Kupang, Savanaparadise.com,- Ketua Yayasan PGRI NTT, Soleman Radja dan Kuasa Hukum Lorens Mega Man, melaporan Rektor PGRI NTT, Samuel Haning, atas dugaan penggelapan uang Yayasan PGRI dari tahun 2010 sampai 2013 sebesar Rp. 808.428.659,04 (Delapan Ratus Delapan Juta Empat ratus Dua Puluh Delapan Ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah) dari total penggelapan uang untuk YPLP PT. PGRI NTT. dengan rincian Tahun 2010 sampai 2012 sebesar Rp. 511.059.585,77 dan Uang Iuran YPLP PT. PGRI NTT tahun 2013. Dan uang Iuran untuk pengurus PGRI NTT tahun 2010 sampai 2012 sebesar Rp. 292.369.073,27.
Ketua Yayasan yang di dampingi kuasa hukum saat mendatangi Mapolda NTT, Kamis (16/1) sekitar pukul 13:00 wita, langsung mendatangi KSPK Polda NTT untuk melaporkan dugaan penyalagunaan uang Yayasan PGRI.
Dalam laporan Polisi dengan nomor Polisi LP. 19 SPKT/ 1/ 2014, tentang dugaan penggelapan uang yayasan PGRI NTT.
Kuasa hukum ketua Yayasan PGRI NTT, Lorens Mega Man, usai melaporkan di Mapolda NTT mengatakan Belum bisa memberikan keterangan di Mapolda.
Dia meminta wartawan untuk mendatanginya di kantor Lorens Mega Man di jalan Cak Doko Nomor. 15 A Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.
“Kita melaporkan kasus penggelapan uang yayasan PGRI oleh Rektor PGRI dari tahun 2010 sampai 2013. Dalam laporan ini ada dua dugaan yakni penggelapan yang mengarah kepada tindakan korupsi”, ujar Mega man, ketika ditemui wartawan di kantornya, kamis petang.
Sosok pengacara yang akrab di sapa LMM ini mengatakan, isi laporan ke Polda soal dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Pimpinan Universitas PGRI yaitu terjadinya penipuan dan penggelapan uang untuk YPLP PT. PGRI NTT Tahun 2010 sampai 2012 sebesar Rp. 511.059.585,77 dan Uang Iuran YPLP PT. PGRI NTT tahun 2013.
Dilaporkan juga uang Iuran untuk pengurus PGRI NTT tahun 2010 sampai 2012 sebesar Rp. 292.369.073,27,.
“ Dari total jumlah secara keseluruhan dalam laporan tersebut, YPLP PT. PGRI NTT Tahun 2010 sampai 2012 Rp.511.059.585,77 ,- dan uang Iuran untuk pengurus PGRI NTT tahun 2010 sampai 2012 sebesar Rp. 292.369.073,27, sehingga total semua Rp. 808.428.659,04 lebih,” paparnya.
Dikatakannya, dugaan penyelewengan keuangan yang dilakukan dari pos-pos pemasukan tahun 2010 sampai dengan 2013 sebagai berikut, yakni Uang pendaftara mahasiswa baru, Uang pembangunan, Uang SPP, Uang KKN, Uang Wisuda, Sumbngan Hibah dari pihak ketiga dan jenis pungutan lain. Dan Penggelembungan Harga (Mark-Up).
Selain itu kata LMM, Bantuan atau subsidi dari pemerintah Yakni penerimaan semester ganjil 2011/2012 pada bulan desember 2011, beasiswa dari kopertis sebesar Rp. 75.000.000, bantuan dari pemda Rp. 3.684.000.000. Penerimaan semester ganjil atau genap 2011/2012 pada bulan januari 2012 yakni bantuan Operasional dari Kopertis Wilayah VIII Rp.100.000.000, dan bantuan dari pemda sebesar Rp.100.000.000.
Rektor PGRI NTT, Samuel Haning, yang dikonfirmasi melaui layanan short masage service hanya menjawab “ mantap lanjutkan”, .
Ketika ditanya soal langka hukum yang akan ditempuhnya terkait dengan laporan tersebut, Samuel Haning mengatakan sebagai WNI (warga negara indonesia, Red) wajib kita junjung tinggi proses hukum.
“ sebagai WNI kita wajib kita junjung tinggi negara hukum di indonesia”, ujarnya singkat.(SP)