Sopir dan Pemilik Angkot Datangi Kantor DPRD Kota Kupang

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2013 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Seluruh sopir angkutan Kota yang beroperasi di Kota Kupang dan pemilik angkutan Kota mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang untuk menyatakan sikap menolak tarif angkutan kota yang diberlakukan pemerintah Kota Kupang.

Pemilik angkutan kota sekaligus Ketua KPU Kota Kupang, Dani Ratu yang turut mendatangi kantor DPRD Kota Kupang, meminta agar tarif yang ditetapkan melalui peraturan gubernur nomor 8 tahun 2013 tentang ketetapan tarif angkot sangat merugikan pemilik angkot, pasalnya pemilik angkot tidak memiliki keuntungan bahkan tidak dapat membeli suku cadang.

Baca Juga :  Bawaslu Temukan Kejanggalan dan Pemilih Ganda Pada DPS Yang Ditetapkan KPU TTU

Dani Ratu juga meminta agar DPRD Kota Kupang dan Dinas Perhubungan Kota Kupang mengoreksi kembali ketetapan harga dari Rp. 1500 menjadi Rp. 2000 untuk pelajar sedangkan untuk penumpang umum dari Rp. 2.500 menjadi 3000. Sebab menurut Dani, uang recehan Rp. 500 tidak lagi berlaku, maka indikasi pembayaran nanti, penumpang hanya membayar Rp. 1000 atau Rp. 2000, tutur Dani Ratu.

Baca Juga :  Melsy Juliana Bunga, Ingin Berguna Bagi Banyak Orang

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Jefri Pelt yang menerima para sopir dan pemilik angkutan kota, mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memutuskan karena hal tersebut merupakan keputusan gubernur. Namun Jefri Pelt berjanji akan berusaha melakukan pengecekan ulang dan menyampaikan aspirasi kepada DPRD untuk menyampaikan kepada gubernur.

“Saya terima aspirasi dari teman-teman sopir dan saya akan sampaikan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut, hari ini DPR semua lagi keluar semua”,tandas Jefri
Pelt. (Rey)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 3 kali dibaca