Rugikan Negara 1,3 M, Kades Birunatun TTU Jadi Tersangka

- Penulis

Selasa, 11 Mei 2021 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,-Penetapan tersangka penyelewengan Dana Desa (DD) lagi-lagi terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kali ini kades Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu Martinus Tobu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan negeri Kefamenanu karena ada indikasi kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa sebesar 1,3 M.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambilah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andre Keya, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap kepala desa Birunatun Martinus Tobu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang benar ada penetapan tersangka dan penahanan terhadap kades Birunatun kecamatan Biboki feotleu” kata Andre.

Baca Juga :  Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 

“Penahanan terhadap kepala desa berinisial MT didukung bukti-bukti yang cukup yang menerangkan kades MT terlibat kuat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018-2020 desa Birunatun yang jumlahnya mencapai 1,3 M” lanjutnya.

“Pada hari yang sama kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti dan dokumen lain yang kuat dugaan merupakan barang-barang hasil korupsi ”kata Andre tanpa rinci menyebutkan barang-barang apa saja yang dimaksud.

Menurut Andre, setelah ditetapkan sebagai tersangka kades MT langsung ditahan ditahan di polres TTU untuk 20 hari kedepan.

Baca Juga :  DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 

Andre mengungkapkan bahwa selain penetapan MT sebagai tersangka ada juga 2 orang saksi yang turut diperiksa yakni dua orang bendahara yaitu bendahara lama tahun 2017 dan 2018 dan bendahara baru 2019 dan 2020.

“2 orang bendahara hanya diperiksa sebagai saksi sedangkan yang ditahan hanya kepala desa dan penahanannya sudah dilakukan semalam sekitar pukul 19.00 wita setelah melalui pemeriksaan dokter yang menyatakan sehat walafiat untuk dilakukan penahanan, jelas Andre. (YA).

Berita Terkait

Digugat Rp4,2 Miliar, Bupati TTU dan Dinas Kesehatan Terseret Kasus Pengadaan Vaksin
DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 
Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 
Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:03 WIB

Digugat Rp4,2 Miliar, Bupati TTU dan Dinas Kesehatan Terseret Kasus Pengadaan Vaksin

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:19 WIB

DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:00 WIB

Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:33 WIB

Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Berita Terbaru