Toko NAM Rumahkan 11 Karyawan Tanpa Pesangon

- Penulis

Senin, 12 Mei 2014 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Distributor tunggal Rokok Sampoerna Kupang , Toko NAM memecat belasan karyawannya tanpa pesangon. Pemecatan sebelas karyawan ini dengan dalih karyawan mencuri rokok di toko itu.

“Kami pilih sampaikan ini lagi ke wartawan karena masalah ini sudah laporkan kasus pemecatan ini ke Nakertrans untuk menyelesaikan persoalan ini, tapi lebih bagus lagi kalau media juga ikut tau,” kata Hermes Yunius Nomlene, salah satu pekerja yang dipecat dari Toko NAM, Senin (12/5).

Menurut Nomlene, pemilik toko NAM menuduh mereka mencuri rokok dengan total nilai mencapai Rp 40 juta. Atas desakan itu, mereka pun diminta untuk mengganti biaya yang dituduhkan kepada mereka hingga ke meja kepolisian.
“Kami sudah ganti. Kami patungan mulai dari Rp 3-10 juta, tapi kami tetap di pecat tanpa pesangon,” lanjut Erwin, teman Hermes Yunius Nomlene.

Erwin juga membantah mencuri rokok yang nilainya mencapai Rp 40 juta. Tetapi karena takut dipecat dirinya mengaku patungan dengan teman-temannya untuk mengembalikan biaya yang dituduhkan itu.

Baca Juga :  Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

“Kami akui bahwa kami salah mengelola uang juga, tetapi tidak sebanyak yang dituduhkan itu. Jadi kami tidak mencuri atau menggelapkan sesuai yang dituduhkan,” kata Erwin.

Sementara itu Direktur toko NAM, Erwin Antonius, ketika menemui wartawan di Kantin Off The record, Kompleks DPRD NTT mengatakan, pemecatan sebelas karyawan tersebut karena ada perbuatan kriminal yakni melakukan penggelapan Barang berupa rokok sampoerna.

“ iya saya pecat mereka karena melakukan penggelapan barang. Dan mereka sendiri yang meminta untuk di beri surat PHK,” ujar Erwin.(Rey/Shemard)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru