Ende, Savanaparadise.com,- Proyek pekerjaan rehabilitasi irigasi di daerah Napundora, Kecamatan Kotabaru oleh CV Indah Karya Ende menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Polemik itu bermula dari adanya tumpukan material yang belum dibersihkan oleh CV Indah Karya sebagai kontraktor pelaksana dari proyek pekerjaan rehabilitasi irigasi tersebut.
Proyek pekerjaan rehabilitasi irigasi Pada Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ende ini dikerjakan oleh CV Indah Karya tahun 2020.
Berdasarkan hasil pekerjaan dilapangan bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan dan telah dikeluarkan surat PHO dari Bidang Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Ende.
Tapi pada kenyataannya, masih ada sisa material yang bertumpuk di sepanjang irigasi yang baru dibangun sehingga mendapat protes warga.
Warga lalu mengadukan persolan ini ke pihak Dinas PUPR pada tanggal 15 Desember tahun 2020. Saat itu, warga sempat bertemu dengan Kepala dinas PU dan menyampaikan hal itu, namun setelah menunggu sekian lama, material pun belum dibersihkan oleh rekanan.
Selanjutnya, pada tanggal 1 Maret 2021, bersama Camat Kotabaru, warga kembali mendatangi kantor Dinas dan menanyakan, mengapa material itu belum dibersihkan?, Janji yang ssma juga didapat oleh warga.
Informasi yang dihimpun, di tanggal 30 Juli 2021, pengawas pernah melakukan rapat dengan rekanan, sekaligus menemui masyarakat dilokasi kerja dan berjanji untuk membersihkan tumpukan material. Ternyata itu hanya janji dan sampai dengan hari ini, tumpukan material masih ada disepanjang irigasi tersebut.
Selain itu, ditanggal 2 Juli 2021 rekanan CV Indah Karya, selaku kontraktor pelaksana pernah mendatangi surat pernyataan di atas meterai stempel 10.000 dan berjanji untuk membersihkan material, sisa dari pekerjaan irigasi dengan bulan yang ditentukan dari Agustus-September.
Ternyata untuk mendapat keadilan bagi masyarakat kecil, harus butuh perjuangan ekstra. Karena sering mengingkari janji, Selasa (7/9/21), Tokoh masyarakat dan beberapa warga, serta mahasiswa dari PMKRI Cabang Ende lalu mendatangi kantor DPRD Ende.
Mahasiswa dari PMKRI dan Tokoh Masyarakat disambut oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ende, Erikos Emanuel Rede, dan sejumlah anggota DPRD lainnya di ruang sidang komisi. Turut hadir dalam RDP itu Kadis PU, Frans Lewang bersama Sekdis PU, dan PPK.
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat berlangaung, masyarakat menyampaikan beberapa tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan Mahasiswa dari PMKRI.
Salah satu tuntutan yang disampaikan Masyarakat saat itu adalah berharap kepada semua anggota DPRD Ende untuk mendesak PU segera membersihkan tumpukan material yang berada dilokasi pekerjaan saluran irigasi.
Setelah menyampaikan tuntutan, tokoh masyarakat Lokalande, Primus Tani menyampaikan keluhan masyarakat soal adanya tumpukan sisa material diareal persawahan warga.
“Kami rina laka leka miu ema DPRD, demi ngala nelu ina laka kami ro. Demi iwa kami lei sawe mata dowa. Kami iwa kema dowa deka sutu (Kami Minta di Bapak Ibu Anggota DPRD, kalau bisa ini kali bantu kami dulu. Kalau tidak kami semua mati. Sebab kami sudah tidak kerja (tanam) sudah empat kali-Red)”, tutur Primus.
Menanggapi keluhan warga, Anggota DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi mengatakan untuk proses pembersihan tumpukan material tidak perlu dibutuhkan anggaran tambahan karena ini sebetulnya hanya sikap tegas dari dinas saja.
Politisi parta NasDem ini menambahkan pembersihan sisa material merupakan hal biasa dalam pengerjaan proyek dan usai pekerjaan proyek, pembersihan material merupakan satu paket dari pekerjaan proyek tersebut.
“Saya bisa pastikan bahwa ini adalah kelalain berjamaah, pertama dari kontraktor itu sendiri, kedua konsultan pengawas yang mewakili pemerintah kabupaten Ende melalui dinas PU”, tegas Vian.
“Saya heran, masyarakat sudah sampaikan di dinas beberapa kali malah tidak direspon secara baik”, tambahnya.
Vian menuturkan hari ini masyarakat harus meninggal banyak aktifitas mereka untuk datang mengadukan persoalan yang sama, yang belum kunjung direalisaikan oleh Dinas.
“Saya mengusulkan, kita harus memberikan ultimatun kepada Kepala Dinas, bila perlu satu minggu ini harus segera dibersihkan”, tegas mantan ketua GMNI ini.
Kalau memang belum bersih, kata Vian, bila perlu DPRD Ende secara kelembagaan mewakili masyarakat untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan rekanan ke aparat penegak hukum.
Senada dengannya, Mahmud Djega mengatakan waktu Pansus LKPJ kami sudah menyampaikan agar persoalan yang dikelukan masyarakat segera dijawabpi oleh rekanan.
Tetapi ketika hari masyarakat kembali mengadukan persoalan yang sama, Ujar politisi partai Demokrat ini, kami dari Tim Pansus merasa amat kecewa dengan sikap Kadis PU yang tidak konsisten dengan setiap kata-kata yang diucapkan.
“Waktu itu, Kadis pada saat Tim 1 berada di Kotabaru, sudah berjanji untuk segera membersihkan tumpukan material disekitar lokasi sawah para petani. Tapi apa kenyataan?”, tanya politis partai Demokrat ini yang akrab disapa Bento.
Sementara Kadis PU, Frans Lewang mengatakan pekerjaan irigasi ini dilakukan pada tahun 2020 oleh CV Indah Karya dan memang dari sisi pekerjaan sudah selesai.
Namun yang dipersoalakn masyarakat hari ini soal penumpukan material, itu yang belum diberaihkan.
Menurut Frans, sebenarnya kami pun sudah melakukan berbagai upaya, tapi sampai dengan hari ini pihak pelaksana belum merealisasikan itu.
“Nantinya kita akan komunikasikan kembali untuk meminta pihak rekanan segera membersihkan tumpukan material”, kata Frans.
Dipenghujung RDP, pimpinan rapat menegaskan secara kelembagaan DPRD Ende memberikan kesempatan kepada dinas untuk segera membersihkan hingga batas waktu tanggal 20 September 2021.
Penulis: Chen Rasi