Pempus Setujui Pembangunan Bandara Adonara

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2015 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Pemerintah Pusat Sudah menyetujui rencana pembangunan Bandar Udara Adonara di Kabupaten Flores Timur. Walau mendapat polemik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembangunan Bandara Adonara pada tahun 2016 mendatang.

“ Prinsipnya Kementerian Perhubungan menyetujui rencana pembangunan Bandara Adonara. Kalau tidak ada hambatan, tahun 2016 sudah bisa dimulai,” kata Kepala Dinas Perhubungan NTT, Richard Djami di Kupang, Kamis (17/9).

Baca Juga :  Pemkab Ende Tahun 2026 Akan Terima Dana Transfer Pusat Hanya 981 M, Sebelumnya 1,2 T

Djami menjelaskan pihaknya sudah melakukan presentasi hasil survei terhadap tiga lokasi yang direncanakan untuk pembangunan bandara di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan izin prinsip pembangunan Bandara Adonara.

“Setelah izin prinsip dikeluarkan, memang masih akan ada beberapa tahapan lagi yang harus dilakukan pemerintah daerah,” katanya.

Tahapan-tahapan lain yang harus dilakukan pemerintah antara lain pembuatan masterplan, studi tentang analisa dampak lingkungan (amdal) dan rencana teknik terinci (RTT) sisi udara dan darat.

Baca Juga :  Gery Gany: "Doa dan Dukungan Seluruh Masyarakat NTT Jadi Kekuatan Kami di Ajang X Factor Indonesia"

Kata dia, untuk pembuatan masterplan dan Amdal, Dinas Perhubungan sudah mengusulkan dana untuk diakomodir dalam perubahan APBD NTT 2015.

Khusus untuk Amdal, lanjut dia, bisa sementara berproses dan aktivitas pembangunan sudah bisa dimulai. “Kami akan terus berkoordinasi, sehingga pada 2016 pembangunan sudah bisa dimulai, paling tidak persiapan awal lokasi,” tambahnya.(FB)

Berita Terkait

4 Fraksi DPRD Ende Usulkan Hak Angket Meski Paripurna Interpelasi Sempat Ricuh
DPRD Ende Tunda Rapat Paripurna Interpelasi, Ini Alasan dan Jadwalnya
Gubernur NTT, Melki Laka Lena Luncurkan Gerai NTT Mart di Ende
Fraksi PDIP DPRD Ende Buka Suara Atas Perbub Nomor 10 Tahun 2025, Jadi Objek Interpelasi
DPRD Ende Rencana Gunakan Hak Interpelasi, Bupati Bilang Jadwal Paripurna Sudah Melampui Waktu
Pemkab Gandeng BPS Lakukan Survey Dampak Ekonomi Atas Event ETMC di Ende
Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Berita ini 1 kali dibaca