Polda NTT Sebut Kasus Pembunuhan Usnaat sudah Diselesaikan

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2015 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Kapolda NTT, Brigjen Endang Sunjaya mengatakan pihaknya sudah berhasil menuntaskan kasus pembunuhan Paulus Usnaat didalam Sel Polsek Nupene, kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kasus dengan tersangka Emanuel Talan dan Baltasar Talan menurutnya telah dinyatakan lengkap.

Hal ini disampaikan Endang Sunjaya saat jumpa Pers HUT Bhayangkara yang ke-69 di Mapolda NTT, Selasa (30/6/2015).

Dijelaskannya selain kasus Paulus Usnaat, Polda NTT menurutnya juga telah menuntaskan kasus lama seperti Pembunuhan Obaja Nakmofa dengan tersangka Marthinus Omenu alias Topan serta pengungkapan kasus Narkoba yang melibatkan jaringan internasional dengan tersangka Imah alias Novita dan Onykachi Keneth dengan barang bukti 324,49 gram sabu-sabu.

Baca Juga :  Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat Positif Covid-19

“Jadi selama saya menjadi Kapolda tiga kasus ini belum terungkap dan sekarang sudah lengkap bahkan sudah ada yang disidangkan,” kata Endang Sunjaya.

Dalam menangani kasus kata Endang Sunjaya, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan terhadap anggota polisi yang terbukti terlibat.

“Kita tidak pernah tebang pilih, jika ada anggota yang tersangkut kita tindak. Seperti kasus pembunuhan Paulus Usnaat, jika ada anggota yang terlibat tentu kita proses,” tegasnya.

Baca Juga :  Pua Geno : Kalau Sebatas Penilaian WTP Untuk Apa?

Untuk Kasus trafficking atau perdangangan manusia beber Endang, ada kasus yang menonjol yang diselesaikan POlda NTT dengan tersangka Florida Lau alias Lora dan Nara Sentsa Riwu alias Bob Riwu. Kasus trafficking ini yakni hendak mempekerjakan TKI dari NTT ke Negara Malaysia, Hongkong dan Taiwan melalui Batam.

“Kasus lainnya yakni hendak mempekerjakan TKI dari NTT melalui Provinsi Bali. Tersangka utamanya bernama Jhon Liem yang meibatkan 2 anggta Polri dimana kasus ini sudah P21 atas nama Bripka Davidson Anin anggta Polres Belu dan Bripka Dema Siaan Fuah, anggota Polres Belu,” beber Kapolda.(SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 3 kali dibaca