52 TKI Asal NTT Meninggal di Malaysia

- Penulis

Senin, 25 Juli 2016 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

death-theplaidzebra-com

Kupang, Savanaparadise.com,-Sebanyak 52 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan meninggal dunia di Malaysia. Sebagian besar TKI yang meninggal dunia direkrut secara ilegal.

Kepala Badan Nasional Perekrutan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Provinsi NTT Tato Tirang menjelaskan pada 2015, TKI asal daerah itu yang meninggal dunia sebanyak 23 orang dan 2016 sebanyak 29 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“TKI legal asal NTT yang ada di Malaysia mencapai 5000-an orang. TKI yang ilegal malah lebih banyak, tapi kami hanya mendata yang legal saja,” kata Tato di Kupang, Senin (25/7).

Baca Juga :  Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negera harus memiliki dokumen resmi baik dari pemerintah maupun perusahaan yang merekrutnya. Jika ada tenaga kerja yang tidak memiliki dokumen, atau dokumennya dipalsukan maka itu adalah ilegal.

Dikatakan, BNP2TKI hanya melayani tenaga kerja yang terdaftar di dinas tenaga kerja tingkat kabupaten/kota. Jika TKI yang tidak terdaftar di dinas tenaga kerja kabupaten/kota maka BNP2TKI tidak akan melayani karena itu jelas ilegal.

Baca Juga :  Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

“Kami harap setiap calon TKI yang mau bekerja di luar negeri harus melalui jalur resmi agar memperoleh dokumen lengkap,” katanya.

Dia mengakui sebagian besar TKI yang meninggal dunia di Malaysia dilaporkan sakit, namun ada juga yang bunuh diri. Meski begitu, TKI yang meninggal dunia karena sakit atau bunuh diri, tidak mendapat asuransi.

Sesuai aturan, yang berhak mendapat asuransi adalah TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Setiap tenaga kerja yang meninggal dunia berhak mendapat asuransi kemalangan. (Dis Amalo/SHnet)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru