Kupang, Savanaparadise.com, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur harus melakukan Revisi terhadap Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Revisi ini dimaksudkan untuk mengikuti perkembangan dan perubahan regulasi yang ada.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi II, Leo Lelo dalam sidang Paripurna Laporan Hasil Rapat Komisi I DPRD NTT terhadap Pembahasan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2015 di ruang Sidang utama, Kamis, 23/06.
“ RPJMD harus di revisi kembali untuk mengikuti perubahan regulasi dan mengikuti perkembangan yang ada. Selain itu Juga soal perda RTRW juga harus di lakukan peninjauan kembali,” kata leo lelo.
Sebelumnya juga dalam Laporan Komisi IV yang dibacakan oleh Boni Jebarus, Komisi IV meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapepda) NTT harus mengawal semua program yang dilaksanakan harus sesuai dengan RPJMD yang sudah ditetapkan.
“ segera melakukan langkah-langkah kongkrit agar ada peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) RTRW,” demikian rekomendasi Komisi IV.(SP)