Angkut BBM Solar, Sebuah Kendaraan Pick Up di Nagekeo Terbakar

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2020 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mbya, Savanaparadise.com,- Sebuah kendaraan pick up berwarna putih tanpa nomor polisi ditemukan terbakar di ruas jalan Danga-Aeramo pada senin 1 juni 2020 malam. Kobaran api menghanguskan seluruh isi kendaraan.

Saat sedang terbakar, pengemudi kendaraan tak berada ditempat dan diduga telah melarikan diri,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kebakaran itu, lalu lintas jalan dari Danga menuju Aeramo sempat terhenti.

Baca Juga :  Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP

Pantauan SP dilokasi kejadian, terdapat bekas tumpahan solar sekitar tiga meter menggaris hingga ke belakang kendaraan naas itu.

Lokasi kebakaran yang jauh dari pemukiman, menyebabkan warga kesulitan ikut memadamkan api.

Baru sekitar satu jam setelah kebakaran, barulah anggota polisi dari Polres Nagekeo turun untuk mengamankan lokasi.

Tiga orang anggota polisi pamong praja Nagekeo diperbantukan untuk memadamkan api. Mereka menyemprotkan pemadam api ringan (APAR) ke sisa-sisa nyala api.

Baca Juga :  Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Api baru benar-benar dipadamkan setelah warga Penginanga ikut menyemprotkan air dari mobil pick up yang sedang melintas untuk mengantar air ke pelanggan.

Dilokasi kejadian, polisi telah memasang garis polisi (police line).

Hingga saat ini, pemilik mobil tersebut belum di ketahui dan belum ada laporan adanya korban jiwa. Kerugian atas musibah kebakaran itu diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Laporan (FR03)

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Berita Terbaru