GAMKI Sumba Tengah Desak Polisi Segera Tahan Terlapor Penganiaya Pendeta

- Jurnalis

Senin, 18 Oktober 2021 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waibakul, Savanaparadise.com,– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Sumba Tengah Bidang Hukum dan Advokasi, Asra Bulla Junga Jara mendesak polisi segera tahan terlapor penganiaya pendeta Marthen G. W Nunu, STh.

Sebelumnya, dikabarkan Pdt. Marthen G. W Nunu, STh merupakan pendeta di Gereja Kristen Sumba (GKS) Anamanu, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat.

Korban diduga di pukul di rumah terlapor, saat istri terlapor meminta bantuan untuk menasehati terlapor yang juga adalah suami dan Anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah dari partai NasDem.

Baca Juga :  Anggota Polres TTU Inisiatif Perbaiki Jalan Berlubang Di Wilayah Kota Kefamenanu

Sebagai tokoh agama, pendeta Marthen memenuhi permintaan istri terlapor. Sayangnya, niat baik sang pendeta dibalas dengan tindakan kurang terpuji oleh terlapor.

Terlapor akhirnya melayangkan pukulan dengan kepakan tangan di perut dan muka korban.

“DPC GAMKI sesalkan perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah atas pemukulan terhadap Pdt Marthen”, ungkap Asra kepada wartawan, Senin (18/10/21).

Asra mengatakan jika melihat kronologisnya seharusnya oknum Anggota DPRD tidak sepantasnya melakukan pemukulan terhadap Pdt. Apalagi kedatangan Pdt di rumah pelaku adalah permintaan keluarga yang tak lain adalah istri terlapor sendiri atas keresahan akibat terlapor sering mabuk alkohol, dan melakukan KDRT kepada istrinya sehingga istri meminta pendeta untuk menasehati terlapor.

Karena itu, ucap Asra, GAMKI Sumba Tengah mendukung Polres Sumba Barat untuk terus memproses kasus ini dan segera melakukan penahanan pada terlapor yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai  KUHP pasal 351 ayat (2 ) dengan ancaman pidana 5 tahun.

Baca Juga :  Si Jago Merah Ngamuk, Satu Rumah Warga di Sumba Timur Ludes Terbakar

“GAMKI meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga etika dalam bermedia sosial, karena sejak kasus tersebut terjadi banyak opini di media sosial yang semakin memperkeruh suasana”, pinta Asra.

Disamping itu, GAMKI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mempercayakan sepenuhnya proses ini di aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Sumba Barat untuk memproses seadil-adilnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Mari kita sama-sama kawal kasus ini dengan bijak dan mendukung pihak Kepolisian agar memproses kasus ini secara terang benderang dan tanpa tebang pilih,” tutupnya.

Penulis : Umbu Sorung

Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW
Berita ini 0 kali dibaca