Toko NAM Rumahkan 11 Karyawan Tanpa Pesangon

- Penulis

Senin, 12 Mei 2014 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Distributor tunggal Rokok Sampoerna Kupang , Toko NAM memecat belasan karyawannya tanpa pesangon. Pemecatan sebelas karyawan ini dengan dalih karyawan mencuri rokok di toko itu.

“Kami pilih sampaikan ini lagi ke wartawan karena masalah ini sudah laporkan kasus pemecatan ini ke Nakertrans untuk menyelesaikan persoalan ini, tapi lebih bagus lagi kalau media juga ikut tau,” kata Hermes Yunius Nomlene, salah satu pekerja yang dipecat dari Toko NAM, Senin (12/5).

Menurut Nomlene, pemilik toko NAM menuduh mereka mencuri rokok dengan total nilai mencapai Rp 40 juta. Atas desakan itu, mereka pun diminta untuk mengganti biaya yang dituduhkan kepada mereka hingga ke meja kepolisian.
“Kami sudah ganti. Kami patungan mulai dari Rp 3-10 juta, tapi kami tetap di pecat tanpa pesangon,” lanjut Erwin, teman Hermes Yunius Nomlene.

Erwin juga membantah mencuri rokok yang nilainya mencapai Rp 40 juta. Tetapi karena takut dipecat dirinya mengaku patungan dengan teman-temannya untuk mengembalikan biaya yang dituduhkan itu.

“Kami akui bahwa kami salah mengelola uang juga, tetapi tidak sebanyak yang dituduhkan itu. Jadi kami tidak mencuri atau menggelapkan sesuai yang dituduhkan,” kata Erwin.

Sementara itu Direktur toko NAM, Erwin Antonius, ketika menemui wartawan di Kantin Off The record, Kompleks DPRD NTT mengatakan, pemecatan sebelas karyawan tersebut karena ada perbuatan kriminal yakni melakukan penggelapan Barang berupa rokok sampoerna.

“ iya saya pecat mereka karena melakukan penggelapan barang. Dan mereka sendiri yang meminta untuk di beri surat PHK,” ujar Erwin.(Rey/Shemard)

Berita Terkait

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”
Sulastri Sebut Kenaikan Tarif 300 Persen Karena Masukan DPRD NTT, Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Meradang
Sulastri Sebut Pergub 33/2025 Terbit Berdasarkan Masukan Resmi DPRD NTT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:39 WIB

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir

Selasa, 30 September 2025 - 12:44 WIB

Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp

Selasa, 30 September 2025 - 06:59 WIB

Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 

Senin, 29 September 2025 - 21:58 WIB

Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”

Berita Terbaru