GAMKI Sumba Tengah Desak Polisi Segera Tahan Terlapor Penganiaya Pendeta

- Penulis

Senin, 18 Oktober 2021 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waibakul, Savanaparadise.com,– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Sumba Tengah Bidang Hukum dan Advokasi, Asra Bulla Junga Jara mendesak polisi segera tahan terlapor penganiaya pendeta Marthen G. W Nunu, STh.

Sebelumnya, dikabarkan Pdt. Marthen G. W Nunu, STh merupakan pendeta di Gereja Kristen Sumba (GKS) Anamanu, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat.

Korban diduga di pukul di rumah terlapor, saat istri terlapor meminta bantuan untuk menasehati terlapor yang juga adalah suami dan Anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah dari partai NasDem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tokoh agama, pendeta Marthen memenuhi permintaan istri terlapor. Sayangnya, niat baik sang pendeta dibalas dengan tindakan kurang terpuji oleh terlapor.

Baca Juga :  Bank NTT Gandeng Sinode GKS, Perluas Akses KUR untuk Perkuat UMKM di Sumba

Terlapor akhirnya melayangkan pukulan dengan kepakan tangan di perut dan muka korban.

“DPC GAMKI sesalkan perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah atas pemukulan terhadap Pdt Marthen”, ungkap Asra kepada wartawan, Senin (18/10/21).

Asra mengatakan jika melihat kronologisnya seharusnya oknum Anggota DPRD tidak sepantasnya melakukan pemukulan terhadap Pdt. Apalagi kedatangan Pdt di rumah pelaku adalah permintaan keluarga yang tak lain adalah istri terlapor sendiri atas keresahan akibat terlapor sering mabuk alkohol, dan melakukan KDRT kepada istrinya sehingga istri meminta pendeta untuk menasehati terlapor.

Karena itu, ucap Asra, GAMKI Sumba Tengah mendukung Polres Sumba Barat untuk terus memproses kasus ini dan segera melakukan penahanan pada terlapor yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai  KUHP pasal 351 ayat (2 ) dengan ancaman pidana 5 tahun.

Baca Juga :  Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende

“GAMKI meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga etika dalam bermedia sosial, karena sejak kasus tersebut terjadi banyak opini di media sosial yang semakin memperkeruh suasana”, pinta Asra.

Disamping itu, GAMKI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mempercayakan sepenuhnya proses ini di aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Sumba Barat untuk memproses seadil-adilnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Mari kita sama-sama kawal kasus ini dengan bijak dan mendukung pihak Kepolisian agar memproses kasus ini secara terang benderang dan tanpa tebang pilih,” tutupnya.

Penulis : Umbu Sorung

Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan
Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital
Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende
Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian
Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu
Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende
Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah
Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:14 WIB

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:16 WIB

Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:58 WIB

Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Berita Terbaru