Polsek Rote Barat Laut Proses Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Perempuan

Ba,a, Savanaparadise.com,- Kasus dugaan penganiayaan atau tindak pidana terjadi di wilayah hukum polsek Rote Barat Laut. Kejadian tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP / B / 51 / XI / 2022 / SPKT/ SEK RBL/RES RN/POLDA NTT , tanggal 13 November 2022.

 

Bacaan Lainnya

Seperti dikutip dari ntttargetjurnalis.com, Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Esbon Toele ketika dikonfirmasi media melalui pesan What’s App, membenarkan peristiwa tersebut dan telah menerima laporan dari seorang perempuan berinisial FF (44), alamat RT. 012 RW. 006 Desa Mundek, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, dengan dugaan pelaku penganiayaan (terlapor) seorang laki-laki berinisial BS yang beralamat yang sama dengan korban dugaan penganiayaan tersebut.

 

Menurut Kapolsek RBL, adapun peristiwa yang dilaporkan sesuai dengan keterangan korban dugaan penganiayaan tersebut yakni pada hari minggu, (13/11/2022) sekitar pukul 11.30 WITA, dalam rumah saudara HS (rumah TKP) saat itu korban berada di dapur hendak menyendok nasi untuk makan, tiba-tiba terdengar suara terduga pelaku penganiayaan dari dalam ruang tamu sambil mengatakan kalimat caci maki (” Babi, Puki Mai ne dimana, Beta pi pukul kasih mati dia”) dan saat bertemu korban dugaan penganiayaan terlapor langsung mendorong kepala korban dengan menggunakan tangan kiri dan memukul kening korban sebanyak 2 (dua) kali dengan mengunakan kepalan tangan kanan, yang mengakibatkan lebam pada kening sebelah kiri.

 

Dan atas kejadian tersebut korban dugaan penganiayaan mendatangi Polsek RBL guna melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Kapolres Rote Ndao melalui Kasie Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, S.IP kepada media melalui pesan What’s App membenarkan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan unit reskrim Polsek Rote Barat Laut. Dan saat ini sudah 6 saksi yang diperiksa termasuk korban, direncanakan besok akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, setelah usai seluruh saksi dan terlapor diperiksa baru akan dilakukan gelar perkara.(SP)

Pos terkait