Wawali Kota Kupang Pimpin Rapat Penanganan Covid-19 Setelah Dinyatakan Sembuh

Kupang, Savanaparadise.com,- Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man langsung menggelar rapat bersama sejumlah perangkat daerah setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Dengan pertimbangan Wawali harus bekerja dari rumah/ Work From Home (WFH), rapat dimaksud digelar di Aula rumah jabatan Wakil Wali Kota Kupang, Selasa, (02/02/2021).

Adapun agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait penanganan Covid-19. Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan & Kesra Sekda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si., Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si, serta sejumlah OPD terkait yang tergabung dalam satuan gugus tugas covid 19 Kota Kupang.

Dihadapan sejumlah awak media yang hadir dalam pertemuan tersebut, Wawali sempat mengisahkan kembali pengalaman sejak dirinya terkonfirmasi positif Covid 19, menjalani isolasi mandiri hingga dinyatakan sembuh pada hari kesepuluh.

Dikabarkan sebelumnya, pada 21 Januari 2021 lalu Wawali bersama istri dan seorang anaknya, serta ajudan, supir dan 3 orang asisten rumah tangga dinyatakan reaktif hasil rapid antigen.

Setelah dilakukan Swab, hasilnya menunjukan Wawali bersama Istri dan anak serta kelima lainnya positif Covid-19. Kemudian mereka semua melakukan isolasi mandiri.

Berbagai upaya dilakukannya untuk bisa sembuh, baik dengan mengkonsumsi obat-obatan dari dokter, minum vitamin serta herbal yang diyakini bisa membantu mempercepat proses penyembuhan.

Menurut Wawali salah satu faktor yang turut mendukung proses pemulihan dirinya selain berkat doa, menjauhkan dari segala beban pikiran dan stres adalah salah satu obat mujarab kesembuhannya.

Berangkat dari pengalaman tersebut, Wawali mencoba menawarkan sebuah konsep baru dalam penanganan covid 19 di Kota Kupang.

Konsep yang ditawarkan dalam pertemuan tersebut Ia namakan konsep 2 in 1 yaitu mencoba memadukan peranan petugas pemantau isolasi mandiri dari puskesmas dengan gugus tugas covid 19 tingkat kelurahan.

Dalam konsep ini, kata Wawali,  pasien positif Covid -19 yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah atau orang tanpa gejala akan diawasi oleh dua pihak tersebut.

Petugas pemantau isolasi mandiri dari puskesmas bertanggung jawab terhadap 3T; testing (pemeriksaan), tracing (penelusuran kontak) dan treatment (perawatan/isolasi).

Sedangkan tim gugus tugas kelurahan bertanggung jawab pada penegakan protocol kesehatan 3M; memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, tentunya dengan dukungan dana dari Pemkot Kupang, tambahnya

Wawali mengakui saat ini Kota Kupang sedang dalam kondisi darurat akibat tingginya kasus positif Covid 19 dan bisa ditetapkan dalam status bencana.

Karena itu bukan tidak mungkin Pemkot Kupang akan memberlakukan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) di tingkat kelurahan, dengan memberlakukan jam malam, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) serta para petugas yang melakukan patroli operasi kasih akan dibekali surat peringatan bagi para pelaku usaha.

Bagi yang melanggar diminta untuk langsung menandatangani surat peringatan tersebut, yang tentunya akan berdampak pada proses izin usahanya.

Diakuinya meski tidak ada aturannya, namun demi kepentingan umum yang menjadi hukum tertinggi, dalam keadaan darurat kepala daerah bisa memerintahkan untuk menutup pasar atau tempat usaha.

“Tiap hari kita dengar sirene mobil jenazah ke Fatukoa, masa Pemkot duduk diam saja? Kalau kami agak keras saat operasi penertiban itu semua demi kepentingan kita bersama, induk ayam saja tidak akan membiarkan anaknya mati apalagi kita manusia” tandasnya.

Mengenai pemberlakuan PSBK, menurutnya tentu dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya adalah jika tiap hari ada kematian akibat covid 19 di RT/RW tersebut dan ada tambahan kasus positif Covi -19 setiap hari di lingkungan tersebut.

Faktor lain yang mempengaruhi berlakunya PSBK adalah jika 50 persen warga di lingkungan tersebut adalah kontak erat pasien positif covid 19. (SP)

Pos terkait