Ratusan Mahasiswa Cipayung Gelar Aksi, Persoalkan Perda RPJMD TTU yang Berpotensi Cacat Hukum

- Jurnalis

Jumat, 29 Oktober 2021 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelompok Cipayung (GMNI, PMKRI, dan GMKI) Kefamenanu Gelar Aksi (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kelompok Cipayung (GMNI, PMKRI, dan GMKI) Kefamenanu Gelar Aksi (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Sebanyak ratusan mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung (GMNI, PMKRI dan GMKI) pada jumat (29/10/2021) menggelar aksi bersama, mempersoalkan Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun 2021-2026 yang berpotensi cacat hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, kelompok Cipayung ini menegaskan bahwa, Peraturan daerah (Perda) sebagai landasan konstitusi untuk memperlancar jalannya pembangunan, kemajuan dan suksesnya pembangunan dari segala aspek harus berlandaskan konstitusi atau peraturan yang baik.

Baca Juga :  DPRD TTU Kembali Pertanyakan Status 22 Desa Yang Hingga Kini Belum Memiliki Kodefikasi Desa

Cipayung TTU menilai, Perda nomor 3 tahun 2021 yang mengatur tentang RPJMD TTU tahun 2021-2026 cacat hukum sebagaimana dijabarkan dalam surat Gubernur NTT nomor : BU.660/23/KLHS/2021 tentang validasi KLHS RPJMD kabupaten TTU tahun 2021-2026 dalam point 9 disebutkan bahwa dengan ttidak terlaksananya rapat telaah tekhnis, maka dokumen KLHS RPJMD kabupaten TTU tahun 2021-2026 tidak tervalidasi dan peraturan daerah nomor kabupaten TTU nomor 3 fahun 2021 disahkan tanpa persetujuan validasi KLHS sebagai salah satu persyaratan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Aliansi Cipayung, RPJMD yang diparipurnakan tanpa KLHS yang divalidasi, Inprosedural.

Berdasarkan landasan tersebut maka Cipayung Kabupaten TTU menyatakan sikap:

1. Mendesak untuk segera merevisi perda RPJMD kabupaten TTU tahun 2021-2026, jika tidak maka Cipayung TTU menolak setiap program kerja.

Baca Juga :  GMNI Ende Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Banjir Bandang di Adonara

2. Memberi deadline waktu 1 bulan untuk melakukan revisi perda RPJMD TTU tahun 2021-2026, jika tidak maka mendesak Bupati dan ketua DPRD TTU untuk segera mengundurkan diri.

3. Mendesak untuk mencopot tim penyusun RPJMD TTU tahun 2021-2026, dan membentuk tim baru dengan melibatkan para teknokrat dan harus transparan.

4. Meminta Pemkab TTU untuk memonitoring dan mengevaluasi program PAMSIMAS di setiap desa yang ada di kabupaten TTU

5. Cipayung Kabupaten TTU akan terus mengawal segala tuntutan, dan apabila tidak ditindaklanjuti maka akan mengambil langkah hukum sesuai konstitusi yang berlaku.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Kondisi Jalan di Lepkes Ende Cukup Prihatin, warga Desak Pemerintah Segera Perbaiki
Yayasan Generasi Peduli Sarai Bagi Kado Natal Kepada Puluhan Yatim Piatu Di Sabu Raijua
AKP Royke Weridity Resmi Jadi Kasat Lantas Polres Ende
Wildrian Ronald Otta Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Kupang
Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di NTT Diikuti 511 Peserta
SPK Bantu Gereja Portable, Jemaat GKS Wee Rame Akhirnya Miliki Tempat Ibadah Permanen 
Bupati Badeoda Uraikan Data Aktivitas Ekonomi Selama Event ETMC di Ende Dari Hasil Kajian BPS, Totalnya 18,40 Miliar
DPW NasDem NTT Gelar Rakorwil Zona Timor, Ketua DPW NasDem Ajak seluruh Kader Jadi Pelaku Restorasi 
Berita ini 1 kali dibaca