Daftar Ke KPU, PPRN Tidak Ada Konflik Dualisme Kepengurusan

- Jurnalis

Kamis, 16 Agustus 2012 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Savanaparadise.com,-Tak jauh berbeda dengan partai politik lainnya, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) juga telah mengambil formulir pendaftaran sebagai calon peserta pemilu 2014. Hal ini di katakan Sekretaris Jenderal DPP-PPRN, Joller Sitorus dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, sabtu 11/08.

“ Dengan di serahkan formulir pendaftaran ini, maka KPU secarah resmi telah mengakui bahwa PPRN utuh dan tidak ada dualisme kepengurusan. Tindakan KPU ini juga sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-17.A.H.11.01 tahun 2011 atas pengesahan kepengurusan DPP PPRN 2011-2016”, kata Sitorus, dalam rilisnya yang diperoleh savanaparadise, kamis, 16/08.

Baca Juga :  Kelompok Rentan Perlu Dilibatkan dalam Kebijakan Sistem Peringatan Dini Hadapi Potensi Bencana

Sitorus mengatakan dengan di terimanya PPRN sebagai peserta pemilu 2014 oleh KPU, maka proses pendaftaran ini pun harus segera di ikuti oleh jajaran pengurus PPRN di tingkat provinsi hingga Kabupaten/Kota dan kecamatan. Sehingga seluruh tahapan verifikasi calon peserta pemilu 2014 ini dapat di lalui dengan baik oleh PPRN secara nasional.

Saat ini kepengurusan PPRN telah ada di 33 Provinsi yang masing-masing memiliki kepengurusan sekitar 80% di setiap Kabupaten/Kota di setiap Provinsi. Dengan demikian PPRN sangat yakin dapat memenuhi seluruh proses verifikasi sesuai dengan jadwal.
Gugatan mantan Ketua Umum PPRN Amelia Yani di PTUN Jakarta tidak akan menggangu proses verifikasi peserta pemilu.

Baca Juga :  Gubernur NTT Layak Didorong Jadi Menteri

“ Sama sekali tidak menggangu dengan alasan bahwa partai politik yang dapat mengikuti proses verifikasi adalah partai yang telah resmi tercatat dan mendapatkan formulir pendaftaran peserta pemilu yang telah di atur oleh KPU secarah tersistem dengan pelaporan on-line dan profesional”, kata Sitorus.

Terkait putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan mantan Ketua Umum PPRN, Amelia Yani yang menggugat SK Menhukham No M.HH.-17.A.H.11.01 tahun 2011 atas pengesahan kepengurusan DPP PPRN 2011-2016 dan perubahan AD/ART PPRN, Sitorus mengatakan tidak akan menggangu proses keikutsertaan PPRN sebagai peserta pemilu mendatang.

“ Putusan PTUN Jakarta itu sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan PPRN apalagi mempengaruhi proses pendaftaran PPRN sebagai peserta pemilu 2014. Tidak ada dualisme kepengurusan PPRN”, tegas Sitorus. (*/Elas)

Berita Terkait

YNS Volly Cup 1 Sukses, Bank NTT Juara, Masyarakat Apresiasi Komitmen Yusinta Nenobahan
Mentri Nino Pereira Bertemu Gubernur NTT, Bahas Peluang Bisnis Dan Investasi Ke Timor Leste
Tutup Kejurda NTT, Gubernur Melki Katakan Drag Bike Picu Pertumbuhan Ekonomi Disektor UMKM
Mentri Wihaji Ungkap Prevalensi Stunting Di NTT Masih Tinggi
1.380 Orang CPNS Formasi 2024 Lingkup Pemprov NTT Resmi Terima SK Pengangkatan
Pemprov NTT Teken MoU Bersama Organisasi dan Institusi Soal Penanganan Stunting
Mentri Kebudayaan Fadli Zon Kunker Ke NTT Dan Disambut Gubernur Melki Laka Lena
Gubernur Melki Laka Lena Ingin Majukan Ekonomi Lokal Lewat Pariwisata
Berita ini 4 kali dibaca