Kupang< Savanaparadise.com,- Bekas walikota Kupang Drs. Daniel Adoe yang tersandung kasus korupsi pengadaan buku pada tahun anggaran 2010 di Dinas PPO Kota Kupang yang merugikan negara Rp 1,6 miliar, Kamis (19/12/2013) resmi ditahan aparat Kejaksaan Tinggi NTT. Usai menjalani pemeriksaan selama empat jam, Daniel Adoe digiring ke mobil tahanan milik Kejati NTT untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penfui Kupang. Mengenakan batik lengan panjang warna hijau, Daniel Adoe didampingi dua pengacaranya Laurens Mega Man dan Jhon Rihi. Di selah pemeriksaan, nampak dari luar ruang pemeriksaan Dan Adoe sempat dipeluk seorang anak perempuannya sambil menangis. Nampak pula sejumlah aparat Kepolisian yang berjaga-jaga didepan ruang penyidikan. Disekitar gedung Kejati NTT turut hadir puluhan kerbat dan anggota keluarga Daniel Adoe. Di sela pemeriksaan, Daniel Adoe juga diperiksa kesehatannya oleh ahli penyakit dalam yang juga Direktur Utama RSUD. Prof. W.Z. Yohanes Kupang, dr. Alphonius Anapaku sebagai pembanding keterangan sakit yang dikeluargan RS Siloam Surabaya yang telah merawat Daniel Adoe beberapa oekan silam. Kuasa Hukum Daniel Adoe, Laurens Mega Man kepada wartawan mengatakan, pihaknya menyatakan keberatan karena kliennya dalam kondisi sakit. Ia juga menolak menandatangani Berita Acara Penahanan. “Klien kami sakit sehingga Jaksa mendatangkan dokter ahli untuk memeriksa kesehatannya sebagai pembanding, dan hasilnya memang beliau sakit,” katanya. Itu pasalnya, kuasa hukum Dan Adoe lainnya Jhon Rihi menilai Kejaksaan Tinggi telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). “Masa orang sakit kok ditahan, diperiksa saja tidak boleh, ini pelanggaran HAM,” ujar Jhon Rihi. Ia mengaku akan berunding dengan pihak keluarga Daniel Adoe untuk menempuh jalur hukum lain terhadap Kejaksaan Tinggi NTT. Kejati NTT Mangihut Sinaga, SH kepada wartawan mengatakan, penahanan terhadap Daniel Adoe sudah melalui proses yang benar dan sudah sesuai aturan hukum. Menanggapi pernyataan kuasa hukum Daniel Adoe bahwa tindakan penahanan itu melanggar HAM, Sinaga mengatakan, itu hak pengacara. “Silahkan saja, kita tahan sudah sesuai aturan,” kata Sinaga.(Ren Tukan/SP)