Waoo, Anggota DPRD NTT Dapat Kenaikan Tunjangan Lagi

- Jurnalis

Kamis, 6 Juli 2017 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kupang, Savanaparadise.com,- Anggota DPRD NTT akan mendapat kenaikan tunjangan dan pendapatan. Hal ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Peraturan Pemerintah yang baru diundangkan pada tanggal 2 juni 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang.

Meski baru sebulan ditetapkan, Pemerintah Provinsi NTT telah mengajukan Raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD NTT sebagai implementasi dari PP 18.

Fraksi Partai NasDem DPRD NTT menilai, kenaikan tunjangan anggota DPRD sangat wajar mengingat kurang lebih 13 tahun tidak ada perbaikan tunjaangan. Sementara tuntutan kebutuhan representasi, penyampaian aspirasi kepada anggota DPRD serta harapan masyarakat terhadap perbaikan kinerja DPRD semakin meningkat.

Demikian salah satu point pemandangan umum Fraksi Partai NasDem terhadap Penjelasan Gubernur NTT teerkait Rancangan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan dalam sidang paripurna dewan, Selasa (4/7) malam.

Baca Juga :  Golkar Dapuk Amandus Nahas Jadi Cabup di TTU Bukan Cawabup

Juru Bicara Fraksi NasDem, Wellem Bangngu Kale menyampaikan, sangat disadari bahwa kebijakan perbaikan tunjangan anggota DPRD mempunyai implikasi yang luas. Fraksi ini berkomitmen untuk meningkatkan mutu produk legislasi daerah serta pelayanan publik yang lebih merata dan berkeadilan. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban politis terhadap masyarakat.

“Rancangan Perda tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD NTT sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah harus dimaknai sebagai upaya meningkatkan kinerja DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” kata Wellem.

Ia menyatakan, perbaikan perhitungan mengenai penghasilan pimpinan dan anggota DPRD harus berpedoman pada PP 18 Tahun 2017 dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar tidak berdampak pada belanja publik. Selain itu, untuk menghindari munculnya multi tafsir terhadap kebijakan perbaikan kesejahteraan anggota DPRD, diharapkan agar proses pembahasan dan penetapan rancangan Perda dilakukan sesuai tahapan, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.\

Juru Bicara Fraksi Partai Hanura, Angela Mercy Piwung memberi apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah yang dengan cepat menindaklanjuti ketentuan pasal 28 PP 18 Tahun 2017. Walau demikian diharapkan agar ketentuan dalam rancangan Perda ini mengacu dan atau tidak bertentangan dengan undang- undang yang mengatur serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Dorong Biro Humas Verifikasi Media Massa

Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Kardinad Kalelena menegaskan, Demokrat memberikan apresiasi kepada pemerintah NTT yang telah berinisiatif mengajukan rancangan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD. Harus diakui, aspek ini sudah lama dinantikan karena selama ini DPRD masih menggunakan acuan pada ketentuan PP 24 Tahun 2004.

“Sudah saatnya hak keuangan dan administratif DPRD disesuaikan dengan perkembangan yang terus terjadi secara sosial, ekonomi maupun politik dalam masyarakat,” tandas Kalelena.

Ia mengatakan, kehadiran rancangan perda ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja DPRD NTT dalam menjawabi aspirasi masyarakat. Selain itu dapat mendorong peningkatan kapasitas legislatif di daerah.

Juru Bicara Fraksi PAN, Angelino B. Da Costa mengatakan, keberhasilan seorang anggota DPRD sangat ditentukan antara lain oleh sehat- tidaknya secara jasmani dan rohani yang ditunjang oleh isteri atau suami dan anak yang sehat. Untuk itu, Fraksi PAN menyarankan agar pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan satu kali dalam setahun dan dilakukan di dalam negeri, tidak hanya berlaku untuk anggota DPRD tapi juga termasuk isteri/suami dan anak.(SP)

Berita Terkait

Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :