52 TKI Asal NTT Meninggal di Malaysia

- Jurnalis

Senin, 25 Juli 2016 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

death-theplaidzebra-com

Kupang, Savanaparadise.com,-Sebanyak 52 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan meninggal dunia di Malaysia. Sebagian besar TKI yang meninggal dunia direkrut secara ilegal.

Kepala Badan Nasional Perekrutan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Provinsi NTT Tato Tirang menjelaskan pada 2015, TKI asal daerah itu yang meninggal dunia sebanyak 23 orang dan 2016 sebanyak 29 orang.

“TKI legal asal NTT yang ada di Malaysia mencapai 5000-an orang. TKI yang ilegal malah lebih banyak, tapi kami hanya mendata yang legal saja,” kata Tato di Kupang, Senin (25/7).

Setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negera harus memiliki dokumen resmi baik dari pemerintah maupun perusahaan yang merekrutnya. Jika ada tenaga kerja yang tidak memiliki dokumen, atau dokumennya dipalsukan maka itu adalah ilegal.

Dikatakan, BNP2TKI hanya melayani tenaga kerja yang terdaftar di dinas tenaga kerja tingkat kabupaten/kota. Jika TKI yang tidak terdaftar di dinas tenaga kerja kabupaten/kota maka BNP2TKI tidak akan melayani karena itu jelas ilegal.

Baca Juga :  Kasus Persekusi Gadis 16 tahun Di Malaka Diikat dan Digantung

“Kami harap setiap calon TKI yang mau bekerja di luar negeri harus melalui jalur resmi agar memperoleh dokumen lengkap,” katanya.

Dia mengakui sebagian besar TKI yang meninggal dunia di Malaysia dilaporkan sakit, namun ada juga yang bunuh diri. Meski begitu, TKI yang meninggal dunia karena sakit atau bunuh diri, tidak mendapat asuransi.

Sesuai aturan, yang berhak mendapat asuransi adalah TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Setiap tenaga kerja yang meninggal dunia berhak mendapat asuransi kemalangan. (Dis Amalo/SHnet)

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :