Hadapi  Gugatan Jimmy Sianto, Anwar Siapkan Pengacara

- Jurnalis

Selasa, 4 Desember 2018 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Gugatan Anggota DPRD NTT, Jimmy Sianto terhadap Pimpinan DPRD NTT ditanggapi enteng oleh Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno. Anwar mengatakan akan menyiapkan pengacara untuk menghadapi Gugatan Jimmy melalui kuasa hukumya Fransisco Bernando Bessi.

Anwar menjelaskan sebelum menunjuk pengacara untuk mewakili Lembaga DPRD NTT, Pihaknya terlebih dahulu akan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan sikap atas gugatan Jimi Sianto itu.

Baca Juga :  Ada Larangan Bunuh Diri di Jembatan Liliba, Kupang

“Jika pimpinan sepakat untul lanjutkan, maka kami akan siapkan pengacara untuk gugatan itu,” kata Anwar kepada wartawan, Selasa, 04 Desember 2018.

Anwar mengaku penunjukan pengacara itu untuk memudahkan pimpinan DPRD NTT agar leluasa dan fokus dalam menjalankan tugas dan fokus dalam sosialisasi pemilu legislatif.

Bagi Anwar pimpinan DPRD NTT tidak memiliki tendensi dan kepetingan apapun dalam silang sengkarut yang menimpah partai Hanura.

Dia menyesalkan sikap Jimmy yang mengajukan gugatan kepada pimpinan DPRD NTT, karena justru permasalahannya berada di Partai Hanura.

“Pimpinan DPRD NTT hanya hanya menjalankan tugas adminaitrasi. Putusannya ada ditangan Mendagri, apakah menyetujui atau menolak,” katanya.

Baca Juga :  Satelit NASA Abadikan Gambar Letusan Gunung Rokatenda NTT

Menurut dia, hasil rapat pimpinan DPRD dan Sekwan secara kolektif mengusulkan agar Jimmy Sianto di reposisi dan PAW atas usulan DPD Partai Hanura. Atas usulan itu, pimpinan DPRD melanjutkan ke KPU untuk mengecek siapa mengganti Jimi di DPRD NTT.

“KPU NTT sudah menyerahkan nama Simon Riwu Kaho pengganti Jimi,” katanya.

Dari itu, maka pimpinan berdasarkan kesepakatan pimpinan DPRD, maka diusulkan ke Gubernur NTT untuk diusulkan ke Mendagri guna proses PAW.

“Kami sepakat ajukan PAW ke Mendagri, tapi masih menunggu kelengkapan berkas dari Simon Riwu Kaho,” katanya.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 63 kali dibaca
Tag :