Tersandung Korupsi Buku, Bekas Walikota Kupang Ditahan Kejati NTT

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2013 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang< Savanaparadise.com,- Bekas walikota Kupang Drs. Daniel Adoe yang tersandung kasus korupsi pengadaan buku pada tahun anggaran 2010 di Dinas PPO Kota Kupang yang merugikan negara Rp 1,6 miliar, Kamis (19/12/2013) resmi ditahan aparat Kejaksaan Tinggi NTT. Usai menjalani pemeriksaan selama empat jam, Daniel Adoe digiring ke mobil tahanan milik Kejati NTT untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penfui Kupang. Mengenakan batik lengan panjang warna hijau, Daniel Adoe didampingi dua pengacaranya Laurens Mega Man dan Jhon Rihi. Di selah pemeriksaan, nampak dari luar ruang pemeriksaan Dan Adoe sempat dipeluk seorang anak perempuannya sambil menangis. Nampak pula sejumlah aparat Kepolisian yang berjaga-jaga didepan ruang penyidikan. Disekitar gedung Kejati NTT turut hadir puluhan kerbat dan anggota keluarga Daniel Adoe.

Baca Juga :  Pemprov NTT Raih Opini WTP dari BPK
Di sela pemeriksaan, Daniel Adoe juga diperiksa kesehatannya oleh ahli penyakit dalam yang juga Direktur Utama RSUD. Prof. W.Z. Yohanes Kupang, dr. Alphonius Anapaku sebagai pembanding keterangan sakit yang dikeluargan RS Siloam Surabaya yang telah merawat Daniel Adoe beberapa oekan silam. Kuasa Hukum Daniel Adoe, Laurens Mega Man kepada wartawan mengatakan, pihaknya menyatakan keberatan karena kliennya dalam kondisi sakit. Ia juga menolak menandatangani Berita Acara Penahanan. “Klien kami sakit sehingga Jaksa mendatangkan dokter ahli untuk memeriksa kesehatannya sebagai pembanding, dan hasilnya memang beliau sakit,” katanya.
Baca Juga :  Hindari Penangkapan Ikan Dengan Bom Dan Potasium
Itu pasalnya, kuasa hukum Dan Adoe lainnya Jhon Rihi menilai Kejaksaan Tinggi telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). “Masa orang sakit kok ditahan, diperiksa saja tidak boleh, ini pelanggaran HAM,” ujar Jhon Rihi. Ia mengaku akan berunding dengan pihak keluarga Daniel Adoe untuk menempuh jalur hukum lain terhadap Kejaksaan Tinggi NTT. Kejati NTT Mangihut Sinaga, SH kepada wartawan mengatakan, penahanan terhadap Daniel Adoe sudah melalui proses yang benar dan sudah sesuai aturan hukum. Menanggapi pernyataan kuasa hukum Daniel Adoe bahwa tindakan penahanan itu melanggar HAM, Sinaga mengatakan, itu hak pengacara. “Silahkan saja, kita tahan sudah sesuai aturan,” kata Sinaga.(Ren Tukan/SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca