Proyek Pembangunan Puskesmas Mamsena TTU Mangkrak, Kontraktor Pelaksana Di PHK

- Penulis

Rabu, 2 Februari 2022 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi bangunan gedung Puskesmas Mamsena, kecamatan Insana Barat TTU hingga masa adendum berakhir (Foto : Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kondisi bangunan gedung Puskesmas Mamsena, kecamatan Insana Barat TTU hingga masa adendum berakhir (Foto : Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Proyek pembangunan gedung Puskesmas Mamsena, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya mangkrak.

Imbas dari mangkraknya proyek tersebut, Kontraktor pelaksana PT Berkat Karya Mandiri turut di PHK.

Sekretaris Dinas Kesehatan Robertus Tjeunfin, saat dikonfirmasi SP di ruang kerjanya, Rabu (02/02/2022), membenarkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Robert mengatakan, Proyek pembangunan gedung puskesmas Mamsena yang dikerjakan oleh PT Berkat Karya Mandiri nilai kontraknya sebesar Rp. 3.861.000.000 (3,861 milyard).

Ia menjelaskan, hingga masa kontrak berakhir tanggal 12 desember 2021 lalu, progres pekerjaan tidak maksimal sehingga kontraktor pelaksana diberi adendum waktu selama 50 hari, terhitung dari tanggal 13 desember 2021 sampai dengan 31 januari 2022.

“Walau sudah diberi adendum maksimal selama 50 hari namun hingga waktu adendum selesai pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan, sehingga per 31 januari 2022 kontraktor pelaksana di PHK oleh PPK” ungkap Robert.

Baca Juga :  Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP

Terkait progres pekerjaan sampai dengan tanggal 31 desember 2022, Robert menyebut, masih dikaji oleh PPK.

“PPK sementara berada di lapangan untuk melakukan kajian terkait progres pekerjaan dan sesuai informasi yang kami dapat, progresnya sekitar 70an persen” kata Robert.

Robert menuturkan, konsekuensi dari PHK tersebut adalah pekerjaan lanjutan akan dikembalikan kepada Pemerintah daerah.

Bupati TTU, Drs.Djuandi David saat dikonfirmasi wartawan terkait masalah ini menuturkan, karena masa adendum telah berakhir per tanggal 31 januari 2022, maka sesuai aturan harus dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pihak kontraktor pelaksana.

“Kita akan bayar sesuai dengan progres kerja yang sudah dicapai. Saat ini kita telah membayar kepada kontraktor pelaksana sebesar 20 %, dan jika sampai dengan saat di PHK progresnya telah mencapai 70 persen maka sisanya akan kita bayar tapi bukan sekarang, karena sisa pembayaran akan masuk di perubahan” ungkap David.

Baca Juga :  Digugat Rp4,2 Miliar, Bupati TTU dan Dinas Kesehatan Terseret Kasus Pengadaan Vaksin

Bupati David juga menegaskan bahwa, untuk sisa penyelesaian bangunan gedung puskesmas Mamsena, akan dimasukan dalam perubahan anggaran tahun 2022 agar bangunan tersebut dapat diselesaikan.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Fransiskus Sanbein, hingga berita ini diturunkan belum bisa memberi keterangan karena sedang melakukan kajian terkait progres kerja di lokasi kegiatan.

“Saya masih di lokasi. Saya pulang baru saya kontak” tulis Frans melalui pesan whatsapp kepada wartawan.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

SPK Panaskan Mesin PAN NTT, Target Kursi Tambahan di Dapil II
Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP
450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung
Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum
Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum
Cipayung Ende Gelar Aksi 1000 Lilin Untuk Kematian Adik Edwin dan Kemanusian
Gubernur NTT Desak Penindakan Admin Tiktok Lika Liku NTT, Dinilai Resahkan Publik
GMNI Ende Ngaku Kecewa Tidak Bertemu Bupati Badeoda Saat Aksi Demonstrasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 06:59 WIB

SPK Panaskan Mesin PAN NTT, Target Kursi Tambahan di Dapil II

Rabu, 8 April 2026 - 21:02 WIB

Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP

Jumat, 3 April 2026 - 14:08 WIB

450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung

Kamis, 2 April 2026 - 13:03 WIB

Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 12:33 WIB

Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum

Berita Terbaru