Praperadilan Di Ende, Termohon Sebut Penyidikan Sudah Sesuai Prosedur, Pemohon; Materi Kami Ajukan Cukup Beralasan

- Penulis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Tunggal, I Putu Renata I Putra Pimpin Sidang Praperadilan dengan agenda kesimpulan, Jumat 14 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Ende (Foto: Chen Rasi/SP)

Hakim Tunggal, I Putu Renata I Putra Pimpin Sidang Praperadilan dengan agenda kesimpulan, Jumat 14 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Ende (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savenaparadise.com,- Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka Yohanes Kaki memasuki babak akhir yaitu menunggu putusan Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Ende.

Pada sidang keempat yang di gelar, Jumat, 14 Maret 2025 (Malam) dengan agenda kesimpulan dari Pemohon dan Termohon, Hakim Tunggal, I Putu Renata, I Putra, SH, sebelum menutup sidang menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Maret 2025 dengan agenda putusan.

Sebelumnya, Yohanes Kaki dan Cyprianus Longgoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ende, 19 Februari 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi pada Paket pekerjaan normalisasi kali dan pemasangan Bronjong penahan tebing Kali Lowolande di Desa Kotabaru dan Paket pekerjaan pemasangan penahan tebing kali Lowolulu di Desa Tou, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus yang menjeratnya, kapasitas Yohanes Kaki waktu itu merupakan pemilik (Direktur-Red) CV Bintang Pratama. Sedangkan Cyprianus Longgoyo merupakan pemilik (Direktur-Red) CV. Maju Bersama. Mereka berdua dijerat Pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (TIpikor).

Buntut dari penetapan tersebut Yohanes Kaki melakukan upaya hukum melalui gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Ende dengan perkara nomor 1/Pind. Pra/2025/Pn. End yang di pimpin oleh Hakim Tunggal, I Putu Renata I Putra, SH.

Sidang Praperadilan sendiri sudah gelar selama 4 kali. Sidang perdana digelar, Senin, 10 Maret 2025, kemudian sidang kedua Rabu, 12 Maret 2024 dengan agenda jawaban dari pihak Termohon. Sidang ketiga, Kamis, 13 Maret 2025 dengan agenda pembuktian, dan Sidang Keempat digelar Jumat, 14 Maret 2025 dengan agenda penyampaian kesimpulan baik dari pemohon maupun termohon.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Sementara Kuasa Termohon Kejaksaan Negeri Ende, Jane Clarita Ma’u, SH menjelaskan pihaknya sudah melakukan pembuktian selama 2 hari sehingga berkaitan terhadap proses penyidikan menurut pihaknya sudah sesuai prosedur.

” Hari ini sidang agenda kesimpulan. Berkaitan dengan hal itu kita sudah melakukan pembuktian kurang lebih 2 hari belakangan ini. Dan berkaitan dengan apa yang kami lakukan terhadap proses penyidikan itu, sudah sesuai dengan prosedural, begitu pun dengan pembuktian kemarin sudah disampaikan oleh Ahli maupun saksi yang kami hadirkan.”, Jelas Jane Clarita, usai sidang Jumat, (14/3/25).

“Jadi hari ini hanya sidang kesimpulan dan sudah kami serahkan kepada Ketua Hakim Praperadilan, begitu pun dengan dari saudara-saudara pemohon”, tambah Jane Clarita.

Ketika diminta media agar Termohon membocorkan sedikit kesimpulan, Jane Clarita menjelaskan apa yang disimpulkan oleh Termohon, pihak pemohon pun tidak mengetahui begitu pun apa yang disimpulkan pemohon, termohon pun tidak mengetahuinya.

Akan tetapi pada intinya, proses penyidikan yang kami lakukan terhadap pemohon, itu sudah sesuai prosedur dan sudah sesuai Pasal 1 angka 2 terkait penyidikan di dalam KUHAP dan begitu juga dijelaskan oleh Ahli.

Baca Juga :  Dinas PK Ende Berencana Akan Tempatkan Guru Ke Sekolah Negeri dan Swasta Secara Merata

“Jadi biarkan hakim yang memutuskan”, ungkap Jane Clarita

Terpisah, Kuasa Hukum Pemohon, Joao Meco, SH mengatakan dari materi permohonan dan konstruksi hukum, pihaknya meyakini bahwa apa yang diajukan pemohon cukup beralasan yang sekiranya dapat dipertimbangkan dengan baik oleh Hakim.

Selain materi hukum yang kami ajukan, dan terungkap di persidangan, dimana ada kesaksian, Saksi Ahli dan Saksi Fakta. Saksi Fakta mengatakan “proses di Polres sedang berjalan”, sehingga kita meyakini bahwa apa yang kami ajukan atas penetapan terhadap tersangka ini dianggap tidak sah dan tidak tidak tepat.

Kuasa hukum Pemohon mengungkapkan sebelumnya dalam melakukan penyelidikan Saksi Ahli yang dipakai, termuat dalam bukti surat, itu kan saksi Ahli mengenai kerugian. Nah, terang dia, sebetulnya kalau untuk kerugian ini, Cornelius Syukur itu sudah bisa diadili dengan pasal 18.

“Kan ada didalam penetapan tersangka itu, ada Pasal 18. Karena itu sudah terbukti dan sudah terhitung kerugian dengan baik dan pengadilan Tipikor waktu itu mengatakan ada kerugian. Seharusnya kan sisa dari itu, itu dibebankan ke Cornelius, bukan dibebankan kepada Yohanes Kaki dan Cyprianus Longgoyo”, jelas Meco. (CR/SP).

Berita Terkait

Dinas PK Ende Berencana Akan Tempatkan Guru Ke Sekolah Negeri dan Swasta Secara Merata
Satu tahun kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur NTT “Melky-Jhoni”,Akademisi Unwira: Belum memberi klaim,Namun dorong akses transparansi
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST
Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo
PT. Filosi Exider Inovasi Beri Bantuan Beasiswa & Satu Unit Laptop pada Mahasiswa Unwira Kupang, Rektor Unwira Ucapkan Terima kasih 
Masyarakat Tolak Rencana TPST Baru, Zulkinanar: Ende Selatan Bukan Tempat Sampah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:58 WIB

Dinas PK Ende Berencana Akan Tempatkan Guru Ke Sekolah Negeri dan Swasta Secara Merata

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:03 WIB

Satu tahun kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur NTT “Melky-Jhoni”,Akademisi Unwira: Belum memberi klaim,Namun dorong akses transparansi

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:53 WIB

Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:05 WIB

Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo

Berita Terbaru