Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Tiga organisasi kemahasiswaan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yakni Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang tergabung dalam aliansi Cipayung TTU, bertekad akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten TTU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), terkait polemik perda nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten TTU tahun 2021 – 2026.
Langkah hukum ini akan ditempuh karena menurut Cipayung perda tersebut berpotensi cacat hukum akibat tidak adanya validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurut Cipayung, pemda TTU lalai melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah Propinsi sehingga validasi KLHS yang merupakan tahapan penting dalam penyusunan dan pengesahan RPJMD tidak dilakukan.
Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Francis Cristiano Ratrigis kepada wartawan menuturkan, Cipayung TTU tidak main-main dengan tuntutannya.
“Kami pasti melakukan langkah hukum terkait persoalan RPJMD TTU tahun 2021-2026” kata Francis.
Menurutnya, point tuntutan Cipayung adalah meminta agar perda nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD TTU tahun 2021-2026 dicabut, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal senada juga disampaikan Ketua PMKRI Cabang Kefamenanu, Fransiskus Botha.
Menurut Botha, proses pengintegrasian KLHS ke dalam dokumen RPJMD tanpa melalui tahapan validasi KLHS tersebut adalah inprosedural karena bertentangan dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang menjelaskan bahwa proses validasi KLHS dan evaluasi rancangan RLJMD harus dilakukan secara bersamaan.
Sementara itu, Bupati TTU Drs. Djuandi David saat dijumpai wartawan mengaku tak gentar dengan rencana langkah hukum yang akan diambil Cipayung.
“Silahkan. Karena kita sudah menjelaskan secara detail terkait persoalan RPJMD yang dipersoalkan” kata David.
Dasar kita adalah surat gubernur terakhir tertanggal 5 november 2021. Dalam surat tersebut berisi penegasan bahwa perda RPJMD ini harus dijalankan karena sudah sesuai dengan aturan.
David menjelaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah dilaksanakan dalam kurun waktu dua setengah tahun maka perda RPJMD ini dapat direvisi.
“Jadi kita jalan dahulu, dan nanti setelah dua setengah tahun berjalan baru kita lakukan evaluasi untuk kemudian kita lakukan revisi” pungkas David.
Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi