Gubernur NTT Desak DPR RI Tetapkan Undang-Undang Terorisme

- Penulis

Kamis, 24 Mei 2018 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frans Leburaya Ketika mendampingi Joko Widodo ketika berkunjung ke Kota Kupang

Kupang, Savanaparadise.com,- Gubernur NTT, Frans Leburaya mendesak Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI untuk segera membahas dan menetapkan rancangan undang-undang terorisme menjadi undang-undang. Hal itu kata Leburaya untuk memaksimalkan aparat keamanan untuk menanggulangi kasus terorisme yang semakin marak belakangan ini.

” Kami sepakat untuk mendesak Anggota DPR RI segera mengesahkan rancangan undang-undang  Anti Terorisme. Karena undang-undang itulah berisi beberapa payung hukum yang bisa digunakan oleh aparat kepolisian dan TNI untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” kata Leburaya rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se NTT, Kamis, 24/05/18.

Baca Juga :  Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Ia mengatakan rancangan undang undang Anti Terorisme sangat penting untuk segera ditetapkan mengingat makin maraknya aksi terorisme di indonesia. Pengesahan itu Kata Leburaya untuk mencegah orang melakukan pengeboman dan tindakan terorisme lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” jangan tunggu teroris sudah lepas bom baru ditindak. Misalnya rancangan undang-undang antiterorisme belum ditetapkan maka kami minta presiden menerbitkan Perpu. Sikap kami ini juga merupakan hasil rapat Forkopinda pada 13 mei yang lalu,” kata Leburaya.

Baca Juga :  Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Leburaya mengatakan pihaknya juga mendukung langka presiden Jokowi untuk memberantas kasus tindak pidana terorisme dengan menggunakan seluruh instrumen negara. Instrumen negara  itu seperti TNI, Polri dan  birokrat untuk bersama-sama mencegah dan memerangi kasus terorisme.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru