Tersangka Niko Ladi Divonis 14 Tahun Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 7 November 2015 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

persidangan niko ladi
persidangan niko ladi

Kupang, Savanaparadise.com,- Tersangka kasus Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara Larantuka, Nikolaus Ladi alias Niko divonis pidana penjara selama 14 tahun dan denda 10 Miliyard serta subsidir 6 bulan Oleh Majelis Hakim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

Niko disangkakan melakukan tindak pidana perbankan, dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) Jo pasal 16 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Pengancaman Wartawan Tempo, Masyarakat NTT Minta Pelaku Dipolisikan

Hal ini terungkap dalam sidang putusan kasus LKF Mitra Tiara dipengadilan Negri (PN) Klas 1A Kupang, Jumad (06/11/2015) Sidang ini dengan agenda pembacaan putusan. Sidang dipimpin majelis hakim, Dr. I Ketut Sudira, S.H,M.H didampingi anggota Nuril Huda, S.H, M.Hum dan Andi Eddy Viyata, S.H.

Tersangka dalam kasus ini adalah, Nikolaus Ladi yang juga selaku Direktur LKF Mitra Tiara. Ia didampingi tim penasehat hukum, diantaranya Ishak Lalangsir SH dan Indra Kusuma Yulianto SH, M.Hum.

Baca Juga :  Refafih Minta Polda NTT Serius usut Penggelapan Aset Oleh Jimmy

Ishak Lalangsir, SH saat ditemui media ini mengatakan tidak puas dengan putusan hakim. Menurutnya, klainnya (Niko Ladi red,) masih memilik bukti yang cukup untuk bisa mempertanggungjawabkan didepan majelis hakim. Olehnya pihaknya akan melakukan banding hingga ke tingkat kasasi.

Untuk diketahui Niko Ladi merupakan, tersangka kasus penggelapan uang nasabah Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara senilai Rp 423 miliyar. Niko Ladi telah menghimpun dana dari 16.155 orang nasabah. Total dana yang terkumpul sekitar Rp 423 miliyar.(MI6/SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 2 kali dibaca