Gubernur NTT Desak DPR RI Tetapkan Undang-Undang Terorisme

Frans Leburaya Ketika mendampingi Joko Widodo ketika berkunjung ke Kota Kupang

Kupang, Savanaparadise.com,- Gubernur NTT, Frans Leburaya mendesak Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI untuk segera membahas dan menetapkan rancangan undang-undang terorisme menjadi undang-undang. Hal itu kata Leburaya untuk memaksimalkan aparat keamanan untuk menanggulangi kasus terorisme yang semakin marak belakangan ini.

” Kami sepakat untuk mendesak Anggota DPR RI segera mengesahkan rancangan undang-undang  Anti Terorisme. Karena undang-undang itulah berisi beberapa payung hukum yang bisa digunakan oleh aparat kepolisian dan TNI untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” kata Leburaya rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se NTT, Kamis, 24/05/18.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan rancangan undang undang Anti Terorisme sangat penting untuk segera ditetapkan mengingat makin maraknya aksi terorisme di indonesia. Pengesahan itu Kata Leburaya untuk mencegah orang melakukan pengeboman dan tindakan terorisme lainnya.

” jangan tunggu teroris sudah lepas bom baru ditindak. Misalnya rancangan undang-undang antiterorisme belum ditetapkan maka kami minta presiden menerbitkan Perpu. Sikap kami ini juga merupakan hasil rapat Forkopinda pada 13 mei yang lalu,” kata Leburaya.

Leburaya mengatakan pihaknya juga mendukung langka presiden Jokowi untuk memberantas kasus tindak pidana terorisme dengan menggunakan seluruh instrumen negara. Instrumen negara  itu seperti TNI, Polri dan  birokrat untuk bersama-sama mencegah dan memerangi kasus terorisme.(SP)

Pos terkait