Pempus Setujui Pembangunan Bandara Adonara

- Penulis

Kamis, 17 September 2015 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Pemerintah Pusat Sudah menyetujui rencana pembangunan Bandar Udara Adonara di Kabupaten Flores Timur. Walau mendapat polemik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembangunan Bandara Adonara pada tahun 2016 mendatang.

“ Prinsipnya Kementerian Perhubungan menyetujui rencana pembangunan Bandara Adonara. Kalau tidak ada hambatan, tahun 2016 sudah bisa dimulai,” kata Kepala Dinas Perhubungan NTT, Richard Djami di Kupang, Kamis (17/9).

Djami menjelaskan pihaknya sudah melakukan presentasi hasil survei terhadap tiga lokasi yang direncanakan untuk pembangunan bandara di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan izin prinsip pembangunan Bandara Adonara.

“Setelah izin prinsip dikeluarkan, memang masih akan ada beberapa tahapan lagi yang harus dilakukan pemerintah daerah,” katanya.

Tahapan-tahapan lain yang harus dilakukan pemerintah antara lain pembuatan masterplan, studi tentang analisa dampak lingkungan (amdal) dan rencana teknik terinci (RTT) sisi udara dan darat.

Baca Juga :  ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara

Kata dia, untuk pembuatan masterplan dan Amdal, Dinas Perhubungan sudah mengusulkan dana untuk diakomodir dalam perubahan APBD NTT 2015.

Khusus untuk Amdal, lanjut dia, bisa sementara berproses dan aktivitas pembangunan sudah bisa dimulai. “Kami akan terus berkoordinasi, sehingga pada 2016 pembangunan sudah bisa dimulai, paling tidak persiapan awal lokasi,” tambahnya.(FB)

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Berita Terbaru