Polisi Amankan Pelaku Pemerasan Terhadap Seorang Wanita Di Kupang

- Jurnalis

Kamis, 11 Februari 2021 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Kepala Bidang (Kabid)  Hubungan Masyarakat (Humas) Polisi Daerah (Polda) NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, mengatakan pelaku pemerasan terhadap korban berinisial GSE sudah diamankan dan diinterogasi di Mako Ditreskrimsus Polda NTT.

Krisna menjelaskan, pelaku pemerasan terhadap korban dilakukan oleh seorang pria berinisial HIB (29). Pelaku mengancam untuk menyebarkan video korban lagi ganti pakaian, apabila korbakorban tidak memberikan sejumlah uang.

“kita sudah mengamankan barang bukti antaralain, dua buah video, satu buah handphone, satu buah ATM Bank NTT dan dua ATM BRI milik pelaku. Pelaku diancam dengan UU informasi dan transaksi elektronik,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu, (10/2/21).

Baca Juga :  Pramono Anung Kabarkan Taufiq Kiemas Wafat via Akun Twitternya

Korban membuat laporan polisi pada 1 Desember 2020 lalu, dengan nomor: LP/B/472/XII/RES.1.24/2020/SPKT, dan langsung diselidiki oleh polisi semenjak laporan tersebut dibuat, ungkap kkrisna

Krisna menguraikan, 28 November 2020 sekitar pukul 13.34 WITA, pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada korban dengan lampiran screenshot gambar korban yang sedang memakai pakaian.

“Di isi pesan tersebut pelaku mengirim sebuah screenshoot berupa gambar diri pelapor sedang memakai pakaian,” ungkapnya.

Aksi bejatnya tidak direspons, pelaku kemudian mengirim video korban yang sedang memakai pakaian dalam. Pelaku meminta uang sebesar Rp1.000.000 dan jika tidak dituruti, pelaku mengancam akan menyebarkan video itu.

“Karena tidak direspons oleh pelapor, pelaku mengirim lagi sebuah video diri pelapor sedang menggunakan pakaian dalam dan setelah itu, pelaku mengancam kalau pelapor tidak mengirim uang ke pelaku sebesar Rp1.000.000 ke rekening milik FL, pelaku akan menyebarkan video tersebut. Pelaku menggunakan video itu untuk terus memeras pelapor,” jelas Krisna.

Baca Juga :  Pendukung Jokowi-JK di NTT Lebih Suka Sebut Koalisi Para Saudara

Lebih lanjut Krisna menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, dia mendapatkan video dan foto melalui akun google milik korban yang telah dibobolnya, dengan memasukkan nomor handphone serta kata sandi tanggal lahir korban yang didapati dari profil Facebook korban.

“Motif pelaku melakukan pembobolan akun tersebut adalah untuk meminta uang sebanyak Rp3.000.000 sebagai imbalan kepada pelaku, untuk menghapus serta tidak menyebarkan video tersebut,” tambah Krisna.

Pelaku mengakui baru dua kali membobol akun Google calon korbannya, dengan melihat informasi di profil facebook. Dua akun yang dia telah bobol yakni, GE dan GR. (mdk/cob/SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 1 kali dibaca