Pasien Probable Di Nagekeo Dikebumikan Sesuai Prokes

- Penulis

Sabtu, 16 Januari 2021 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagekeo, Savanaparadise.com,- Kasus pertama pasien Probable yakni MBV di kebumikan di pemakaman umum Kajulaki kelurahan Mbay I, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo yang menjadi tempat pemakaman khusus pasien Covid-19

Pasien tersebut meninggal pukul 12.10 Wita di ruangan isolasi RSD Aeramo, dan sekitar Pukul 17.40 Wita, Jumat, (16/1), jenasanya di arahkan menuju tempat peristrahatan terahkir.

Tim yang tergabung dalam satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Nagekeo ikut dalam pemakaman tersebut.

Tepat Pukul 18.27 Wita rombongan tiba di pemakaman. Ambulance langsung mendekati lubang kuburan dan petugas menurunkan peti jenasa. Walaupun menggunakan tali, akan tetapi petugas masih kesulitan untuk menurunkan peti jenasa sehingga akhirnya peti jenasa diturunkan dengan menggunakan Eksa.

Sahabat dan sang istri hanya bisa mengeluarkan air mata tanpa melihat wajah sang suami dari dekat.

Baca Juga :  PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi

Saat penguburan berlangsung selain petugas pemakaman, yang lainya dilarang mendekat karena jarak yang di atur 20 meter dari liang lahat.

Pantauan media SP, turut hadir dalam pemakaman tersebut yaitu,  Bupati Nagekeo bersama Ibu Camat Aesesa, Kapolres Nagekeo, dan tim Satgas lainnya.

Penulis: Fardin Bay

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Berita Terbaru