Polres Sumba Barat Ungkap Motif Pembuangan Bayi Oleh Ibu Kandunganya

- Jurnalis

Senin, 14 Juni 2021 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waikabubak, Savanaparadise.com,- Kepolisian Resort (Polres) Sumba Barat menggelar Press Release terkait kasus pembuangan bayi yang ditemukan warga beberapa waktu lalu, tepatnya di sebuah Gedung Serba Guna Lodapare, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, (8/6/21), sekitar pukul 06.30 Wita.

Kasus penemuan bayi tersebut sempat menggegerkan warga Kota Waikabubak. Bayi yang dibuang diduga hasil hubungan gelap oleh Ibu kandungnya.

“Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan beserta 13 (tiga belas) orang saksi, dan memang benar bahwa yang bersangkutan adalah ibu kandung dari bayi yang kita temukan berinisial AH (32),” jelas AKBP FX Irwan Arianto S.I.K. M.H kepada wartawan dalam press release, bertempat di Lobby Pasola Polres Sumba Barat,  Senin, (14/6/21).

Baca Juga :  Tim Ahli Forensik Polda NTT Lakukan Autopsi Jenazah Yang Meninggal di Sel Tahanan Katikutana Sumbteng

Irwan Aryanto mengatakan bahwasannya bayi yang telah ditemukan itu dalam keadaan sehat dan dalam penanganan oleh pihak kesehatan.

“Bayi tersebut telah kita rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Waikabubak dan keadaan bayi tersebut sekarang dalam kondisi yang sangat sehat,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, motif kasus tersebut telah diketahui oleh pihak kepolisian yakni pelaku yang diketahui adalah ibu kandung bayi tersebut merasa malu atas karena bayi itu lahir dari hasil hubungan gelap.

Baca Juga :  10 Kelompok Tani di Sumba Tengah Terima Bantuan Alsintan Dari Anggota DPR RI, Ansi Lema

“Modus atau motif kenapa pelaku membuang bayinya, pelaku panik dan merasa malu karena bayi tersebut hasil dari pada persetubuhan diluar nikah,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan mengenai beberapa bahan bukti yang digunakan oleh pelaku, saat pun sudah kita amankan.

“Barang bukti yang sudah diamankan berupa kain sarung yang digunakan pelaku pada saat melahirkan bayi tersebut, handphone dan termasuk kendaraan yang digunakan pelaku dari rumahnya,” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, jelas Kapolres pelaku dijerat pasal 308 KUHP.

Penulis: Umbu Sorung

Editor: Chen Rasi

Berita Terkait

Bank NTT Serahkan Bantuan Tempat Sampah Dukung Program Kebersihan SBD
Bertemu Puluhan Ribuan Rakyat di SBD, SPK Janji Bantu Sekolah Anak NTT Jadi Tentara
Raja Moni di Ende Pastikan Kemenangan Paket SIAGA
Suka Cita Warga Kampung Adat Rendu, Nagekeo  Dikunjungi Paket SIAGA
Dukungan Terus Mengalir, Relawan di Ngada Satu Hati Menangkan Paket SIAGA
Tanda Cinta Paket SIAGA untuk Pelajar SMA Katolik Regina Pacis Bajawa, Bantu Beasiswa Senilai Rp800 Juta
DPD GMNI NTT Desak Kapolda Segera Usut Aksi Premanisme Yang Menimpa Erik B. Hawula di Sumba Timur
DPK PKP Sumba Barat Lakukan Konsolidasi Politik Sampai Ke Tingkat Ranting
Berita ini 0 kali dibaca