27 Saksi Telah Diperiksa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate, Salah Satunya Kadis Kesehatan TTU

- Jurnalis

Selasa, 25 Januari 2022 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH (foto: Yuven Abi/Savana Paradise.com)

Kajari TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH (foto: Yuven Abi/Savana Paradise.com)

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) terus gencar lakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Inbate kecamatan Bimomi Nilulat Kabupaten TTU.

Pada senin, 24 Januari 2020, pemeriksaan dilakukan terhadap 5 orang saksi dan salah satunya adalah Kepala Dinas (Kadis) kesehatan Kabupaten TTU.

Kelima orang saksi yang diperiksa itu antara lain, Tomas Laka (Kadis Kesehatan Kabupaten TTU), Leonard Diaz (PPK), Yohanis Candra Asa, Benyamin Lasakar (Pelaksana pekerjaan), Yakobus Sonbay (perantara).

Baca Juga :  Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH dalam keterangan persnya mengatakan, dengan diperiksanya 5 orang saksi tersebut maka total saksi yg telah diperiksa sebanyak 27 orang yang terdiri dari : KPA, PPK, POKJA, Konsultan Perencana, Kontraktor pelaksana, Konsultan Pengawas, Tim Teknis, PPHP, Bendahara, Tenaga Ahli dalam kontrak.

Ia menuturkan, sebelumnya pada Rabu, 12 Januari 2022 Tim Penyidik bersama Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan gedung puskesmas Inbate.

Roberth menjelaskan bahwa, dalam proses penyidikan yang dilakukan, Tim penyidik Kejari TTU telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp. 1.017.354.915.

Baca Juga :  Distamben NTT : Kisruh Tambang Oenbit karena Protes Warga Yang Tak Dilibatkan

“Saat ini Tim Penyidik telah menyita uang Tunai senilai Rp. 1.017.354.915.-

Yang terdiri dari pengembalian dari kontraktor pelaksana terhadap ketidaksesuaian pekerjaan oleh rekanan, pengembalian oleh konsultan pengawas, pinjam bendera, uang yg diserahkan ke pejabat”jelas Roberth.

“Selanjutnya Tim Penyidik akan memintai keterangan lagi dari beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas inbate dan dalam waktu dekat Tim Penyidik akan menentukan pihak-pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penyimpangan dalam pembangunan gedung puskesmas inbate tersebut” tutupnya.

 

Penulis : Yuven Abi

Editor    : Chen Rasi

Berita Terkait

Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Berita ini 0 kali dibaca