Kupang, Savanaparadise.com,-Sebanyak 52 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan meninggal dunia di Malaysia. Sebagian besar TKI yang meninggal dunia direkrut secara ilegal.
Kepala Badan Nasional Perekrutan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Provinsi NTT Tato Tirang menjelaskan pada 2015, TKI asal daerah itu yang meninggal dunia sebanyak 23 orang dan 2016 sebanyak 29 orang.
“TKI legal asal NTT yang ada di Malaysia mencapai 5000-an orang. TKI yang ilegal malah lebih banyak, tapi kami hanya mendata yang legal saja,” kata Tato di Kupang, Senin (25/7).
Setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negera harus memiliki dokumen resmi baik dari pemerintah maupun perusahaan yang merekrutnya. Jika ada tenaga kerja yang tidak memiliki dokumen, atau dokumennya dipalsukan maka itu adalah ilegal.
Dikatakan, BNP2TKI hanya melayani tenaga kerja yang terdaftar di dinas tenaga kerja tingkat kabupaten/kota. Jika TKI yang tidak terdaftar di dinas tenaga kerja kabupaten/kota maka BNP2TKI tidak akan melayani karena itu jelas ilegal.
“Kami harap setiap calon TKI yang mau bekerja di luar negeri harus melalui jalur resmi agar memperoleh dokumen lengkap,” katanya.
Dia mengakui sebagian besar TKI yang meninggal dunia di Malaysia dilaporkan sakit, namun ada juga yang bunuh diri. Meski begitu, TKI yang meninggal dunia karena sakit atau bunuh diri, tidak mendapat asuransi.
Sesuai aturan, yang berhak mendapat asuransi adalah TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Setiap tenaga kerja yang meninggal dunia berhak mendapat asuransi kemalangan. (Dis Amalo/SHnet)