Kupang, Savanaparadise.com,- Rencana pemekaran tiga kabupaten baru dari kabupaten Sumba Timur yakni kabupaten Sumba Selatan, Sumba Timur Jaya dan kabupaten Pahungalodu kini masih belum jelas hasilnya. proses politik hingga proses administratif sudah dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat di Sumba Timur namun aspirasi ini belum terealiasi. apalagi ketika Presiden Joko Widodo melakukan moratorium pemekaran, mimpi rakyat Sumba Timur untuk memekarkan diri menjadi 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi makin sumir. Meski demikian bukan berarti mimpi untuk mekar menjadi berakhir. karena hingga kini Pro kontra kebijakan moratorium pemekaran daerah menjadi isu strategis yang masih terus digulirkan hingga saat ini.
Adalah Martinus Siki, Calon Senator Dapil NTT, mengatakan aspirasi pemekaran tiga DOB di kabupaten Sumba Timur merupakan bahan pertanyaan masyarakat ketika berkunjung ke Sumba Timur beberapa waktu yang lalu. Menurutnya pertanyaan itu kata dia merupakan aspirasi yang harus dimanifestasikan oleh dirinya bilamana mendapat kepercayaan untuk menjadi Senator yang mewakili NTT di Gedung Senayan.
Ia mengaku hampir setiap wilayah yang dikunjunginya di Sumba Timur menanyakan hal yang sama terkait pemekaran. Antusiasime masyarakat itu kata Martinus membuktikan ide pemekaran 3 DOB itu memang berasal dari masyarakat paling bawah. Karena berasal dari masyarakat kata Martinus, aspirasi itu mengetuk hati nuraninya sebagai anak NTT yang telah lama berkarya di Jakarta. Sejalan dengan tujuannya ke NTT, Martinus ingin berjuang dan menjadi jembatan aspirasi taktala mendapat kepercayaan sebagai anggota DPD RI.
“ Terkait wacana pemekaran tiga DOB di Kabupaten Sumba Timur itu selau menjadi pertanyaan masyarakat ketika saya berkunjung. Itu selau ditanyakan oleh masyarakat. Mereka bilang, Bapak kan dari Kefamenanu, Bapak tahu tidak?, pemekaran di Sumba Timur itu diajukan bersama-sama dengan Kabupaten Malaka yang sudah Mekar saat ini. Kenapa Malaka Bisa?, kok kenapa kami tidak bisa dimekarkan,” Kata Martinus Siki ketika diwawancarai Savana di Kupang belum lama ini.
Ia menjelaskan diskusi tentang pemekaran di Sumba Timur sebelumnya tidak pernah terpikirkan olehnya. Namun hal itu menjadi serius ketika masyarakat dipelosok pelosok selalu bertanya soal itu. Dinamika diskusi dan aspiarasi masyarakat kata Martinus, aspirasi pemekaran menjadi salah satu prioritas perjuangannya kelak.
“ ini bapak mama kaka adik yang ada disana selalu bertanya kepada saya. Makanya saya bilang itu tupoksi utama dari DPD. Jadi tidak salah masyarakat menanyakan itu dan merindukan DPD karena itu merupakan tugas utama dari seoarang Senator,” Jelasnya.
Oleh karena itu kata Martinus, Dia akan konsen memperjuangkan aspirasi masyarakat itu dalam tugas ketika mendapat kepercayaan dari masyarakat. Apalagi masyarakat, Institusi DPRD dan Pemerintah kabupaten sangat mendukung.
“ apalagi kalau sudah didukung oleh masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda juga institusi DPRD Kabupaten dan Pemerintah maka tugas saya di pusat adalah ber gerilya dan melobi para Stakeholder di Jakarta. Jadi itu harapan masyarakat yang harus diperjuangkan.
Namun Martinus Siki tidak menampik soal realitas politik yang terjadi saat ini . Presiden Jokowi masih belum akan mencabut moratorium tersebut di tahun 2019 dengan sejumlah pertimbangan politik. Namun hal itu bukanlah menjadi batu sandungan bagi wacana dan aspirasi pemekaran yang datang dari daerah. Kebijakan moratorium merupakan imbas dari masifnya pemekaran daerah yang terjadi di era reformasi sejak diberlakukannya UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini sendiri telah direvisi sebanyak empat kali dengan nama yang sama, menjadi UU No 32/2004, UU No 23/2014, dan terakhir UU No 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah. Jika di tahun 1999 Indonesia hanya memiliki 26 provinsi dan 293 kabupaten/kota, dalam rentang waktu 15 tahun jumlah tersebut kini menjadi 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Klik untuk Download Dokumen PDF
Banyaknya Daerah Otonom Baru (DOB) yang berhasil lahir telah menjadi stimulus bagi daerah lain untuk ikut menuntut pemekaran. Hingga saat ini, meskipun moratorium sedang berjalan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan masih menerima sebanyak 314 usulan pemekaran daerah setingkat provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia
Diskusi dan wacana pemekaran terus bergulir. Bahkan kebijakan mpratorium ditentang oleh sebagian politisi di DPD RI maupun DPR RI. Terbukti, pada 22 Januari 2008 yang silam, pasca kebijakan moratorium dikeluarkan, DPR mengajukan 21 RUU tentang pembentukan Provinsi dan Kabupaten. Namun, di dalam tubuh DPR-RI sendiri juga mengalami pro kontra masalah pemekaran daerah ini. Komisi II DPR Bidang Pemerintahan, yang seyogyanya mendukung pemekaran daerah, sebagian besar anggotanya cenderung kontra terhadap pemekaran. Dalam kasus tertentu, dukungan justru berasal dari anggota DPR di luar Komisi II yang merasa berkepentingan karena berasal dari daerah yang akan dimekarkan. (Advertorial)