Winston Rondo Minta BKD Pemprov NTT Supervisi BKD Rote Ndao

Winston Neil Rondo

Kupang, Savanaparadise.com,- Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Winston Neil Rondo mengaku kaget dengan tindak tanduk  kebijakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Rote Ndao yang menolak berkas CPNS yang tidak ber KTP Rote Ndao. Menurut Winston tindakan BKD Rote Ndao tersebut masih menggunakan putra daerah dan non putra daerah.

Padahal kata Winston kebijakan menggunakan putra daerah dan non putra daerah bertentangan dengan undang-undang ASN dan regulasi-regulasi yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Kami agak kaget juga karena kami pikir urusan KTP atau sistem putra daerah dan non putra daerah ini harus sudah selesai 20 tahun yang lalu, tetapi masih berlaku juga sekarang,” kata Winston ketika menerima pengaduan puluhan CPNS Rote Ndao, Selasa, 30/10/18.

Pengaduan ratusan peserta CPNS tersebut terkait kebijakan Badan Kepegawaian Daerha (BKD) kabupaten Rote Ndao yang dianggap telah melakukan diskriminasi dalam proses seleksi berkas administrasi terhadap para pelamar yang tidak ber E-KTP Rote Ndao.

Winston menilai tindakan yang dilakukan oleh BKD Rote Ndao bias berakibat buruk karena bisa ditiru oleh kabupaten/kota yang ada di NTT.

“Praktek ini tidak boleh terjadi, apalagi kalau nanti dia menular ke kabupaten/kota lainnya di NTT. Kita akan mendesak BKD Provinsi untuk melakukan supervisi ke Rote Ndao,” tegas Winston.

Diberitakan sebelumnya Sebanyak 183  peserta CPNS di kabupaten Rote Ndao mengeluh di tolak oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Rote Ndao. ratusan CPNS tidak lolos seleksi administrasi  lantaran tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Setempat.

Remon Hege salah satu CPNS mengatakan  tidak lolos seleksi administrasi karena tidak mengantongi E-KTP beralamat kabupaten Rote Ndao.

Menurutnya dalam informasi CPNS tahun 2018 tidak ada syarat tertentu agar para pelamar harus melamar sesuai dengan alamat kabupaten/kota dalam KTP.

” sejak mendaftar kami sudah baca aturannya. Tidak ada persyaratan yang mengharuskan pelamar itu harus KTP Rote Ndao,” kata Remon bersama sejumlah rekannya ketika mendatangi kantor DPRD NTT guna mengadukan tindakan disktimatif tersebut, selasa (30/10).

Dia menjelaskan kebijakan BKD Rote Ndao yang tidak memperbolehkan pelamar yang tidak memiliki KTP setempat penuh kejanggalan.

” saya orang asli Rote tapi punya KTP  kota Kupang. Kenapa  kami tidak diterima. Saya melihat ada yang tidak beres di BKD Rote Ndao,” kata Remon.(SP)

Pos terkait