Jasa Raharja Mabar Serahkan Santunan Rp 50 Juta Untuk Korban Kecelakan

- Penulis

Kamis, 21 Februari 2019 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Manggarai Barat, Theodorus Seran,

Labuan Bajo, Savanaparadise.com,- Perseroan Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut di Kabupaten Manggarai Barat,  atas nama Korban Almarhum Kristina Arliani Jenina.

Kristina adalah salah satu warga Desa meninggal dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di Lawir – Ruteng pada Hari selasa (19/02) Akibat tertabrak beruntun 2 sepeda motor dan truck.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Manggarai Barat, Theodorus Seran, Rabu (20/02) bertempat di Desa Coal Kecamatan Kuwus.

Peristiwa yg merenggut nyawa warga Desa Coal ini menimbulkan duka yang cukup mendalam dari pihak keluarga terutama orang tua Korban Wenseslaus Welem dan Maria Goreti Badul.

Adapun jumlah santunan sebesar Rp. 50.000.000,  Kepada Ahli waris korban adalah org tua almarhumah.

Dalam kesempatan itu Theo Seran menjelaskan tentang semamgat Pelayanan Jasa Raharja dengan basis PRIME (Pro Aktif, Ramah,  Ikhlas, Mudah dan Empati), Kepada korban kecelakaan yg terjamin sesuai dengan kententuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Ungkapan belasungkawa yang disampaikan pihak Jasa Raharja termasuk Pelayanan santunan ini pun mendapat apresiasi pihak keluarga Dan masyarakat Desa.

” Terimakasih Jasa Raharja untuk Pelayanan ini dan teruslah berkarya Bagi masyarakat” tutur Wenseslaus ayah korban.

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Berita Terbaru