupati TTU, Drs.Djuandi David saat dikonfirmasi wartawan terkait masalah ini menuturkan, karena masa adendum telah berakhir per tanggal 31 januari 2022, maka sesuai aturan harus dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pihak kontraktor pelaksana.

“Kita akan bayar sesuai dengan progres kerja yang sudah dicapai. Saat ini kita telah membayar kepada kontraktor pelaksana sebesar 20 %, dan jika sampai dengan saat di PHK progresnya telah mencapai 70 persen maka sisanya akan kita bayar tapi bukan sekarang, karena sisa pembayaran akan masuk di perubahan” ungkap David.

Baca Juga :  8 OPD di Ende Belum Punya Pimpinan Defenitif; Arkadeus Sebut Konsolidasi Organisasi Tidak Maksimal

Bupati David juga menegaskan bahwa, untuk sisa penyelesaian bangunan gedung puskesmas Mamsena, akan dimasukan dalam perubahan anggaran tahun 2022 agar bangunan tersebut dapat diselesaikan.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Fransiskus Sanbein, hingga berita ini diturunkan belum bisa memberi keterangan karena sedang melakukan kajian terkait progres kerja di lokasi kegiatan.

“Saya masih di lokasi. Saya pulang baru saya kontak” tulis Frans melalui pesan whatsapp kepada wartawan.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu
Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 
Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa
GPSP Dorong BPBD Ende Lakukan Studi Kelayakan Sebelum Pulangkan Pengungsi
Bunda Julie Laiskodat Salurkan 350 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Bagikan Susu Kotak dan Makanan Ringan Untuk Anak TK Serta SD
BPBD Ende Laporkan Data Pengungsian Terpusat Nol; Faktanya di Maukaro Masih Ada
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:33 WIB

Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu

Kamis, 17 September 2026 - 20:56 WIB

Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende

Rabu, 16 September 2026 - 07:14 WIB

Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 

Selasa, 15 September 2026 - 16:05 WIB

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa

Sabtu, 12 September 2026 - 04:13 WIB

GPSP Dorong BPBD Ende Lakukan Studi Kelayakan Sebelum Pulangkan Pengungsi

Berita Terbaru