Proyek Pembangunan Puskesmas Mamsena TTU Mangkrak, Kontraktor Pelaksana Di PHK

- Jurnalis

Rabu, 2 Februari 2022 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi bangunan gedung Puskesmas Mamsena, kecamatan Insana Barat TTU hingga masa adendum berakhir (Foto : Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kondisi bangunan gedung Puskesmas Mamsena, kecamatan Insana Barat TTU hingga masa adendum berakhir (Foto : Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Proyek pembangunan gedung Puskesmas Mamsena, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya mangkrak.

Imbas dari mangkraknya proyek tersebut, Kontraktor pelaksana PT Berkat Karya Mandiri turut di PHK.

Sekretaris Dinas Kesehatan Robertus Tjeunfin, saat dikonfirmasi SP di ruang kerjanya, Rabu (02/02/2022), membenarkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut.

Robert mengatakan, Proyek pembangunan gedung puskesmas Mamsena yang dikerjakan oleh PT Berkat Karya Mandiri nilai kontraknya sebesar Rp. 3.861.000.000 (3,861 milyard).

Ia menjelaskan, hingga masa kontrak berakhir tanggal 12 desember 2021 lalu, progres pekerjaan tidak maksimal sehingga kontraktor pelaksana diberi adendum waktu selama 50 hari, terhitung dari tanggal 13 desember 2021 sampai dengan 31 januari 2022.

Baca Juga :  Umat Islam Tingkat Dialog Umat Beragama

“Walau sudah diberi adendum maksimal selama 50 hari namun hingga waktu adendum selesai pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan, sehingga per 31 januari 2022 kontraktor pelaksana di PHK oleh PPK” ungkap Robert.

Terkait progres pekerjaan sampai dengan tanggal 31 desember 2022, Robert menyebut, masih dikaji oleh PPK.

“PPK sementara berada di lapangan untuk melakukan kajian terkait progres pekerjaan dan sesuai informasi yang kami dapat, progresnya sekitar 70an persen” kata Robert.

Robert menuturkan, konsekuensi dari PHK tersebut adalah pekerjaan lanjutan akan dikembalikan kepada Pemerintah daerah.

Bupati TTU, Drs.Djuandi David saat dikonfirmasi wartawan terkait masalah ini menuturkan, karena masa adendum telah berakhir per tanggal 31 januari 2022, maka sesuai aturan harus dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pihak kontraktor pelaksana.

Baca Juga :  Usai Konsultasi Ke Provinsi, Ini Penjelasan Pemda TTU Terkait Perda RPJMD

“Kita akan bayar sesuai dengan progres kerja yang sudah dicapai. Saat ini kita telah membayar kepada kontraktor pelaksana sebesar 20 %, dan jika sampai dengan saat di PHK progresnya telah mencapai 70 persen maka sisanya akan kita bayar tapi bukan sekarang, karena sisa pembayaran akan masuk di perubahan” ungkap David.

Bupati David juga menegaskan bahwa, untuk sisa penyelesaian bangunan gedung puskesmas Mamsena, akan dimasukan dalam perubahan anggaran tahun 2022 agar bangunan tersebut dapat diselesaikan.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Fransiskus Sanbein, hingga berita ini diturunkan belum bisa memberi keterangan karena sedang melakukan kajian terkait progres kerja di lokasi kegiatan.

“Saya masih di lokasi. Saya pulang baru saya kontak” tulis Frans melalui pesan whatsapp kepada wartawan.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW
Ketum Bhayangkari Pusat, Ny. Julianti Sigit Prabowo Kunker Ke Ende, Salurkan Bantuan Sosial dan Kesehatan
Christian Widodo Tegaskan Pembatasan Jam Pesta Bukan Larangan, tapi Keseimbangan Hak
Bupati Badeoda Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama; Gebi Dala Kadis Perhubungan
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST
Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo
Berita ini 0 kali dibaca