151 Desa Di Ende Belum Miliki Bumdes, 24 Sudah Berbadan Hukum

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ende, Ida Muda Mite (Foto: Chen Rasi/SP)

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ende, Ida Muda Mite (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Sekitar 151 Desa di Kabupaten Ende belum memiliki Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dari 255 Desa yang ada di Ende dan 24 Desa sudah berbadan hukum.

Data Bumdes ini disampaikan, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ende, Ida Muda Mite, kepada media, Senin, (17/3/25).

Ida membeberkan, hingga saat ini yang sudah mendaftar sebanyak 9 Desa, terverifikasi nama ada 64 Desa, perlu perbaikan nama1, mendaftar di badan hukum 1, dan perlu memperbaik dokumen badan hukum sebanyak 24.

“Tetapi kami bersyukur dengan adanya Kemendes ini, Desa yang selama ini merasa Bumdes bukan sebagai prioritas, sekarang wajib karena ketahanan pangan harus dieksekusi dengan program swasembada pangan”, terang Ida.

Ida menyebutkan, dengan adanya program ketahanan pangan, Bumdes menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti. Hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Mentri Desa (Permendes) nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional dana desa tahun 2025.

Baca Juga :  Terobosan Bupati Dan Wakil Bupati Ende Genjot PAD

Kemudian ditanggal 9 Januari 2025, tambah Ida, diperkuat lagi dengan adanya Keputusan Mentri Desa (Kepmendes) nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan di dalam aturan tersebut mengamanatkan harus memiliki Bumdes.

“Program ketahanan pangan sekarang dikelola oleh Bumdes. Kalau dulu mekanismenya itu desa yang mengelola sendiri. Mau beli bibit atau anakan, itu diserahkan ke desa. Tapi sekarang semuanya harus ke penyertaan modal, diserahkan ke Bumdes untuk mengelolanya”, beber Ida.

Ida menjelaskan semua pengelolaan itu diserahkan ke Bumdes karena fokusnya soal ketahanan pangan 20% yang nantinya mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebab, ke depannya seluruh bahan baku MBG akan diambil dari Bumdes.

“Sekarang aturan ini muncul di tanggal 9 Januari, di mana desa-desa sudah membuat semua perencanaan dan penganggaran tahun ini di tahun kemarin. Kami sudah melakukan pertemuan beberapa kali untuk memfasilitasi soal ini”, ungkap Ida.

Baca Juga :  Viral!!!... Massa Aksi Dan Calon PTT di TTU, Rela Berlutut Di Hadapan Polisi Demi Bertemu Bupati Djuandi David

Untuk Bumdes sendiri, kata Dia, kami diberi target sampai dengan April sudah terbentuk dari semua desa yang ada di kabupaten Ende. Walaupun di Kepmendes itu ada peluang,bagi Desa yang belum punya Bumdes boleh Koperasi, Unit Usaha di Desa, boleh juga TPK.

Tetapi dari segi pembiayaan, lanjut Ida, TPK dalam penempatan anggaran tidak sesuai dengan Permendagri 20 tahun 2018 karena yang bisa penyegaran modal itu hanya Bumdes.

“Untuk sementara TPK itu kami bilang boleh bentuk, tapi kerja dia hanya memfasilitasi perencanaan di Desa dan potensi desa karena Kepmendes mengarahkan tiap-tiap Desa harus punya tematiknya”, jelas Ida.

“Nanti desa mau buat apa Bumdesnya, seperti yang dikatakan Pak Bupati, ini Desa Tomat, ini Desa Sayur, itu tugas TPK tapi untuk anggaran kita belum berikan. Kita bergerak supaya target di April ini semua Bumdes sudah terbentuk supaya langsung pembiayaan”, sambung Ida. (CR/SP)

Berita Terkait

Daniel Turot Terpilih Sebagai Ketua Presidium PMKRI Ende Pada RUAC
Bupati Ende Instruksikan ke BKPSDM Agar ASN Yang Malas Masuk Kantor Segera Diberhentikan
Pemkab Ende Tahun 2026 Akan Terima Dana Transfer Pusat Hanya 981 M, Sebelumnya 1,2 T
Pemkab Ende Launching Logo dan Maskot ETMC 2025
Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW
Ketum Bhayangkari Pusat, Ny. Julianti Sigit Prabowo Kunker Ke Ende, Salurkan Bantuan Sosial dan Kesehatan
Christian Widodo Tegaskan Pembatasan Jam Pesta Bukan Larangan, tapi Keseimbangan Hak
Berita ini 1 kali dibaca