SMA dan SMK Resmi Dikelola  Pemprov NTT  

- Penulis

Senin, 3 Oktober 2016 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bupati Sumba Timur, Gidion Mbiliyora ketika menandatangani  Berita Acara Penerimaan P2D
Bupati Sumba Timur, Gidion Mbiliyora ketika menandatangani Berita Acara Penerimaan P2D

Kupang, Savanaparadise.com,- Pemerintah Provinsi NTT resmi mempunyai kewenangan untuk pengelolaan Sekolah menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Hal ini ditandai dengan  Penandatangan Berita Acara Serah Terima Personalia, Peralatan dan Dokumen (P2D)  Urusan Pemerintahan Konkuren dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi di Aula Ben Mboi, Senin (3/10).

Padahal sebelumnya Pengelolaan SMA/SMK dan SLB masih merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/kota. Hal itu merupakan konsekuensi logis dan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengalihan urusan Pemerintahan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerinah Provinsi harus dilihat secara positif. Pengalihan ini memang menimbulkan reaksi pro dan kontra. Tapi yakinlah semuanya bertujuan untuk meningkatkan interdependensi dan interrelasi di antara tingkatan pemerintahan.  Hal ini tentu akan berdampak pada akselarasi pembangunan di NTT,” kata Gubernur NTT, Frans Lebu Raya pada kesempatan itu.

Hadir pada kesempatan itu Ketua DPRD Provinsi NTT, Anwar Pua Geno  serta Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Fransiskus Salem, SH, M.Si. Tampak hadir para Bupati/Wakil Bupati, Ketua DPRD se-NTT serta Unsur Forkompinda Provinsi NTT.

Baca Juga :  Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Lebu Raya menjelaskan dengan adanya pengalihan ini, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi menjadi semakin besar.  Namun hal ini merupakan implikasi dari perubahan paradigma manajemen pemerintahan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 yang mesti dijalankan.

Lebih lanjut, Lebu Raya menguraikan  perubahan tersebut harus dipahami secara luas sebagai upaya untuk mencari titik temu yang ideal terkait  hubungan antara pusat dan daerah dalam semangat otonomi daerah. Otonomi daerah yang telah berlangsung sekitar 15 tahun terus mengalami penyempurnaan.

“Semangat dasar penyempurnaan Otonomi Daerah adalah untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Restrukrusasi ini harus dipandang sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan sinerjisitas antara sektor serta antara kementerian dan lembaga demi memperkuat upaya desentralisasi. Tentu saja, upaya ini akan terus dievaluasi agar tercapai harmonisasi hubungan yang ideal antara pusat dan daerah,” terang Gubernur dua periode tersebut.

Baca Juga :  Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Gubernur mengharapkan administrasi dan dokumen pelengkap lainnya harus segera dituntaskan. Karena proses ini telah melalui berbagai tahapan  yang panjang yakni  inventarisasi, identifikasi, verifikasi, validasi serta asistensi. “Pengalihan ini memang membawa dampak terhadap perubahan institusional. Namun harus tetap dalam struktur formal dengan prinsip efisiensi dan efektifitas.

“ Selesaikan proses administrasi dan dokumen pengalihan ini secepatnya khususnya terkait data personalia karena  berurusan dengan nasib pegawai. Jangan sampai gajinya tertunda dan terhambat,” pinta Gubernur sembari mengingatkan para Bupati/Walikota untuk bersama-sama memperhatikan nasib guru kontrak SMA/SMK yang berjumlah 1.912 orang.

Di akhir sambutannya, Gubernur  meminta agar proses pengalihan tersebut tidak boleh mengganggu apalagi menghambat pelayanan publik aparatur pemerintahan.  “Jangan sesekali karena alasan pengalihan ini, kualitas pelayanan kita menurun. Hal ini tidak boleh terjadi,” pungkas Gubernur di akhir sambutannya.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru