Kupang, Savanaparadise.com, – Empat orang pegawai Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ditahan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga terlibat kasus korupsi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada 2013 lalu.
“Keempatnya diperiksa dari jam 10 pagi hingga malam, Kamis 5 Februari 2015 di Kejati NTT dan ditahan karena tidak mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan proyek MBR tahun 2013,” kata Humas Kejati NTT Ridwan Angsar kepada wartawan, Jumad (6/2).
Menurut Ridawan, keempat tersangka setelah status tahanan langsung diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi NTT.
Keempat Pegawai Kementerian itu adalah Kepala Subbidang Anggaran Deputi Pengembangan Kawasan Kemenpera, Dedi Gusnandi, mantan PPK Kepulauan Kabupaten Alor, Edo Iskandar, Kepala Satuan Kerja Penyediaan Rumah, Toni Rusmar Sidiq Budihartono Ekoputra, dan staf Kementerian Perumahan Rakyat, Bambang Triantoro.
Menurut Ridwan, pada 2013, Kementerian Perumahan Rakyat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 150 miliar untuk pembangunan rumah murah tersebut. Namun dana yang terpakai hanya sebesar Rp 25 miliar.
“Dari jumlah itu, sekitar Rp 4,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ridwan.
Adapun kuasa hukum keempat terdakwa, Duin Palungkung. mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum berupa penangguhan penahanan kepada empat kliennya itu. “Kami akan upayakan untuk menangguhkan penahanan klien kami,” ujarnya.
Duin menilai penahanan yang dilakukan Kejaksaan merupakan upaya paksa, karena kliennya dinilai kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan sebanyak dua kali. “Walaupun tinggal di Jakarta, mereka tetap datang untuk diperiksa,” tuturnya.(LMD)