Hadapi Gugatan Tunas, KPUD NTT Tunjuk Kuasa Hukum

- Penulis

Rabu, 10 April 2013 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, savanaparadise.com,- Guna menghadapi sidang perdana gugatan hasil Pilgub yang di ajukan paket di Mahkama Konstitusi yang akan di gelar pada 16 april mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTT sudah menyiapkan tim kuasa hukum.

“Pada prinsipnya KPU NTT sudah siap menghadapi gugatan Pasangan Tunas yang di gelar pada tanggal 16 april mendatang di MK”, kata Juru bicara KPU NTT, Djidon de Haan, kepada wartawan, Rabu (10/4) di kupang.

Sebagai bentuk kesiapan, kata Djidon, KPUD NTT juga sudah menunjuk dua kuasa hukum yakni Mell Ndaomanu dan Yanto P.Ekon

Seperti diberitakan sebelumnya, Pasangan calon gubernur NTT yang diusung Partai Golkar Ibrahim Agustinus Medah- Melki Laka Lena (Tunas) pekan lalu menggugat secara resmi mengugat KPU NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Materi gugatan yang diajukan Pasangan Tunas, kata Djidon, antara lain dugaan penggelembungan suara di beberapa TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk pasangan Esthon L.Foenay – Paul Edumundus Tallo. Paket Tunas juga menggugat pembagian sembako oleh pasangan Estoh – Paul dan Frans Lebu Raya – Benny Litelnony (Frenly) kepada masyarakat beberapa hari sebelum pelaksanaan Pilgub.

Hal lainnya adalah dugaan keterlibatan PNS di lingkungan Pemprov NTT dan beberapa kepala daerah untuk mendukung dan mengkampanyekan pasangan Esthon – Paul dan Frenly. Juga tidak diundangnya saksi Pasangan Tunas saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK di beberapa kecamatan di Kabupaten Sikka dan Kabupaten Lembata.

Sementara itu Pengacara paket Tunas, Syamsudin mengaku belum mendapat informasi dari MK terkait jadwal sidang. Pada prinsipnya mereka siap menunggu kepastian jadwal dari MK (Elas)

Berita Terkait

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”
Sulastri Sebut Kenaikan Tarif 300 Persen Karena Masukan DPRD NTT, Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Meradang
Sulastri Sebut Pergub 33/2025 Terbit Berdasarkan Masukan Resmi DPRD NTT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:39 WIB

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir

Selasa, 30 September 2025 - 12:44 WIB

Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp

Selasa, 30 September 2025 - 06:59 WIB

Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 

Senin, 29 September 2025 - 21:58 WIB

Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”

Berita Terbaru