Kupang, Savanaparadise.com,- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana), Jhon Tuba Helan mengatakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 56 P/HUM 2014 tanggal 2 Pebruari 2015 bisa di laksanakan. Menurutnya putusan tersebut bisa di eksekusi oleh Gubernur NTT dengan melantik ulang Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya (SBD).
Dijelaskannya setelah keluarnya Putusan tersebut maka kedudukan Bupati Markus Dairo Talu dan wakil Bupati Dara Tanggu Kaha adalah tidak Sah.
” Konsekuensi hukum putusan MA yaitu yang menduduki jabatan Bupati dan Wakil Bupati SBD sekarang tidak sah dan harus dilantik ulang oleh Gubernur,” kata Tuba Helan kepada Savanaparadise.com, Kamis, 02/06 di Kupang.
MA mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sumba Barat Daya yakni Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto (KONco OLE ATE) selaku Pemohon dalam perkara uji materi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014. gugatan uji materi Permendagri Nomor 11 Tahun 2014 tentang tata cara palantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut dimenangkan oleh Paket Konco Ole Ate.
Dengan adanya putusan MA nomor 56 p/hum 2014 tanggal 2 pebruari 2015 maka dengan sendirinya status Bupati-Wakil Bupati Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha (MDT-DT) gugur.
” Putusan MA itu Berlaku sejak diucapkan dan yang eksekusi Gubernur NT,” jelasnya.
Untuk diketahui pasangan MDT-DT dilantik di Jakarta pada tanggal 8 September 2014 oleh Mendagri Gamawan Fauzih.(SP)