Sekolah Negeri Dilarang Lakukan Pungli

- Penulis

Minggu, 29 Juni 2014 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Walikota Kupang, Jonas Salean menegaskan kepada semua kepala sekolah negeri, baik itu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menegah Atas (SMA) yang ada di Kota Kupang untuk tidak melakukan praktek pungutan liar (Pungli).

“Pada saat pendaftaran siswa baru atau saat siswa yang sudah lulus ingin mengambil ijasah, tidak ada praket pungutan liar disekolah dalam bentuk apapun. Jika ada, Saya harap siswa maupun orang tua langsung lapor di Saya,” Tegas Jonas ketika melakukan pertemuan dengan media desk Kota Kupang, Jumat (27/6) kemarin.

Baca Juga :  Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Jonas mengaku bahwa, Ia sudah instruksikan kepada semua sekolah negeri yang ada di Kota Kupang agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun ketika siswa mendaftar maupun dalam pengambilan ijasah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kan sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terus buat apalagi ada pungutan. Bahkan ada laporan bahwa, ada sekolah yang lakukan pungutan kepada siswa dengan alasan, untuk membuat pagar sekolah. Buat pagar itu tugas pemerintah,” ungkapnya.

Jonas juga mengatakan bahwa, sudah mendapatkan laporan terkait praktek pungutan liar yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Kupang. Yang mana, setiap siswa diwajibkan untuk menyetor uang sebesar Rp.115.000 kepada sekolah sebagai uang pamit.

Baca Juga :  Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

“Saya sudah bentuk tim khusus untuk memeriksa kepala sekolah SMPN 5 terkait adanya laporan pungutan liar tersebut dan kita akan tindak tegas kepala sekolah itu,” tandas Jonas.

Ia berharap kepada semua orang tua siswa yang menemukan maupun mengalami praktek-praktek tersebut untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pemerintah Kota Kupang sehingga bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku.(JN/SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru