Ende, Savanaparadise.com,- Kepolisian Resor (Polres) Ende menahan dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua tersangka dimaksud ditangkap Satgas Gakum Polres Ende pada tanggal 05 Juni 2023.
Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman kepada media ini, Minggu (18/06/2023).
Menurut Yance, kedua tersangka tersebut, DO alias DOA dan Y alias Mama Lia diduga melakukan perekrutan tenaga kerja dan akan dikirim ke Arab Saudi dengan menggunakan Visa Ziarah.
Dari tangan tersangka, terang Yance, dalam proses penyidikan, Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa, 2 (dua) unit Handphone, 2 (dua) buah buku rekening Bank, 2 (dua) buah kartu ATM, dan 1 (satu) buah buku Pasport.
“Kedua Tersangka mengirim tenaga kerja ke Arab saudi dengan cara melakukan perekrutan dengan menawarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dikerjakan di Arab Saudi dengan gaji Rp 3.000.000,- s/d Rp 4.000.000,-/bulan”, jelas Yance.
Yance menambahkan setelah disetujui maka tersangka meminta data pribadi PMI berupa KTP dan Kartu Keluarga lalu mengurus Kartu Vaksin sebagai persyaratan dokumen yang harus dibawa ke Jakarta.
Setelah data tersebut diperoleh, sambungnya, maka selanjutnya PMI siap diberangkatkan ke Jakarta dan di sana PMI di tampung selama 3 – 4 minggu di tempat penampungan yang telah disiapkan oleh HMB dan Y sambil menunggu pengurusan Pasport dan Visa untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.
“Seandainya berhasil memberangkatkan PMI maka kedua tersangka ini akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.000,- s/d Rp 5.000.000,- /PMI”, terang dia.
Yance juga menjelaskan dari hasil pengakuan tersangka kepada penyidik, selama bekerja keduanya telah mengirim PMI ke Arab Saudi dari tahun 2021 s/d Tahun 2023.
Dan selama kurun waktu tersebut, tambah dia, untuk tersangka DO alias DOA telang mengirim 13 orang PMI, sementara Y alias MAMA LIA telah mengirim 20 orang PMI.
“Saat ini kedua tersangka telah kami tahan di Mapolres Ende karena telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, jelasnya.
“Dan keduanya diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”, tutupnya.
Penulis: Chen Rasi