151 Desa Di Ende Belum Miliki Bumdes, 24 Sudah Berbadan Hukum

- Penulis

Senin, 17 Maret 2025 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ende, Ida Muda Mite (Foto: Chen Rasi/SP)

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ende, Ida Muda Mite (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Sekitar 151 Desa di Kabupaten Ende belum memiliki Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dari 255 Desa yang ada di Ende dan 24 Desa sudah berbadan hukum.

Data Bumdes ini disampaikan, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ende, Ida Muda Mite, kepada media, Senin, (17/3/25).

Ida membeberkan, hingga saat ini yang sudah mendaftar sebanyak 9 Desa, terverifikasi nama ada 64 Desa, perlu perbaikan nama1, mendaftar di badan hukum 1, dan perlu memperbaik dokumen badan hukum sebanyak 24.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tetapi kami bersyukur dengan adanya Kemendes ini, Desa yang selama ini merasa Bumdes bukan sebagai prioritas, sekarang wajib karena ketahanan pangan harus dieksekusi dengan program swasembada pangan”, terang Ida.

Ida menyebutkan, dengan adanya program ketahanan pangan, Bumdes menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti. Hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Mentri Desa (Permendes) nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional dana desa tahun 2025.

Baca Juga :  Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

Kemudian ditanggal 9 Januari 2025, tambah Ida, diperkuat lagi dengan adanya Keputusan Mentri Desa (Kepmendes) nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan di dalam aturan tersebut mengamanatkan harus memiliki Bumdes.

“Program ketahanan pangan sekarang dikelola oleh Bumdes. Kalau dulu mekanismenya itu desa yang mengelola sendiri. Mau beli bibit atau anakan, itu diserahkan ke desa. Tapi sekarang semuanya harus ke penyertaan modal, diserahkan ke Bumdes untuk mengelolanya”, beber Ida.

Ida menjelaskan semua pengelolaan itu diserahkan ke Bumdes karena fokusnya soal ketahanan pangan 20% yang nantinya mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebab, ke depannya seluruh bahan baku MBG akan diambil dari Bumdes.

“Sekarang aturan ini muncul di tanggal 9 Januari, di mana desa-desa sudah membuat semua perencanaan dan penganggaran tahun ini di tahun kemarin. Kami sudah melakukan pertemuan beberapa kali untuk memfasilitasi soal ini”, ungkap Ida.

Baca Juga :  Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Untuk Bumdes sendiri, kata Dia, kami diberi target sampai dengan April sudah terbentuk dari semua desa yang ada di kabupaten Ende. Walaupun di Kepmendes itu ada peluang,bagi Desa yang belum punya Bumdes boleh Koperasi, Unit Usaha di Desa, boleh juga TPK.

Tetapi dari segi pembiayaan, lanjut Ida, TPK dalam penempatan anggaran tidak sesuai dengan Permendagri 20 tahun 2018 karena yang bisa penyegaran modal itu hanya Bumdes.

“Untuk sementara TPK itu kami bilang boleh bentuk, tapi kerja dia hanya memfasilitasi perencanaan di Desa dan potensi desa karena Kepmendes mengarahkan tiap-tiap Desa harus punya tematiknya”, jelas Ida.

“Nanti desa mau buat apa Bumdesnya, seperti yang dikatakan Pak Bupati, ini Desa Tomat, ini Desa Sayur, itu tugas TPK tapi untuk anggaran kita belum berikan. Kita bergerak supaya target di April ini semua Bumdes sudah terbentuk supaya langsung pembiayaan”, sambung Ida. (CR/SP)

Berita Terkait

Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.
Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 
Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 
Awal Kasus Gusur rumah warga oleh Bupati,Kini Istri bupati Ende Lapor Ketua PMKRI Ende Ke Polres Ende
UPTD Tekkomdik Luncurkan Peta Pendidikan NTT 2026 untuk Dasar Kebijakan Berbasis Data
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:01 WIB

Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

Senin, 11 Mei 2026 - 20:54 WIB

Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.

Senin, 11 Mei 2026 - 15:28 WIB

Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 

Senin, 11 Mei 2026 - 12:04 WIB

Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 

Berita Terbaru