Terkait Polemik Perda RPJMD, Cipayung TTU Akan Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Rabu, 17 November 2021 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Dialog Antara Pemda TTU, DPRD TTU dan Aliansi Cipayung TTU terkait persoalan Perda RPJMD (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Suasana Dialog Antara Pemda TTU, DPRD TTU dan Aliansi Cipayung TTU terkait persoalan Perda RPJMD (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Tiga organisasi kemahasiswaan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yakni Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang tergabung dalam aliansi Cipayung TTU, bertekad akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten TTU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), terkait polemik perda nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten TTU tahun 2021 – 2026.

Langkah hukum ini akan ditempuh karena menurut Cipayung perda tersebut berpotensi cacat hukum akibat tidak adanya validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurut Cipayung, pemda TTU lalai melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah Propinsi sehingga validasi KLHS yang merupakan tahapan penting dalam penyusunan dan pengesahan RPJMD tidak dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Francis Cristiano Ratrigis kepada wartawan menuturkan, Cipayung TTU tidak main-main dengan tuntutannya.

“Kami pasti melakukan langkah hukum terkait persoalan RPJMD TTU tahun 2021-2026” kata Francis.

Menurutnya, point tuntutan Cipayung adalah meminta agar perda nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD TTU tahun 2021-2026 dicabut, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal senada juga disampaikan Ketua PMKRI Cabang Kefamenanu, Fransiskus Botha.

Menurut Botha, proses pengintegrasian KLHS ke dalam dokumen RPJMD tanpa melalui tahapan validasi KLHS tersebut adalah inprosedural karena bertentangan dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang menjelaskan bahwa proses validasi KLHS dan evaluasi rancangan RLJMD harus dilakukan secara bersamaan.

Sementara itu, Bupati TTU Drs. Djuandi David saat dijumpai wartawan mengaku tak gentar dengan rencana langkah hukum yang akan diambil Cipayung.

“Silahkan. Karena kita sudah menjelaskan secara detail terkait persoalan RPJMD yang dipersoalkan” kata David.

Dasar kita adalah surat gubernur terakhir tertanggal 5 november 2021. Dalam surat tersebut berisi penegasan bahwa perda RPJMD ini harus dijalankan karena sudah sesuai dengan aturan.

David menjelaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah dilaksanakan dalam kurun waktu dua setengah tahun maka perda RPJMD ini dapat direvisi.

“Jadi kita jalan dahulu, dan nanti setelah dua setengah tahun berjalan baru kita lakukan evaluasi untuk kemudian kita lakukan revisi” pungkas David.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Dinas PK Ende Berencana Akan Tempatkan Guru Ke Sekolah Negeri dan Swasta Secara Merata
Satu tahun kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur NTT “Melky-Jhoni”,Akademisi Unwira: Belum memberi klaim,Namun dorong akses transparansi
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST
Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo
PT. Filosi Exider Inovasi Beri Bantuan Beasiswa & Satu Unit Laptop pada Mahasiswa Unwira Kupang, Rektor Unwira Ucapkan Terima kasih 
Masyarakat Tolak Rencana TPST Baru, Zulkinanar: Ende Selatan Bukan Tempat Sampah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:58 WIB

Dinas PK Ende Berencana Akan Tempatkan Guru Ke Sekolah Negeri dan Swasta Secara Merata

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:03 WIB

Satu tahun kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur NTT “Melky-Jhoni”,Akademisi Unwira: Belum memberi klaim,Namun dorong akses transparansi

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:53 WIB

Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:05 WIB

Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo

Berita Terbaru