Terkait Polemik Perda RPJMD, Cipayung TTU Akan Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Rabu, 17 November 2021 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Dialog Antara Pemda TTU, DPRD TTU dan Aliansi Cipayung TTU terkait persoalan Perda RPJMD (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Suasana Dialog Antara Pemda TTU, DPRD TTU dan Aliansi Cipayung TTU terkait persoalan Perda RPJMD (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Tiga organisasi kemahasiswaan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yakni Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang tergabung dalam aliansi Cipayung TTU, bertekad akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten TTU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), terkait polemik perda nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten TTU tahun 2021 – 2026.

Langkah hukum ini akan ditempuh karena menurut Cipayung perda tersebut berpotensi cacat hukum akibat tidak adanya validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa

Menurut Cipayung, pemda TTU lalai melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah Propinsi sehingga validasi KLHS yang merupakan tahapan penting dalam penyusunan dan pengesahan RPJMD tidak dilakukan.

Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Francis Cristiano Ratrigis kepada wartawan menuturkan, Cipayung TTU tidak main-main dengan tuntutannya.

“Kami pasti melakukan langkah hukum terkait persoalan RPJMD TTU tahun 2021-2026” kata Francis.

Menurutnya, point tuntutan Cipayung adalah meminta agar perda nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD TTU tahun 2021-2026 dicabut, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal senada juga disampaikan Ketua PMKRI Cabang Kefamenanu, Fransiskus Botha.

Menurut Botha, proses pengintegrasian KLHS ke dalam dokumen RPJMD tanpa melalui tahapan validasi KLHS tersebut adalah inprosedural karena bertentangan dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang menjelaskan bahwa proses validasi KLHS dan evaluasi rancangan RLJMD harus dilakukan secara bersamaan.

Baca Juga :  PMKRI Cabang Kefamenanu Minta Bupati Djuandi David Copot Kepala BKDPSDM TTU

Sementara itu, Bupati TTU Drs. Djuandi David saat dijumpai wartawan mengaku tak gentar dengan rencana langkah hukum yang akan diambil Cipayung.

“Silahkan. Karena kita sudah menjelaskan secara detail terkait persoalan RPJMD yang dipersoalkan” kata David.

Dasar kita adalah surat gubernur terakhir tertanggal 5 november 2021. Dalam surat tersebut berisi penegasan bahwa perda RPJMD ini harus dijalankan karena sudah sesuai dengan aturan.

David menjelaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah dilaksanakan dalam kurun waktu dua setengah tahun maka perda RPJMD ini dapat direvisi.

“Jadi kita jalan dahulu, dan nanti setelah dua setengah tahun berjalan baru kita lakukan evaluasi untuk kemudian kita lakukan revisi” pungkas David.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Guru ASN pukul murid Hingga masuk RS di Sarai,GMNI Kupang Kecam Keras dan Dorong Polres Sarai Usut Hingga Tuntas
Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Menuju Konferda VI PDI-P , tujuh nama berpeluang menjadi ketua DPD PDI-Perjuangan NTT
Dedikasi untuk Tanah Flobamorata, SPK Wujudkan Gereja Portable di Adonara
Bank NTT Bantu Pembangunan Masjid Chairul Huda di Manggarai
Bupati Ende Ingatkan Pimpinan OPD Agar Fokus Kerja; Akhiri Tahun Ini Dengan Baik
Menjelang Hari Pahlawan DPC GMNI Ende, Serukan & Dorong Pemrov NTT  Angkat Riwu Ga sebagai Pahlawan Nasional 
Berita ini 0 kali dibaca