Ungkapan Hati Mama Leni Kala Lapaknya Hendak Digusur Pemkab Ende, Mengais Rezeki Dari Hasil Jualan

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Leni Aryani, penjual nasi kuning di sempadan Pantai Ndao Ende (Foto: Mateua Bheri/SP)

Leni Aryani, penjual nasi kuning di sempadan Pantai Ndao Ende (Foto: Mateua Bheri/SP)

 

Ende, Savanaparadise.com,- Mama Leni, demikian sapa akrab janda anak tiga dikalangan rekan-rekan sejawatnya. Semenjak suaminya meninggal, di atas pundaknya harus memikul dua tanggung jawab berat.

Wanita dengan nama lengkap Leni Aryani inj harus memikul tanggung jawab tersebut, baik sebagai kepala keluarga dan juga sebagai ibu rumah tangga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentunya, tanggung jawab berat ini tak semua wanita mampu memikulnya. Kalau disimak, sebenarnya ada hal yang begitu luar biasa dari dalam diri mama Leni. Pasalnya meski bersatus seorang janda, ia mampu menyekolahkan anaknya bahkan anaknya ada di perguruan tinggi.

Mama Leni merupakan sosok wanita tangguh, berjuang dalam keterbatasan. Mama Leni merupakan pedagang kecil, kendati tanah yang ia dirikan lapak jualan tersebut bukan miliknya, akan tetapi ia tetap berusaha agar ketiga anaknya kelak bisa hidup lebih baik darinya.

Kini semangatnya berangsur-angsur luntur dengan adanya niat Pemkab Ende untuk menggusur lapak jualan yang berada di Sempadan Pantai Ndao Ende. Tempat dirinya bersama rekan-rekan sejawatnya mengais rejeki dari antrian kendaraan dan penumpang yang ada di terminal Ndao.

Memang, pemerintah kabupaten Ende saat ini sedang berupaya keras untuk menata tata ruang kota agar terlihat elok, rapih, dan indah, tidak terkesan seperti kota kumuh. Tentunya langka ini perlu disuport dan didukung agar cita-cita tersebut bisa terwujud.

Dari hasil pengamatan, sejauh ini salah satu keberhasilan Pemkab Ende yang patut diapresiasi adalah terkait bagaimana pemerintah mampu merelokasi para pedagang ikan di Pasar Mbongawani maupun Pasar Wolowona yang selama ini terkesan agak sulit direlokasi.

Keberhasilan Pemkab Ende tidak sekedar hanya memindahkan para pedagang ikan di dua pasar tersebut akan tetapi proses pemindahan tanpa ada riak-riak berarti itu yang patut diacungkan jempol. Sepatutnya cara-cara elegan semacam itu perlu dilakukan Pemkab Ende untuk menertibkan para pedagang sempadan pantai Ndao.

Sempadan pantai Ndao, pada dasarnya memang di larang melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.

Larangan ini juga tertuang dalam Undang-undang No. 27 tahun 2007 tentang pengelolan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (UU PWP3K) Bagian Keenam Larangan, di pasal 35 huruf (i).

Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Di pasal 1 angka (21) menjelaskan Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Hal ini juga diperjelaskan dalam pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 51 tahun 2016 tentang batas sempadan Pantai termasuk dalam kawasan lindung.

Selanjutnya penjelasan sempadan pantai termasuk dalam kawasan lindung diperkuat pada pasal 5 ayat (2) UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Pada ayat 2 tersebut menyatakan yang dimaksud dengan kawasan perlindungan antara lain, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air.

Secara aturan, memang tidak diperbolehkan. Akan tetapi bukan berarti kesalahan tersebut harus dilimpahkan sepenuhnya kepada pedagang kecil yang ada di sempadan pantai Ndao. Mereka juga butuh perhatian negara bagi keberlangsung hidup mereka.

Baca Juga :  Puluhan Massa Aksi Geruduk Kantor Bupati Ende

To, kesalahan ini juga terletak juga pada kelalaian dari negara dalam hal ini pemerintah yang membiarkan masyarakat membangun lapak jualan di sana selama bertahun-tahun lamanya.

“Saya ini ni stres. Stresnya begini, saya seorang janda anak tiga, Semua anak tiga ini ni satu kulia, satu SMA, dan satu masih kecil umur tiga tahun. Kalau dengan adanya penggusuran begini ni saya tidak bisa melakukan apa-apa lagi tidak bisa jual lagi”, ungkap Leni Aryani kepada media Kamis, (27/3/26).

Mama Leni menutur, meski anaknya mendapat beasiswa di perguruan tinggi tapi masih ada kebutuhan lain yang harus Ia penuhi yakni biaya kost dan biaya makan minum sehari-hari anaknya.

Mama Leni mengaku bahwa setelah mendapat surat penggusuran dari Pemkab Ende anaknya yang SMA engan lagi ke sekolah karena terlalu memikir nasib dirinya dan keberlanjutan sekolahnya apabila satu-satunya ladang mereka untuk menghasilkan rupiah digusur.

“Saya cuman jualan nasi saja. Jualan nasi kuning, tambah dengan minyak yang kecil ini (minyak goreng-red). Hasil untuk makan minum kami sehari-hari hanya dari situ saja. Kalau bagi saya, saya penjual nasi ya, apa pemasukan hari-hari itu tidak sama. Jadi pemasukan hari-hari kalau ramai pas kapal masuk itu ramai”, tutur Leni.

“Terus terang saya ini modal dari koperasi saja karena saya mau pinjam uang di bank saya tidak berani karena saya seorang janda sebab dukungan dari belakang tidak ada saya sendiri. Jadi saya mau bayar koperasinya bagaimana, mau bayar utang dan lain-lain bagaimana. Kalau pemasukan bersih saya boleh jujur, kalau jadwal kapalnya ramai itu bisa 3 sampai 4 ratus ribu”, tambahnya.

Dari pemasukan tersebut, menurut Leni, dirinya gunakan untuk bayar koperasi, untuk anaknya kuliah, dan juga untuk kebutuhan sehari-hari dalam rumah tangganya.

Mama Leni menuturkan, pekerjaan sebagai pedagang sudah di tekuninya dari tahun 1993 yang di mana waktu itu, dirinya dan teman sejawat lainnya masih sebagai pedagang asongan di terminal Ndao.

Sejak di tegur oleh pegawai terminal dan pimpinan SPBU demi menjaga lalulintas kendaraan berjalan lancar, mereka ditawarkan untuk membangun lapak sebagai tempat usaha di tanah yang kosong. Tanpa berpikir panjang akan dampak dikemudian hari, Mama Leni dan yang lainnya mulai membangun lapak tersebut demi memperlancar usaha, demi sesuap nasi, dan untuk membiaya hidup anak sekolah.

Ia juga mengakui pernah menerima surat teguran dari Pemkab Ende pada tahun 2022 di bulan Januari agar segera melakukan pembongkaran lapak tersebut karena dinilai kumuh. Setelah menerima surat teguran pertama, menurut Mama Leni, ia dan kawan-kawan sempat mendatangi kantor DPRD Ende meminta solusi.

Namun, kata dia, tidak ada solusi yang didapat pada saat itu hingga munculnya surat teguran kedua pada bulan Juli tahun 2022 untuk agar segara melakukan pembongkaran karena termasuk kawasan sempadan pantai.

Mama Leni menambahkan, pada tahun 2018 itu tanpa surat, akan tetapi para pedagang lapak didatangi Mantan Lurah Kota Ratu, Imam Gozali dan mengatakan untuk melakukan penataan. Saat itu, tambah dia, sebanyak 32 warga diminta untuk menandatangani saja.

Dirinya juga mengungkapkan, lapak tersebut sudah didirikan sejak tahun 2017. Bahkan ada juga yang punya lapak dari tahun 1993 dan juga tahun 2005. Menurutnya semua pedangang berjualan di lapak tersebut membeli barang-barang dagangannya untuk dijual di toko-tokoh yang ada di Pasar Mbongawani.

Baca Juga :  Seorang Pria di Ende Dikabarkan Hilang dan Hingga Kini Belum Ditemukan

Dan rata-rata barang dagangan, berdasarkan hasil pantauan, kebanyakan Aqua, Sprite, makanan ringan yang biasa di beli bagi pengendara dan penumpang yang hendak berpergiaan ke luar Kota Ende.

“Kalau bisa bapak bupati punya hati nurani tolong kami, melihat kembali kami, biar kami di tata. Apalagi tempat yang di kasih oleh bapak wakil bupati waktu audiens, di pindahkan ke Pasar Mbongawani atau Pasar Potulando. Di Pasar Mbongawani itu, Kami di sini hanya menjual Aqua dan Sprite yang kami belanja di toko-toko yang ada di Pasar Mbongawani. Kalau kami masuk lagi di Pasar Mbongawani masa kami harus dagang kembali barang itu, ya tidak mungkin”, tutur Leni.

“Apalagi ke Pasar Senggol, jauh sekali. Kami harus bolak balik ke Pasar Senggol karena di sana ada pelaku-pelaku Usaha sebelum kam”, tambah Leni.

Secara terpisah Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda saat sidang Paripurna, Jumat, (28/3/26) mengatakan, menyangkut soal penertiban di sempadan Pantai Ndao terdapat banyak hal tidak sekedar soal ekonomi, akan tetapi juga soal nyawa.

Selain itu, kata Bupati, lapak-jualan sepanjang pantai Ndao masuk dalam dalam kawan garis sempadan pantai, areal pelindung pesisir, dan ruang transisi darat laut.

“Dan memang sudah tidak bisa lagi untuk membiarkan orang beraktivitas di sana. Selain melanggar tata ruang, juga melanggar undang-undang jalan”, ujarnya menjawab aspirasi yang disampaikan Anggota DPRD Ende terkait persoalan yang dialami warga Ndao.

Dengam demikian, menurut Bupati satu-satunya jalan adalah perlu dilakukan penertiban dengan meminta para pedagang untuk menggunakan lapak-lapak di Pasar Potulando, Mbongawani, dan Wolowona.

Ia menambahkan, pemerintah juga tidak punya kewajiban merelokasi karena relokasi itu dapat dilakukan jikalau sejak awal pemerintah yang menempatkan para pedagang tersebut tinggal di sana.

“Kita harus berani juga. Kalau terus begini. Karena memang tidak ada solusi dari kita”, ucap Bupati.

Bupati menjelaskan, di tahun 2026, sesuai arahan presiden ada tiga hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah kabupaten Ende yaitu, pertama soal perkotaan. Terkait soal perkotaan, kata Bupati, di situ dijelaskan bahwa soal sampah, drainase, listrik, transportasi, ruang lingkungan hijau iyang harus di bangun pemerintah kabupaten Ende.

Lalu berkaitan dengan lingkungan hijau, menurut Bupati, menyangkut soal sempadan jalan, sempadan pantai, drainase, sampah, seandainya dibiarkan terus siapa yang mengurusnya.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan, presiden juga memerintahkan agar pemerintah daerah wajib menyukseskan seluruh program pemerintah pusat diantara, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan lain-lainnya.

“Ketiga gerakan ASRI. ASRI ini aman, bersih, sehat, dan indah. Nah, kalau memang masih ada lapak-lapak ini pemerintah terkesan mengabaikan itu”, kata Bupati.

Dikatakan, senadainya di baca baik-baik aturan mengenai tata ruang, tentunya selain warga yang mendapat tindakan, pemerintah juga ikut terkena dampaknya karena memberi ijin atau membiarkan warga terus menetap di kawasan tersebut.

“Dan bagi kami ini dilema yang tidak bisa dinegosiasikan. Saya harap Anggota DPRD perlu memahami ini dan kita ini sama-sama”, timpalnya.

Sejauh ini, bernagai upaya telah dilakukan para pedagang yang berjualan di sempadan pantai Ndao, baik audiensi bersama DPRD Ende, dengan Pemkab Ende dan buntut akhir pada Kamis, 26 Maret 2026 bersama PMKRI, IMM, warga kemudian melakukan aksi demostrasi di kantor Bupati Ende.

Penulis : Mateus Bheri

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Puluhan Massa Aksi Geruduk Kantor Bupati Ende
GMNI Sedaratan Flores Usulkan Taman Renungan Bung Karno Jadi Taman Nasional dan Ende Ditetapkan Jadi Kota Pancasila
Gubernur NTT pangkas program OPD yang tak berdampak.Akademisi Unwira :  Kebijakan yang krisis paradigma Pembangunan,dorong perbaikan design kelembagaan yang stagnan
Bersamaan dengan momentum Dies Natalis Ke-72. GMNI-Kupang lantik Anggota baru angkatan Ke- XXXVI berjumlah 112 Orang
Rayakan HUT ke-72, GMNI Sedaratan Flores Gelar Napak Tilas Bung Karno di Ende
Tiga Dekade GMNI Kupang: Mencetak Kader Nasionalis dari Timur Indonesia
Tingkatkan Solidaritas Warga,Ketua RT 05 Kel. Belo pimpin warga kerja bakti perbaiki jalan lingkungan
GMNI Kupang Salurkan Bantuan Sosial bagi Pasien di Rumah Singgah, Wujud Kepedulian Menyongsong Dies Natalis ke-72
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:31 WIB

Ungkapan Hati Mama Leni Kala Lapaknya Hendak Digusur Pemkab Ende, Mengais Rezeki Dari Hasil Jualan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:34 WIB

Puluhan Massa Aksi Geruduk Kantor Bupati Ende

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:31 WIB

GMNI Sedaratan Flores Usulkan Taman Renungan Bung Karno Jadi Taman Nasional dan Ende Ditetapkan Jadi Kota Pancasila

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:01 WIB

Gubernur NTT pangkas program OPD yang tak berdampak.Akademisi Unwira :  Kebijakan yang krisis paradigma Pembangunan,dorong perbaikan design kelembagaan yang stagnan

Senin, 23 Maret 2026 - 22:56 WIB

Bersamaan dengan momentum Dies Natalis Ke-72. GMNI-Kupang lantik Anggota baru angkatan Ke- XXXVI berjumlah 112 Orang

Berita Terbaru

Ketua PMKRI Ende, Daniel Turof menyampaikan pernyataan sikap terkait penggusuran lapak jualan sempada Pantai Ndao Ende (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende

Puluhan Massa Aksi Geruduk Kantor Bupati Ende

Jumat, 27 Mar 2026 - 15:34 WIB