Toko NAM Rumahkan 11 Karyawan Tanpa Pesangon

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2014 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Distributor tunggal Rokok Sampoerna Kupang , Toko NAM memecat belasan karyawannya tanpa pesangon. Pemecatan sebelas karyawan ini dengan dalih karyawan mencuri rokok di toko itu.

“Kami pilih sampaikan ini lagi ke wartawan karena masalah ini sudah laporkan kasus pemecatan ini ke Nakertrans untuk menyelesaikan persoalan ini, tapi lebih bagus lagi kalau media juga ikut tau,” kata Hermes Yunius Nomlene, salah satu pekerja yang dipecat dari Toko NAM, Senin (12/5).

Baca Juga :  Blokir Bandara, Polda NTT Tetapkan Bupati Ngada Jadi Tersangka

Menurut Nomlene, pemilik toko NAM menuduh mereka mencuri rokok dengan total nilai mencapai Rp 40 juta. Atas desakan itu, mereka pun diminta untuk mengganti biaya yang dituduhkan kepada mereka hingga ke meja kepolisian.
“Kami sudah ganti. Kami patungan mulai dari Rp 3-10 juta, tapi kami tetap di pecat tanpa pesangon,” lanjut Erwin, teman Hermes Yunius Nomlene.

Erwin juga membantah mencuri rokok yang nilainya mencapai Rp 40 juta. Tetapi karena takut dipecat dirinya mengaku patungan dengan teman-temannya untuk mengembalikan biaya yang dituduhkan itu.

Baca Juga :  YBL Bikin Terobosan Baru Ganti Polybag Plastik Dengan Polybag Serat Alam

“Kami akui bahwa kami salah mengelola uang juga, tetapi tidak sebanyak yang dituduhkan itu. Jadi kami tidak mencuri atau menggelapkan sesuai yang dituduhkan,” kata Erwin.

Sementara itu Direktur toko NAM, Erwin Antonius, ketika menemui wartawan di Kantin Off The record, Kompleks DPRD NTT mengatakan, pemecatan sebelas karyawan tersebut karena ada perbuatan kriminal yakni melakukan penggelapan Barang berupa rokok sampoerna.

“ iya saya pecat mereka karena melakukan penggelapan barang. Dan mereka sendiri yang meminta untuk di beri surat PHK,” ujar Erwin.(Rey/Shemard)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 1 kali dibaca