Putusan MA Gugurkan Status Bupati-Wakil Bupati SBD

- Jurnalis

Rabu, 1 Juni 2016 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

David Ramone Ketika memberikan Keterangan Pers
David Ramone Ketika memberikan Keterangan Pers

Kupang, Savanaparadise.com, Status Bupati-Wakil Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha (MDT-DT) kembali dipersoalkan oleh Koalisi Partai Pendukung Kornelis Kodi Mete- Daud Lende Umbu Moto (Konco Ole Ate).

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sumba Barat Daya David Ra Mone menegaskan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sumba Barat Daya yakni Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto (KONco OLE ATE) selaku Pemohon dalam perkara uji materi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014 maka dengan sendirinya status Bupati-Wakil Bupati Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha (MDT-DT) gugur.

Baca Juga :  Pemkot Kupang Antisipasi Eksodus PSK Dolly

“Kami sudah terima salinan putusan MA Nomor 56 P/HUM 2014 tanggal 2 Pebruari 2015. Setelah MA mengabulkan permohonan pemohon yakni mencabut Permendagri Nomor 11 Tahun 2014 maka status Bupati-Wakil Bupati SBD ilegal,” kata David kepada wartawan di Gedung Kantor DPRD NTT, Rabu (1/6).

David menyampaikan pemungutan suara pada pilkada di Sumba Barat Daya pada 8 Agustus 2013. Pada saat perhitungan suara ditemukan adanya penggelembungan suara sehingga terjadi sengketa pilkada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terdapat 144 kotak suara yang dipersoalkan menjadi objek sengketa pilkada. Namun, pada saat sidang MK tidak membuka 144 kotak suara dimaksud. MK putuskan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha (MDT-DT) sebagai pasangan calon terpilih dalam pilkada Sumba Barat Daya.

Baca Juga :  Egon Waspada Level 2, Warga Sikka Belum Diberitahu

“Pasangan MDT-DT dilantik di Jakarta pada tanggal 8 September 2014 oleh Mendagri,” jelas David yang didampingi Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD NTT, Laurens Tari Wungo.

Selanjutnya, pasangan yang kalah yakni KoncO-Ole Ate melakukan gugatan uji materi Permendagri Nomor 11 Tahun 2014 tentang tata cara palantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

David menambahkan dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan pemohon yakni mencabut Permendagri Nomor 11 Tahun 2014. Atas putusan itu, status Bupati-Wakil Bupati MDT-DT dengan sendirinya gugur.(DA/SP)

Berita Terkait

Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :