Kupang, Savanaparadise.com,- Tidak ada satu pun partai politik (Parpol) terutama yang memiliki kursi di DPRD NTT mengusung paket murni dalam hajatan pemilu gubernur (Pilgub) 2018 mendatang. Sehingga harus membangun koalisi parpol untuk memenuhi syarat minimal 20 persen kursi di lembaga dewan.
Juru Bicara KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli menjelaskan, syarat yang diamanatkan Undang- Undang (UU) dalam pengusungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yakni berdasarkan perolehan kursi di DPRD NTT, perolehan suara sah pemilu sebelumnya, dan calon perseorangan atau independen. Jika pengusungan paket calon melalui jalur partai politik, maka minimal harus mencapai 20 persen dari total 65 kursi di DPRD NTT atau setara 13 kursi.
“Dengan persentase ini, maka semua parpol yang punya kursi di DPRD NTT harus membangun koalisi karena tidak satu parpol pun memiliki 13 kursi,” kata Yosafat,rabu 22/2/17.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bagi mereka yang maju berdasarkan perolehan suara sah hasil pemilu sebelumnya, minimal mencapai 25 persen. Pasangan calon yang maju melalui jalur ini, menggunakan parpol peserta pemilu sebelumnya yang tidak memiliki kursi di dewan atau gabungan antara parpol yang memiliki kursi dan tidak memiliki kursi di dewan.
Yosafat mengatakan, bagi mereka yang maju melalui jalur perseorangan, maka harus mengantongi dukungan minimal sebanyak 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya. Jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 3 juta lebih. Dengan demikian, jumlah dukungan yang dimiliki sekitar 225.000 orang yang dibuktikan dengan foto coppy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD NTT dan jumlah DPT pemilu sebelumnya, diperkirakan ada tujuh pasangan calo yang akan bertarung di pilgub 2018, yakni empat paket dari jalur parpol dan tiga dari jalur perseorangan,” terang Yosafat.
Ia menambahkan, pilgub 2018 akan dilaksanakan serentak dengan sepuluh kabupaten di NTT yakni Sikka, Ende, Manggarai Timur, Nagekeo, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Alor, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, dan Rote Ndao. Sesuai dengan ketentuan UU, pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada Juni 2018. Merujuk pada UU dimaksud, maka tahapan pilgub dan sepuluh kabupaten lainnya mulai berproses pada Oktober 2017. Sedangkan pada Desember 2017, mulai tahapan pengajuan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.(SP)