Tuba Helan : Gubernur Harus Lantik Ulang Bupati dan Wakil Bupati SBD

- Jurnalis

Jumat, 3 Juni 2016 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

John Tuba Helan/Foto NTTsatu
John Tuba Helan/Foto NTTsatu

Kupang, Savanaparadise.com,- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana), Jhon Tuba Helan mengatakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 56 P/HUM 2014 tanggal 2 Pebruari 2015 bisa di laksanakan. Menurutnya putusan tersebut bisa di eksekusi oleh Gubernur NTT dengan melantik ulang Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya (SBD).

Dijelaskannya setelah keluarnya Putusan tersebut maka kedudukan Bupati Markus Dairo Talu dan wakil Bupati Dara Tanggu Kaha adalah tidak Sah.

Baca Juga :  Undangan Gubernur 17 Agustus Sudah Sesuai Aturan Protokoler

” Konsekuensi hukum putusan MA yaitu yang menduduki jabatan Bupati dan Wakil Bupati SBD sekarang tidak sah dan harus dilantik ulang oleh Gubernur,” kata Tuba Helan kepada Savanaparadise.com, Kamis, 02/06 di Kupang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MA mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sumba Barat Daya yakni Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto (KONco OLE ATE) selaku Pemohon dalam perkara uji materi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014. gugatan uji materi Permendagri Nomor 11 Tahun 2014 tentang tata cara palantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut dimenangkan oleh Paket Konco Ole Ate.

Baca Juga :  Bupati Mabar Pakai Tongkat Komando, Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Aturan di Pemerintahan Sipil

Dengan adanya putusan MA nomor 56 p/hum 2014 tanggal 2 pebruari 2015 maka dengan sendirinya status Bupati-Wakil Bupati Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha (MDT-DT) gugur.

” Putusan MA itu Berlaku sejak diucapkan dan yang eksekusi Gubernur NT,” jelasnya.
Untuk diketahui pasangan MDT-DT dilantik di Jakarta pada tanggal 8 September 2014 oleh Mendagri Gamawan Fauzih.(SP)

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 4 kali dibaca