Gugatan Takem-Hegi Disidangkan, Kuasa Hukum Minta Pemerintah Cabut Kewarganegaraan Orient

- Penulis

Senin, 22 Februari 2021 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Savanaparadise.com,- Gugatan Takem Radja Pono – Herman Hegi Radja Haba akan disidangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Kuasa Hukum Takem-Hegi, Rudy Kabunang mengatakan pihaknya sudah menerima pemberitahuan persidangan dari PTUN Kupang.

” Terhadap gugatan kami di PTUN Kupang sudah dikeluarkan surat panggilan persidangan pertama pada tanggal 3 Maret mendatang,” kata Rudi Kepada SP, Senin, 23/02/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dimulainya persidangan atas gugatan itu, Ia meminta semua pihak terkait agar tidak mengeluarkan kebijakan apapun yang berakibat pada keputusan hukum yang saling bertentangan. Apalagi kata dia, proses tersebut sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.

” Kami mengapresiasi tindakan Mendagri sehubungan rencana atau pembahasan tentang status kewarganegaraan. Sebagai masukan, sebenarnya tentang status kewarganegaraan sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut,” ujar Pengacara kawakan di ibu Kota Negara ini.

Baca Juga :  GMNI Sedaratan Flores Usulkan Taman Renungan Bung Karno Jadi Taman Nasional dan Ende Ditetapkan Jadi Kota Pancasila

Undang-undang itu kata dia adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengatur tentang Kewarganegaraan. Ia mengatakan dalam undang-undang itu ada pasal yang mengatur tentang kehilangan kewarganegaraan.

” Akan kehilangan Kewarganegaraan jika seseorang warga Negara Indonesia menerima kewarganegaraan lain. Kedua, Menerima paspor atau surat jenis paspor dan yang ketiga tidak melepas kewarganegaraan itu walau ada kesempatan,” jelasnya.

Ia meminta Pemerintah tidak boleh gamang untuk memutuskan dalam kasus dua kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore terkait hasil Pilkada Kabupaten Sabu Raijua.

” Pemerintah tidak boleh gamang atau galau. Ini fakta hukum sudah ada. Bukti materil sudah ada. Undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan sudah ada,” ujarnya.

Dijelaskannya sejak awal sudah terjadi cacat formil dan materil tentang persyaratan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua. Ia meminta pemerintah untuk tidak ragu-ragu kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.

Baca Juga :  Pendapatan 4 Unit Videotron di Ende Baru Capai 3 Juta Lebih

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang sudah menerima gugatan kuasa hukum pasangan calon Takem Raja Pono – Herman Hegi Radja Haba(TRP-Hegi). Kuasa Hukum TRP, Rudi Kabunang mengatakan pihaknya menggugat KPU Sabu Raijua terkait Penetapan Orient sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih.

Salah satu isi gugatan itu agar majelis hukum memutuskan penetapan bupati terpilih bupati Sabu Raijua dinyatakan batal. dan memerintahkan termohon dalam hal ini KPU, mencabut penetapan tersebut. ia mengatakan gugatan itu sudah diterima dengan nomor perkara 216/2021/PTUN Kupang.

“ Permohonan kami juga agar PTUN Kupang menyatakan pilkada ulang. Saya tetap mengajukan permohonan dalam gugatan ini, agar hakim memutuskan adanya pilkada ulang. Kenapa demikian, jika dalam proses persidangan jika ada satu peristiwa hukum yang belum diatur dalam undang-undang, maka hakim mempunyai kewajiban untuk menemukan hukum itu,” kata Rudi Kabunang kepada wartawan, Senin, 08/02/2021.(SP)

Berita Terkait

Produk OSOP SMKN 3 Kupang Dapat Apresiasi & Testimoni Positif Dari Sejumlah OPD Dikantor Gubernur NTT 
Gubernur NTT Dihujat Netizen Kurang Santun ,GMNI Kupang Ajak Bijak Bermedsos & Tidak Nilai Sepihak 
PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Kampanye Mutu,TK EDUARD MICHELIS-NASIPANAF Showan Ke Masyarakat, Fransiska Nau ajak Anak Masuk TK EDUARD MICHELIS
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
Logosi Institute & PT Filosi Selenggarakan  Filosi Competition Robotic Expo 2026, Kadis P&  K NTT Beri Apresiasi : Ini Langkah Strategis Dongkrak Kualitas SDM Dibidang Teknologi 
Jaga Netralitas Hakim, Komisi Yudisial NTT Pantau Persidangan Kasus Penyerobotan Tanah di Kelurahan Maulafa 
KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:32 WIB

Produk OSOP SMKN 3 Kupang Dapat Apresiasi & Testimoni Positif Dari Sejumlah OPD Dikantor Gubernur NTT 

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:49 WIB

Gubernur NTT Dihujat Netizen Kurang Santun ,GMNI Kupang Ajak Bijak Bermedsos & Tidak Nilai Sepihak 

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:23 WIB

Kampanye Mutu,TK EDUARD MICHELIS-NASIPANAF Showan Ke Masyarakat, Fransiska Nau ajak Anak Masuk TK EDUARD MICHELIS

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Berita Terbaru