TransNusa Seret Paksa Penumpang, DPRD NTT Desak Polisi Usut Tuntas

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2015 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (NTT) meminta Kepolisian Daerah (Polda) NTT segera mengusut tuntas dan transparan kasus Aloysius Jakob, penumpang pesawat TransNusa. Penumpang tujuan Kupang-Manggarai ini diturunkan secara paksa dengan cara diseret dari dalam pesawat oleh kru pesawat dan petugas keamanan Bandara Eltari, Kupang, 16 Desember 2014 lalu.

“Perilaku menghargai konsumen sebagai tulang punggung sektor jasa, sangat tidak humanis dan cenderung arogan, karena itu kita minta kepada kepolisian (Polda NTT), untuk kasus ini diusut tuntas dan transparan, sehingga semua pihak bisa mendapat pelajaran berharga dari kasus ini,” kata anggota DPRD NTT, Boni Jebarus, Kamis (23/4/2015).

Baca Juga :  Sinode GMIT Apresiasi Perjuangan Novanto, Charles Mesang dan Herman Hery

Anggota Komisi IV ini mengatakan kasus ini adalah puncak gunung es dari buruknya pelayanan bandara, pengguna jasa dan maskapai udara di NTT.
Yang juga tidak kalah penting, lanjut Boni, adalah bagaimana hak-hak konsumen atau pengguna jasa harus dilindungi dan juga dilayani dengan baik karena bagaimanapun juga, konsumen adalah raja.

Boni pun mengaku sering menggunakan penerbangan dengan pesawat TransNusa dan khusus untuk pilot dan pramugari dia mengaku pelayanannya baik, namun petugas di maskapai itulah yang kurang bersahabat.

Terkait desakan itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi, Agus Santosa, kepada Kompas.com mengatakan, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan jenis kasus itu apakah masuk kategori pidana murni atau bukan.

Baca Juga :  Polda NTT Sebut Kasus Pembunuhan Usnaat sudah Diselesaikan

“Kemarin, Sabtu (18/4/2015) baru selesai diperiksa pilotnya. Setelah itu, hasil pemeriksaannya semua akan digelar untuk menentukan kasus itu masuk ke ranah pidana atau bukan. Apabila masuk ranah pidana, maka akan ditentukan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kejadian itu,” kata Santosa.

Untuk diketahui, dalam kasus itu sudah enam orang yang diperiksa sebagai saksi, di antaranya petugas keamanan bandara, kru kabin, pramugari hingga pilot.

Sebelumnya diberitakan, Aloysius Jacob, warga Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, melaporkan maskapai TransNusa ke Polda NTT karena diturunkan paksa dengan cara diseret dari dalam pesawat itu.

Dalam laporan bernomor LP/B/375/XII/2014/SPKT, Aloysius mengaku dikeluarkan dari pesawat karena melaporkan kepada awak pesawat bahwa dirinya mencium bau busuk di dalam ruangan pesawat. (SP/Kompas.com)

Berita Terkait

Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Berita ini 8 kali dibaca