Waikabubak, Savanaparadise.com,- Kepolisian Resort (Polres) Sumba Barat menggelar Press Release terkait kasus pembuangan bayi yang ditemukan warga beberapa waktu lalu, tepatnya di sebuah Gedung Serba Guna Lodapare, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, (8/6/21), sekitar pukul 06.30 Wita.
Kasus penemuan bayi tersebut sempat menggegerkan warga Kota Waikabubak. Bayi yang dibuang diduga hasil hubungan gelap oleh Ibu kandungnya.
“Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan beserta 13 (tiga belas) orang saksi, dan memang benar bahwa yang bersangkutan adalah ibu kandung dari bayi yang kita temukan berinisial AH (32),” jelas AKBP FX Irwan Arianto S.I.K. M.H kepada wartawan dalam press release, bertempat di Lobby Pasola Polres Sumba Barat, Senin, (14/6/21).
Irwan Aryanto mengatakan bahwasannya bayi yang telah ditemukan itu dalam keadaan sehat dan dalam penanganan oleh pihak kesehatan.
“Bayi tersebut telah kita rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Waikabubak dan keadaan bayi tersebut sekarang dalam kondisi yang sangat sehat,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, motif kasus tersebut telah diketahui oleh pihak kepolisian yakni pelaku yang diketahui adalah ibu kandung bayi tersebut merasa malu atas karena bayi itu lahir dari hasil hubungan gelap.
“Modus atau motif kenapa pelaku membuang bayinya, pelaku panik dan merasa malu karena bayi tersebut hasil dari pada persetubuhan diluar nikah,” tambahnya.
Kapolres menjelaskan mengenai beberapa bahan bukti yang digunakan oleh pelaku, saat pun sudah kita amankan.
“Barang bukti yang sudah diamankan berupa kain sarung yang digunakan pelaku pada saat melahirkan bayi tersebut, handphone dan termasuk kendaraan yang digunakan pelaku dari rumahnya,” pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, jelas Kapolres pelaku dijerat pasal 308 KUHP.
Penulis: Umbu Sorung
Editor: Chen Rasi